29 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Semua Pesan Dikirim via BBM

Foto: Hulman/PM Kusairin dan Novrianto, dua penumpang Lion Air yang diamankan karena ketahuan membawa sabu di selangkangan.
Foto: Hulman/PM
Kusairin dan Novrianto, dua penumpang Lion Air yang diamankan karena ketahuan membawa sabu di selangkangan.

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Dua penumpang Lion Air nomor penerbangan JT 397 tujuan Jakarta, yang ketahuan berusaha menyelundupkan sabu-sabu telah diserahkan petugas Avsec Bandara Kualanamu kepada Polres Deliserdang.

Keduanya yaitu M Kusairin (33) warga Desa Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin Barat, Banjarmasin dan Novrianto (28) warga Kendari, Sulawesi Tenggara.

Ketika menjalani pemeriksaan, Kapolres Deli Serdang, AKBP Robert Dacosta didampingi Kasat Narkoba AKP Zulkarnain menyebutkan keduanya mengaku menginap di hotel berbeda dan tidak saling kenal.

Dalam perjalanannya, Kusairin dan Novrianto ditawari tugas menjemput sabu-sabu di Medan oleh seorang bernama Dedi. Penawaran dilakukan via BBM-an. Setelah sepakat, mereka pun terbang ke Medan.

Begitu sampai bandara, keduanya kembali diarahkan lewat BBM. Novrianto diarahkan menginap di hotel Pardede dan Muhammad Kusairin disuruh menginap di Hotel Delta. Tak hanya itu, kamar mereka juga Dedi yang menentukan.

Tak lama di hotel, masing-masing disuruh keluar hotel lalu pergi ke Ermest dengan menumpang betor. Di sini, mereka ditemui seorang pria dan diberikan masing-masing 1 paket sabu. Berikutnya mereka kembali ke hotel semula.

Baru sampai di kamar, ponsel mereka kembali berbunyi menandakan ada pesan BBM masuk. Ketika dicek, pesannya berisi nomor booking tiket pesawat.

“Menurut Novrianto, berdasarkan nomor booking, seharusnya ada 7 orang yang berangkat ke Bandara KNIA, termasuk mereka berdua. Tapi tak tahu kenapa, tiga di antaranya mendadak batal berangkat lewat bandara,” terang Dacosta mengulang pernyataan kedua tersangka.

Masih berdasarkan Kusairin dan Novrianto, saat beranjak ke bandara, Novrianto beriringan bersama seorang dengan panggilan Ibey. Sayangnya hingga kini keberadaan pria tersebut belum diketahui. Pasalnya, Ibey langsung kabur begitu melihat Novrianto diamankan petugas bandara.

“Dalam HP kedua tersangka, tidak ada satu nomor pun tersimpan. Kecuali nomor isteri dari Muhammad Kusairin yang sudah memiliki anak satu, sedangkan Novrianto masih masih lajang. Keduanya dijerat pasal 112 ayat (2) dan 114 ayat (2) UU narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup,” sebut Dacosta sembari menambahkan, pihak masih berusaha melakukan pengembangan untuk mengungkap keberadaan jaringan ini. (man/ras)

Foto: Hulman/PM Kusairin dan Novrianto, dua penumpang Lion Air yang diamankan karena ketahuan membawa sabu di selangkangan.
Foto: Hulman/PM
Kusairin dan Novrianto, dua penumpang Lion Air yang diamankan karena ketahuan membawa sabu di selangkangan.

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Dua penumpang Lion Air nomor penerbangan JT 397 tujuan Jakarta, yang ketahuan berusaha menyelundupkan sabu-sabu telah diserahkan petugas Avsec Bandara Kualanamu kepada Polres Deliserdang.

Keduanya yaitu M Kusairin (33) warga Desa Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin Barat, Banjarmasin dan Novrianto (28) warga Kendari, Sulawesi Tenggara.

Ketika menjalani pemeriksaan, Kapolres Deli Serdang, AKBP Robert Dacosta didampingi Kasat Narkoba AKP Zulkarnain menyebutkan keduanya mengaku menginap di hotel berbeda dan tidak saling kenal.

Dalam perjalanannya, Kusairin dan Novrianto ditawari tugas menjemput sabu-sabu di Medan oleh seorang bernama Dedi. Penawaran dilakukan via BBM-an. Setelah sepakat, mereka pun terbang ke Medan.

Begitu sampai bandara, keduanya kembali diarahkan lewat BBM. Novrianto diarahkan menginap di hotel Pardede dan Muhammad Kusairin disuruh menginap di Hotel Delta. Tak hanya itu, kamar mereka juga Dedi yang menentukan.

Tak lama di hotel, masing-masing disuruh keluar hotel lalu pergi ke Ermest dengan menumpang betor. Di sini, mereka ditemui seorang pria dan diberikan masing-masing 1 paket sabu. Berikutnya mereka kembali ke hotel semula.

Baru sampai di kamar, ponsel mereka kembali berbunyi menandakan ada pesan BBM masuk. Ketika dicek, pesannya berisi nomor booking tiket pesawat.

“Menurut Novrianto, berdasarkan nomor booking, seharusnya ada 7 orang yang berangkat ke Bandara KNIA, termasuk mereka berdua. Tapi tak tahu kenapa, tiga di antaranya mendadak batal berangkat lewat bandara,” terang Dacosta mengulang pernyataan kedua tersangka.

Masih berdasarkan Kusairin dan Novrianto, saat beranjak ke bandara, Novrianto beriringan bersama seorang dengan panggilan Ibey. Sayangnya hingga kini keberadaan pria tersebut belum diketahui. Pasalnya, Ibey langsung kabur begitu melihat Novrianto diamankan petugas bandara.

“Dalam HP kedua tersangka, tidak ada satu nomor pun tersimpan. Kecuali nomor isteri dari Muhammad Kusairin yang sudah memiliki anak satu, sedangkan Novrianto masih masih lajang. Keduanya dijerat pasal 112 ayat (2) dan 114 ayat (2) UU narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup,” sebut Dacosta sembari menambahkan, pihak masih berusaha melakukan pengembangan untuk mengungkap keberadaan jaringan ini. (man/ras)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/