LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Mujianto serahkan Rp85,8 miliar sebagai uang pengganti dalam perkara korupsi atas nama terpidana Tamin Sukardi yang dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Deliserdang, Kamis (16/2) sekira pukul 12.00 WIB.
Saat menyerahkan uang pengganti itu Mujianto didampingi penasihat hukumnya. Sebagai penerima adalah Bendahara Penerima Kantor Kejaksaan Negeri Deliserdang Sabrina Nidya Br Hutagalung, dan disaksikan Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang Jabal Nur SH didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Eduward SH, Kepala Seksi Intelijen Boy Amali.
Pembayaran uang pengganti itu adalah kekurangan pembayaran uang yang diserahkan Mujianto sebagai pelaksana putusan perkara Tindak Pidana Korupsi, Putusan Mahkamah Agung RI No. 1331 K/Pid.Sus/2019 tanggal 27 Mei 2019 Atas Nama Terdakwa Tamin Sukardi.
Selanjutnya bendahara penerima Sabrina Nidya Br Hutagalung, menyerahkan uang pengganti itu ke rekening kas negara melalui setoran ke Bank Mestika.
Sementara itu berdasarkan amar Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1331.K/PID.SUS/2019 Tanggal 27 Mei 2019, sdr Mujianto selaku Direktur PT Agung Cemara Reality memiliki kewajiban hukum untuk membayar kekurangan pembayaran terhadap tanah seluas 74 hektare yang belum dilunasinya kepada terdakwa Tamin Sukardi bertindak selaku kuasa Direktur PT Erni Putera Terari untuk menerima uang pembayaran ganti rugi dari PT Agung Cemara Reality untuk selanjutnya disetor ke kas Negara sebagai pengganti kerugian Negara.
Uang pengganti yang harus diserahkan dalam perkara korupsi atas nama terpidana Tamin Sukardi dengan total sebesar Rp103 miliar telah dilunasi seluruhnya. Pembayaran uang pengganti pertama telah dibayarkan, Jumat (23/8) Agustus 2019 lalu Mujianto senilai Rp 12,9 miliar kepada Kejaksaan Negeri Deliserdang untuk disetorkan ke Rekening Kas Negara.
Pembayaran uang pengganti kedua telah dibayarkan Rabu (6/4) 2022 lalu oleh Mujianto senilai Rp5 miliar kepada Kejaksaan Negeri Deliserdang untuk diserahkan ke rekening kas negara. (btr/azw)