31.7 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Empat jadi Tersangka, Jidin Ditembak

Foto: Gibson/Posmetro Medan/JPNN Kapolres Medan, Kombes Nico Afinta, didampingi Kasat Narkoba Kompol Dony Alexander, memaparkan hasil tangkapan sabu Simpang Pemda dan ganja Pinang Baris di Polresta Medan, Kamis (16/1).
Foto: Gibson/Posmetro Medan/JPNN
Kapolres Medan, Kombes Nico Afinta, didampingi Kasat Narkoba Kompol Dony Alexander, memaparkan hasil tangkapan sabu Simpang Pemda dan ganja Pinang Baris di Polresta Medan, Kamis (16/1).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Setelah melakukan pemeriksaan intensif, penyidik Sat Narkoba Polresta Medan akhirnya menetapkan 4 tersangka dari 9 orang yang diamankan dalam drama penggerebekan basis narkoba di Jl. Raharja/Pondok Batuan, Kel. Tanjung Sari,Kec. Medan Selayang, Rabu (15/1/) sekira pukul 05.00 WIB. Roy Sham (27), Timbul Jaya Situmeang (30), Topan Aldino (29) dan Rudi Pratama (22) adalah nama ke empat tersangka. Dalam pemeriksaan lanjutan juga terungkap kalau Roy Sham sudah lama jadi buronan Poldasu.

Hal ini diakui Kapolresta Medan Kombes Nico Afinta didampingi Kasat Res Narkoba Kompol Dony Alexander saat ditemui, Kamis (16/1) sore. “Dari hasil pemeriksaan diketahui Roy Sham ini merupakan DPO Poldasu terkait kasus narkoba. Selain itu, istri tersangka ini juga pernah tersangkut kasus narkoba. Kami masih mendalami untuk mencari bandar besar yang memasok narkoba padanya. Siapapun yang tersangkut dalam kasus ini, akan kami tangkap,” tegas Nico.

Lebih lanjut, pihaknya juga mengucapkan berterima kasih pada warga yang telah melaporkan akitifitas narkoba di lokasi tersebut. “Lokasi itu akan tetap kami pantau untuk menetralkan peredaran narkoba. Dan, keempat tersangka terus kita periksa,”pungkas Nico. Sementara itu, Roy Sham yang ditemui kru koran ini mengaku kalau narkoba yang ia edarkan berasal dari Jl. Gatot Subroto Medan. “Dari Jl. Gatot Subroto, belinya bisa utang,” ujarnya. Ditanya, siapa nama bandarnya? Pria bertubuh kurus itu terkesan takut mengatakannya. Ia hanya tertunduk lesu.

Seperti diberitakan, dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan 9 orang dari lokasi. Namun hanya 4 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Selain para pelaku, polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa 2 unit sepeda motor, 1 unit mobil Mazda BK 1404 QQ, 2 pucuk senapan angin merk Sharp Inova dan Sharp Tiger, 20 buah hape, 5 timbangan elektrik, 4 paket kecil sabu-sabu, 1 bungkus sabu seberat 20 gram, 3 amplop ganja, 3 buah pipet, sepucuk senjata tajam, 1 bungkus plastik klip kecil, 1 buah laptop, 4 kotak jarum suntik, 2 buah mancis, 1 buah alumunium foil, 2 buah bong alat hisap sabu, 1 kartu ATM dan 1 buku tabungan serta uang Rp 81,7 juta

 

JIDIN DIPELOR POLISI

Di lokasi terpisah, petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Medan terpaksa melumpuhkan seorang pengedar ganja dengan sebutir timah panas di Jl. TB Simatupang, Simpang Terminal Pinang Baris Medan, Kamis (16/1) malam. Residin alias Jidin (27) adalah nama bandar yang harus merasakan perihnya terjangan peluru di kaki kanannya itu. Jidin ditembak karena mencoba kabur saat akan  diringkus. Selain mengamankan Jidin, dalam penggerebekan itu petugas juga membekuk Rizky Abdullah (18), Mardi (18) dan Rasubah (32).

