26.7 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Mantan Kapolres Siantar Dieksekusi Kejatisu

Fatori
Fatori

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Tinggi Sumut akan menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA) untuk mengeksekusi AKBP Fatori Sik. Dalam putusan tingkat kasasi, mantan Kapolres Siantar itu divonis dua bulan penjara dan dinyatakan terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap mantan wartawan televisi swasta, Andi Rianto Siahaan SP di Siantar.

Kasi Penkum Kejati Sumut, Chandra Purnama mengatakan, pihaknya tengah berkoordinasi dengan Kejari Pematangsiantar mengenai eksekusi terpidana. Rencananya, setelah proses administrasi selesai, Kejaksaan langsung menjebloskan Fatori ke Lembaga Permasyarakatan.

“Sudah kita kontak jaksa di sana (Pematangsiantar). Rencananya hari ini langsung dieksekusi. Saya belum terima laporan lengkapnya. Tapi prosesnya hari ini. Karena masih ada berkas yang harus dilengkapi,” ujar Chandra, Kamis (16/1) siang.

Namun, Chandra tidak bisa memastikan apakah terpidana akan ditahan di Lapas Tanjung Gusta Medan atau di Lapas Pematangsiantar. “Itukan perkaranya di Siantar, kemungkinan ditahan di sana. Tapi inikan masih proses, lihat keputusannya nanti bagaimana. Karena ini kan masih diproses berkasnya, seperti surat perintah penahanan dan lainnya, makanya lama,” jelasnya.

Sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) mantan Kapolres Siantar AKBP Fatori Sik terbukti secara sah melakukan penganiayaan terhadap Andi Rianto Siahaan SP, dan dihukum pidana penjara selama dua bulan.

Putusan terhadap Kabag RBP Rorena Poldasu ini sesuai dengan No 1992 K/Pid/2012, yang diputuskan dalam rapat permusyawaratan MA, Selasa, tanggal 23 April 2013 oleh Prof Dr H M Hakim Nyak Pha, SH DEA sebagai ketua majelis, dengan hakim anggota Sri Murwahyuni SH MH dan Dr Drs H Dudu D Machmudin SH MHum.

Dalam putusannya, MA juga menetapkan jika sepasang sarung tinju warna merah merek Rocky yang digunakan Fatori memukul dimusnahkan. Putusan MA ini intinya memperbaiki amar putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan No. 226/Pid/2012/PT.MDN, tanggal 4 Juli 2012 (yang memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Pematangsiantar No. 315/Pid.B/2011/PN.PMS, tanggal 22 Februari 2012).

Perkara ini berawal pada Selasa 30 November 2010, saat Fatori menjabat sebagai Kapolres Siantar melakukan penganiayaan terhadap Andi di ruang tahanan Polres Siantar di Jalan Patuan Nagari no 70, Kecamatan Siantar Utara. Sebelumnya, pada 28 November 2010, Andi ditahan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres Siantar dalam kasus penganiayaan terhadap seorang anak di bawah umur. Korban saat itu menempati ruangan bersama tahanan lainnya berjumlah 17 orang diantaranya saksi Marupa Sotarduga Siahaan, Suarto, dan Roy Pratama Nainggolan.

Senin tanggal 29 November 2010, Rusli Sarmauli Simbolon BSC, saat itu menjabat Kepala Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Kasat Tahti I) diberitahu oleh Briptu Rudianto selaku ajudan Fatori, agar Andi dipindahkan dari ruangan 4 ke ruangan 2. Selasa tanggal 30 November 2010 sekira pukul 16.00 WIB, saat tahanan melakukan olah raga tinju di ruangan olah raga tahanan, Rusli kembali dijumpai Rudianto dan mempertanyakan mengapa Andi belum dipindahkan.

Saat itu Rusli mengatakan, jika di ruangan 2 itu banyak inventaris Dalmas. Namun, Rudianto menuturkan, jika perintah Kapolres harus dilaksanakan. Akhirnya Rusli meminta Andi agar pindah ke ruangan 2, namun saat itu korban menolak dipindahkan. Selanjutnya Rusli memberitahukan kepada Rudianto, jika Andi tidak mau pindah. Penolakan korban ini diteruskan Rudianto kepada Fatori.

