25 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Buruh Bangunan Edarkan Sabu Diringkus Polisi di Rumahnya

BARANG BUKTI: Hidayat (30) alias Dayat tersangka sabu, menunjukan barang bukti sabu di Mapolsek Perbaungan, Sabtu (15/2).
BARANG BUKTI: Hidayat (30) alias Dayat tersangka sabu, menunjukan barang bukti sabu di Mapolsek Perbaungan, Sabtu (15/2).

SERGAI, SUMUTPOS.CO – Hidayat (30) alias Dayat seorang buruh bangunan diringkus Tim Opsnal Polsek Perbaungan karena mengedarkan sabu dikediamannya di Dusun I Desa Jambur Pulau Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Jumat (14/2).

Dari saku celana duda beranak 2 ini, Tim Opsnal Polsek Perbaungan berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 plastik klip transfaran berukuran kecil berisi butiran sabu, 1 unit Hp merk Nokia warna hitam. Guna penyelidikan lebih lanjut tersangka bersama barang bukti digelandang ke Mapolsek Perbaungan.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH, M.Hum melalui Kapolsek Perbaungan AKP Jhonson Sitompul SH, MH mengatakan, penangkapan tersangka ini merupakan informasi dari masyarakat sekitar, yang resah atas peredaran narkoba jenis sabu yang dilakukan oleh tersangka.

Berbekal informasi itu, Tim Opsnal Polsek Perbaungan langsung melakukan penggerebekan dirumah tersangka. Hasilnya, polisi mengamankan barang bukti 1 plastik klip transfaran berisi sabu, 1 unit Hp merk Nokia warna hitam yang terselip disaku celana tersangka, kata AKP Jhonson.

Mantan Kapolsek Dolok Masihul ini membeberkan, tersangka setiap kali melakukan transaksi sabu melalui SMS lewat Hp. Setelah disepakati, transaksi pun dilakukan didepan teras rumahnya. Pengakuan tersangka profesi bisnis sabu ini baru 1 bulan dilakoninya.

Atas perbuatannya ini, tersangka dijerat dengan pasal 114 (1) Sub Psl 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun penjara, denda paling sedikit 1 Miliyar dan paling banyak10 Milyar, beber AKP Jhonson. (sur/btr)

BARANG BUKTI: Hidayat (30) alias Dayat tersangka sabu, menunjukan barang bukti sabu di Mapolsek Perbaungan, Sabtu (15/2).
BARANG BUKTI: Hidayat (30) alias Dayat tersangka sabu, menunjukan barang bukti sabu di Mapolsek Perbaungan, Sabtu (15/2).

SERGAI, SUMUTPOS.CO – Hidayat (30) alias Dayat seorang buruh bangunan diringkus Tim Opsnal Polsek Perbaungan karena mengedarkan sabu dikediamannya di Dusun I Desa Jambur Pulau Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Jumat (14/2).

Dari saku celana duda beranak 2 ini, Tim Opsnal Polsek Perbaungan berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 plastik klip transfaran berukuran kecil berisi butiran sabu, 1 unit Hp merk Nokia warna hitam. Guna penyelidikan lebih lanjut tersangka bersama barang bukti digelandang ke Mapolsek Perbaungan.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH, M.Hum melalui Kapolsek Perbaungan AKP Jhonson Sitompul SH, MH mengatakan, penangkapan tersangka ini merupakan informasi dari masyarakat sekitar, yang resah atas peredaran narkoba jenis sabu yang dilakukan oleh tersangka.

Berbekal informasi itu, Tim Opsnal Polsek Perbaungan langsung melakukan penggerebekan dirumah tersangka. Hasilnya, polisi mengamankan barang bukti 1 plastik klip transfaran berisi sabu, 1 unit Hp merk Nokia warna hitam yang terselip disaku celana tersangka, kata AKP Jhonson.

Mantan Kapolsek Dolok Masihul ini membeberkan, tersangka setiap kali melakukan transaksi sabu melalui SMS lewat Hp. Setelah disepakati, transaksi pun dilakukan didepan teras rumahnya. Pengakuan tersangka profesi bisnis sabu ini baru 1 bulan dilakoninya.

Atas perbuatannya ini, tersangka dijerat dengan pasal 114 (1) Sub Psl 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun penjara, denda paling sedikit 1 Miliyar dan paling banyak10 Milyar, beber AKP Jhonson. (sur/btr)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/