Selain para tersangka, disita juga barang bukti 6 buah tas berisi 57 bal ganja seberat 74 kg dan sebilah senjata tajam. “Tembakan itu merupakan prosedur, karena tersangka mencoba lari saat akan diringkus. Akibat perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 114 (2) Jo 111 (2) UURI No 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. Penangkapan ini juga  berkat informasi dari masyarakat,” pungkas perwira  tiga melati emas di pundaknya itu. (gib/deo)

Foto: Gibson/Posmetro Medan/JPNN Kapolres Medan, Kombes Nico Afinta, didampingi Kasat Narkoba Kompol Dony Alexander, memaparkan hasil tangkapan sabu Simpang Pemda dan ganja Pinang Baris di Polresta Medan, Kamis (16/1).
Foto: Gibson/Posmetro Medan/JPNN
Kapolres Medan, Kombes Nico Afinta, didampingi Kasat Narkoba Kompol Dony Alexander, memaparkan hasil tangkapan sabu Simpang Pemda dan ganja Pinang Baris di Polresta Medan, Kamis (16/1).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Setelah melakukan pemeriksaan intensif, penyidik Sat Narkoba Polresta Medan akhirnya menetapkan 4 tersangka dari 9 orang yang diamankan dalam drama penggerebekan basis narkoba di Jl. Raharja/Pondok Batuan, Kel. Tanjung Sari,Kec. Medan Selayang, Rabu (15/1/) sekira pukul 05.00 WIB. Roy Sham (27), Timbul Jaya Situmeang (30), Topan Aldino (29) dan Rudi Pratama (22) adalah nama ke empat tersangka. Dalam pemeriksaan lanjutan juga terungkap kalau Roy Sham sudah lama jadi buronan Poldasu.

Hal ini diakui Kapolresta Medan Kombes Nico Afinta didampingi Kasat Res Narkoba Kompol Dony Alexander saat ditemui, Kamis (16/1) sore. “Dari hasil pemeriksaan diketahui Roy Sham ini merupakan DPO Poldasu terkait kasus narkoba. Selain itu, istri tersangka ini juga pernah tersangkut kasus narkoba. Kami masih mendalami untuk mencari bandar besar yang memasok narkoba padanya. Siapapun yang tersangkut dalam kasus ini, akan kami tangkap,” tegas Nico.

Lebih lanjut, pihaknya juga mengucapkan berterima kasih pada warga yang telah melaporkan akitifitas narkoba di lokasi tersebut. “Lokasi itu akan tetap kami pantau untuk menetralkan peredaran narkoba. Dan, keempat tersangka terus kita periksa,”pungkas Nico. Sementara itu, Roy Sham yang ditemui kru koran ini mengaku kalau narkoba yang ia edarkan berasal dari Jl. Gatot Subroto Medan. “Dari Jl. Gatot Subroto, belinya bisa utang,” ujarnya. Ditanya, siapa nama bandarnya? Pria bertubuh kurus itu terkesan takut mengatakannya. Ia hanya tertunduk lesu.

Seperti diberitakan, dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan 9 orang dari lokasi. Namun hanya 4 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Selain para pelaku, polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa 2 unit sepeda motor, 1 unit mobil Mazda BK 1404 QQ, 2 pucuk senapan angin merk Sharp Inova dan Sharp Tiger, 20 buah hape, 5 timbangan elektrik, 4 paket kecil sabu-sabu, 1 bungkus sabu seberat 20 gram, 3 amplop ganja, 3 buah pipet, sepucuk senjata tajam, 1 bungkus plastik klip kecil, 1 buah laptop, 4 kotak jarum suntik, 2 buah mancis, 1 buah alumunium foil, 2 buah bong alat hisap sabu, 1 kartu ATM dan 1 buku tabungan serta uang Rp 81,7 juta

 

JIDIN DIPELOR POLISI

Di lokasi terpisah, petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Medan terpaksa melumpuhkan seorang pengedar ganja dengan sebutir timah panas di Jl. TB Simatupang, Simpang Terminal Pinang Baris Medan, Kamis (16/1) malam. Residin alias Jidin (27) adalah nama bandar yang harus merasakan perihnya terjangan peluru di kaki kanannya itu. Jidin ditembak karena mencoba kabur saat akan  diringkus. Selain mengamankan Jidin, dalam penggerebekan itu petugas juga membekuk Rizky Abdullah (18), Mardi (18) dan Rasubah (32).

Selain para tersangka, disita juga barang bukti 6 buah tas berisi 57 bal ganja seberat 74 kg dan sebilah senjata tajam. “Tembakan itu merupakan prosedur, karena tersangka mencoba lari saat akan diringkus. Akibat perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 114 (2) Jo 111 (2) UURI No 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. Penangkapan ini juga  berkat informasi dari masyarakat,” pungkas perwira  tiga melati emas di pundaknya itu. (gib/deo)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/