Mengetahui hal itu, Fatori emosi atas penolakan korban, lalu turun dari lantai II dan menemui Andi di ruangan olahraga tahanan. Fatori dengan menggunakan tangan kirinya memukul korban hingga mengenai bagian bibir sebelah kanan sebanyak satu kali sehingga mengakibatkan luka dan berdarah. Kemudian Fatori memakai sarung tinju pada tangan sebelah kirinya lalu memukul kearah rusuk sebelah kanan korban. Sedangkan tangan kanannya memukul ke arah wajah sebelah kiri. Fatori mengulanginya lagi sebanyak dua kali mengenai bagian perut korban.

 

AKBP FATORI MASIH BERTUGAS DI POLDASU

Sementara hasil penelusuran diketahui, AKBP Fatori masih menjabat di Mapolda Sumut.

Ini dikatakan Kasubdit PID Humas Polda Sumut, AKBP MP. Nainggolan, Kamis (16/1) sore. “Sampai saat ini masih menjabat,” ucap Nainggolan.

Menurutnya, keputusan pengadilan yang memutuskan mantan Kapolres Pematang Siantar itu selama dua bulan kurungan penjara itu merupakan hak dari pengadilan negeri. “Itukan hak pengadilan yang memutuskannya,” sambungnya.

Perwira dua melati itu mengaku, AKBP Fatori sampai saat ini masih menjabat sebagai Wakil Direktur Pengamanan Objek Vital (Wadir Pam Ovit) Polda Sumut. “Sekarang jabatannya Wadir Pam Ovit, masih aktif,” jelas mantan Kapolres Nias ini.

Sedangkan, sanksi disiplin yang akan dikenakan kepada AKBP Fatori, Nainggolan belum dapat memastikannya. “Dijalani dulu pidananya, baru habis itu sidang disiplinnya. Dan yang menentukan hukumannya pimpinan sidang, kita tidak bisa mendahului hukumannya,” tandasnya mengakhiri perbincangan. (bay/eza/bud)

Fatori
Fatori

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Tinggi Sumut akan menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA) untuk mengeksekusi AKBP Fatori Sik. Dalam putusan tingkat kasasi, mantan Kapolres Siantar itu divonis dua bulan penjara dan dinyatakan terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap mantan wartawan televisi swasta, Andi Rianto Siahaan SP di Siantar.

Kasi Penkum Kejati Sumut, Chandra Purnama mengatakan, pihaknya tengah berkoordinasi dengan Kejari Pematangsiantar mengenai eksekusi terpidana. Rencananya, setelah proses administrasi selesai, Kejaksaan langsung menjebloskan Fatori ke Lembaga Permasyarakatan.

“Sudah kita kontak jaksa di sana (Pematangsiantar). Rencananya hari ini langsung dieksekusi. Saya belum terima laporan lengkapnya. Tapi prosesnya hari ini. Karena masih ada berkas yang harus dilengkapi,” ujar Chandra, Kamis (16/1) siang.

Namun, Chandra tidak bisa memastikan apakah terpidana akan ditahan di Lapas Tanjung Gusta Medan atau di Lapas Pematangsiantar. “Itukan perkaranya di Siantar, kemungkinan ditahan di sana. Tapi inikan masih proses, lihat keputusannya nanti bagaimana. Karena ini kan masih diproses berkasnya, seperti surat perintah penahanan dan lainnya, makanya lama,” jelasnya.

Sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) mantan Kapolres Siantar AKBP Fatori Sik terbukti secara sah melakukan penganiayaan terhadap Andi Rianto Siahaan SP, dan dihukum pidana penjara selama dua bulan.

Putusan terhadap Kabag RBP Rorena Poldasu ini sesuai dengan No 1992 K/Pid/2012, yang diputuskan dalam rapat permusyawaratan MA, Selasa, tanggal 23 April 2013 oleh Prof Dr H M Hakim Nyak Pha, SH DEA sebagai ketua majelis, dengan hakim anggota Sri Murwahyuni SH MH dan Dr Drs H Dudu D Machmudin SH MHum.

