SIMALUNGUN, SUMUTPOS.CO – Terkait kasus pencurian buah kelapa sawit 14 April 2022 yang terjadi di lokasi Afdeling (Afd) IX Kebun Bahjambi, pihak Polres Simalungun melakukan Rekonstruksi ulang terhadap tersangka, Sabtu (14/5).
Rekonstruksi yang di gelar di tempat kejadin perkara (TKP) Afd IX langsung dipimpin Kasat Reskrim Simalungun AKP. Rachmat Aribowo SIK MH beserta dengan tim dan disaksikan oleh management PTPN IV Kebun Bah Jambi.
Menurut laporan yang diterima oleh Pihak Polres Simalungun , dengan Nomor: STPL/125/IV/22/ SU Simalungun bahwasanya Pelapor an: Sudarno melaporkan tentang peristiwa Pidana UU No39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan.
Adupun pihak yang terlapor yakni: Jamson Situmorang, Juliasman, dan Rindu Sinaga, ketiganya merupakan warga Huta Babiding, Kecamatan Jawamaraja Bahjambi Kabupaten Simalungun.
Adapun kronologis pencurian buah kelapa sawit bermula pada Kamis 14 April 2022 pukul 03.00 WIB, saat itu Satuan Pengamanan (Satpam) PTPN IV Kebun Bahjambi yang berada di Afdeling IX atas nama Riandus Sinaga dan Facru Adrizas Saragih melakukan patroli di Blok 2015 AL dan melihat dari kejauhan ada cahaya senter di dalam areal Blok 2015 AL.
“Setelah mendekati lokasi cahaya tersebut, satpam mendengar suara bua sawit jatuh dari pohon kelapa sawit dan melihat beberapa orang melangsir buah dengan cara dipanggul sambil menggunakan senter kepala,” ujar Riza Fahlevi Naim selaku Sekretaris Perusahaan PTPN IV.
Menurut keterangan Riza Fahlevi selaku Kabag Sekper, diketahui jumlah pencuri lebih dari 2 orang, yaitu 2 orang bertugas memanen buah sawit dan 3 orang bertugas untuk melangsir buah sawit ke dalam jurang, Satpam kemudian menghubungi BKO dan rekan pengamanan yang lain untuk dilakukan penangkapan.
Selanjutnya, Riza Fahlevi Naim menerangkan, pada pukul 04.30 WIB tim pengamanan yang terdiri dari BKO TNI AD dan Satpam Afdeling IX berkumpul dan menyusun rencana penangkapan dengan membagi 2 tim yaitu 1 tim melakukan pengejaran dari dalam HGU Afdeling IX dan 1 tim lagi berputar untuk melakukan penangkapan dari arah kampung. Pukul 05.30 WIB tim langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap 3 orang dan 2 orang berhasil melarikan diri. Tiga orang yang tertangkap bertugas melangsir buah dari dalam HGU ke dalam Jurang.
“Setelah dilakukan penangkapan, kemudian tim melakukan penyisiran di sekitaran lokasi penangkapan dan kemudian menemukan 21 TBS di dalam jurang dan 52 TBS di dalam hak guna usaha (HGU) Blok 2015 AL Afdeling IX yang berjarak ± 50 meter dari penemuan TBS pertama yang belum selesai dilangsir oleh pencuri. Selanjutnya ke 3 pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke kantor Korkam untuk dilakukan interogasi dan dilanjutkan ke Polres Simalungun,” ungkap Riza Fahlevi Naim.
Di sisi lain, Riza Fahlevi Naim mengatakan, terkait kejadian pencurian di Kebun Bah Jambi menegaskan bahwa PTPN IV sudah menjalankan SOP pengamanan kebun sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan terhadap pengamanan kebun, PTPN IV bersama Poldasu telah mengadakan kerja sama melalui MOU yang menjadi salah satu acuan dalam SOP pengamanan PTPN IV.
“Kemudian, terhadap adanya perbedaan jumlah barang bukti TBS yang dicuri antara laporan PTPN IV dengan pengakuan pelaku, dalam hal ini PTPN IV sepenuhnya mendukung dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan pada tahap penyidikan Polres Simalungun,” ujar k Riza, Minggu (15/5).
Sementara itu , menurut terlapor Rindu Sinaga ketika di konfirmasi kru media ini mengatakan bahwasanya dia melakukan pencurian buah ini baru pertama sekali. “Saya melakukan pencurian buah ini baru pertama kali bang. Saya melakukan ini biar ada uang jajan bang , biar jangan minta sama orang tua lagi bang,” ujar Rindu Sinaga. (ila/azw)