29 C
Medan
Tuesday, April 30, 2024

Sidang Kasus Pemalsuan Surat Tanah, Pembatalan SHM Dibantah Korban

SIDANG: Apriliani, terdakwa pemalsu surat tanah menjalani sidang, Rabu (23/10).
AGUSMAN/SUMUT POS

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Kasubsi Konflik dan Sengketa Badan Pertanahan Nasional (BPN) Medan, Haris Syahbana Pasaribu (52) menegaskan bahwa tidak ada pembatalan terbitnya Surat Hak Milik (SHM) 4852 milik Anto dan Lina dari putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang sudah inkrah.

“Pembatalan (SHM) dari PTUN tidak ada,” ucap Haris saat menjadi saksi untuk terdakwa Apriliani (29) terkait kasus pemalsuan surat penjualan tanah milik Anto seluas 2.349 M2 di Jalan Pancing II Kelurahan Besar d/h Kampung Besar, Kecamatan Medan Labuhan.

Dijelaskannya, bahwa penerbitan SHM 4852 milik Anto dan Lina dilakukan Juli 2014 setelah mereka mengajukan permohonan ke BPN Medan.

“Penerbitan SHM tersebut setelah pemiliknya melampirkan syarat. Diantaranya akte hibah dari Budi Tukimin, ayah Anto dan Lina,” terangnya.

Namun, Haris tidak mengetahui bahwa tanah tersebut terjadi sengketa. Bahkan, Haris juga tidak mengetahui adanya gugatan perdata antara Lo Ah Ahong selaku penggugat.

Yang tergugat saat itu adalah Budi Tukimin selaku ayah korban serta BPN Medan karena menghibahkan tanah tersebut kepada Anto dan Lina.

Penasehat hukum terdakwa sempat menyodorkan putusan Mahkamah Agung (MA) tentang pembatalan akte hibah yang sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap) di hadapan majelis hakim. Namun, gugatan tersebut diabaikan, BPN Medan tetap menerbitkan SHM milik korban.

“Kalau ada sengketa gak mungkin terbit SHM,” ucap Haris.

Sedangkan saksi lain, Kepala Lingkungan (Kepling) Kelurahan Besar Kecamatan Medan Labuhan, Parluhutan Sitanggang mengaku tidak mengetahui adanya persoalan tanah tersebut. Sebagai Kepling yang sudah menjabat sejak 2013, dia juga tidak tahu berapa luas tanah yang dipersoalkan.

“Saya juga tidak tahu kalau Budi Tukimin atau Anto pernah mengurus ke Kantor Lurah untuk pembuatan Sertifikat Hak Milik,” tandas Parluhutan di Ruang Cakra VII Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (5/11) sore. Sementara itu, Sekretaris Lurah Besar, M Fadli tidak mengetahui adanya permasalahan sengketa tanah tersebut. Dia mengakui tidak dilibatkan Lurah. (man/ala)

SIDANG: Apriliani, terdakwa pemalsu surat tanah menjalani sidang, Rabu (23/10).
AGUSMAN/SUMUT POS

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Kasubsi Konflik dan Sengketa Badan Pertanahan Nasional (BPN) Medan, Haris Syahbana Pasaribu (52) menegaskan bahwa tidak ada pembatalan terbitnya Surat Hak Milik (SHM) 4852 milik Anto dan Lina dari putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang sudah inkrah.

“Pembatalan (SHM) dari PTUN tidak ada,” ucap Haris saat menjadi saksi untuk terdakwa Apriliani (29) terkait kasus pemalsuan surat penjualan tanah milik Anto seluas 2.349 M2 di Jalan Pancing II Kelurahan Besar d/h Kampung Besar, Kecamatan Medan Labuhan.

Dijelaskannya, bahwa penerbitan SHM 4852 milik Anto dan Lina dilakukan Juli 2014 setelah mereka mengajukan permohonan ke BPN Medan.

“Penerbitan SHM tersebut setelah pemiliknya melampirkan syarat. Diantaranya akte hibah dari Budi Tukimin, ayah Anto dan Lina,” terangnya.

Namun, Haris tidak mengetahui bahwa tanah tersebut terjadi sengketa. Bahkan, Haris juga tidak mengetahui adanya gugatan perdata antara Lo Ah Ahong selaku penggugat.

Yang tergugat saat itu adalah Budi Tukimin selaku ayah korban serta BPN Medan karena menghibahkan tanah tersebut kepada Anto dan Lina.

Penasehat hukum terdakwa sempat menyodorkan putusan Mahkamah Agung (MA) tentang pembatalan akte hibah yang sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap) di hadapan majelis hakim. Namun, gugatan tersebut diabaikan, BPN Medan tetap menerbitkan SHM milik korban.

“Kalau ada sengketa gak mungkin terbit SHM,” ucap Haris.

Sedangkan saksi lain, Kepala Lingkungan (Kepling) Kelurahan Besar Kecamatan Medan Labuhan, Parluhutan Sitanggang mengaku tidak mengetahui adanya persoalan tanah tersebut. Sebagai Kepling yang sudah menjabat sejak 2013, dia juga tidak tahu berapa luas tanah yang dipersoalkan.

“Saya juga tidak tahu kalau Budi Tukimin atau Anto pernah mengurus ke Kantor Lurah untuk pembuatan Sertifikat Hak Milik,” tandas Parluhutan di Ruang Cakra VII Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (5/11) sore. Sementara itu, Sekretaris Lurah Besar, M Fadli tidak mengetahui adanya permasalahan sengketa tanah tersebut. Dia mengakui tidak dilibatkan Lurah. (man/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/