Dalam putusannya, MA juga menetapkan jika sepasang sarung tinju warna merah merek Rocky yang digunakan Fatori memukul dimusnahkan. Putusan MA ini intinya memperbaiki amar putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan No. 226/Pid/2012/PT.MDN, tanggal 4 Juli 2012 (yang memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Pematangsiantar No. 315/Pid.B/2011/PN.PMS, tanggal 22 Februari 2012).

Perkara ini berawal pada Selasa 30 November 2010, saat Fatori menjabat sebagai Kapolres Siantar melakukan penganiayaan terhadap Andi di ruang tahanan Polres Siantar di Jalan Patuan Nagari no 70, Kecamatan Siantar Utara. Sebelumnya, pada 28 November 2010, Andi ditahan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres Siantar dalam kasus penganiayaan terhadap seorang anak di bawah umur. Korban saat itu menempati ruangan bersama tahanan lainnya berjumlah 17 orang diantaranya saksi Marupa Sotarduga Siahaan, Suarto, dan Roy Pratama Nainggolan.

Senin tanggal 29 November 2010, Rusli Sarmauli Simbolon BSC, saat itu menjabat Kepala Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Kasat Tahti I) diberitahu oleh Briptu Rudianto selaku ajudan Fatori, agar Andi dipindahkan dari ruangan 4 ke ruangan 2. Selasa tanggal 30 November 2010 sekira pukul 16.00 WIB, saat tahanan melakukan olah raga tinju di ruangan olah raga tahanan, Rusli kembali dijumpai Rudianto dan mempertanyakan mengapa Andi belum dipindahkan.

Saat itu Rusli mengatakan, jika di ruangan 2 itu banyak inventaris Dalmas. Namun, Rudianto menuturkan, jika perintah Kapolres harus dilaksanakan. Akhirnya Rusli meminta Andi agar pindah ke ruangan 2, namun saat itu korban menolak dipindahkan. Selanjutnya Rusli memberitahukan kepada Rudianto, jika Andi tidak mau pindah. Penolakan korban ini diteruskan Rudianto kepada Fatori.

Mengetahui hal itu, Fatori emosi atas penolakan korban, lalu turun dari lantai II dan menemui Andi di ruangan olahraga tahanan. Fatori dengan menggunakan tangan kirinya memukul korban hingga mengenai bagian bibir sebelah kanan sebanyak satu kali sehingga mengakibatkan luka dan berdarah. Kemudian Fatori memakai sarung tinju pada tangan sebelah kirinya lalu memukul kearah rusuk sebelah kanan korban. Sedangkan tangan kanannya memukul ke arah wajah sebelah kiri. Fatori mengulanginya lagi sebanyak dua kali mengenai bagian perut korban.

 

AKBP FATORI MASIH BERTUGAS DI POLDASU

Sementara hasil penelusuran diketahui, AKBP Fatori masih menjabat di Mapolda Sumut.

Ini dikatakan Kasubdit PID Humas Polda Sumut, AKBP MP. Nainggolan, Kamis (16/1) sore. “Sampai saat ini masih menjabat,” ucap Nainggolan.

Menurutnya, keputusan pengadilan yang memutuskan mantan Kapolres Pematang Siantar itu selama dua bulan kurungan penjara itu merupakan hak dari pengadilan negeri. “Itukan hak pengadilan yang memutuskannya,” sambungnya.

Perwira dua melati itu mengaku, AKBP Fatori sampai saat ini masih menjabat sebagai Wakil Direktur Pengamanan Objek Vital (Wadir Pam Ovit) Polda Sumut. “Sekarang jabatannya Wadir Pam Ovit, masih aktif,” jelas mantan Kapolres Nias ini.

Sedangkan, sanksi disiplin yang akan dikenakan kepada AKBP Fatori, Nainggolan belum dapat memastikannya. “Dijalani dulu pidananya, baru habis itu sidang disiplinnya. Dan yang menentukan hukumannya pimpinan sidang, kita tidak bisa mendahului hukumannya,” tandasnya mengakhiri perbincangan. (bay/eza/bud)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/