26.7 C
Medan
Sunday, April 28, 2024

Amirullah Lebaran di Penjara

Ilustrasi

PERDAGANGAN, SUMUTPOS.CO -Amirullah (34) warga Lingkungan IV, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, terpaksa harus berlebaran dibalik sel rumah tahanan polisi Polres Simalungun.

Pasalnya, ia dibekuk personel Satres Narkoba Polres Simalungun, Senin (11/6) sekira pukul 17.30 WIB. Amirullah ‘dijemput’ dari Jalan Amal, Nagori Perdagangan II, Kecamatan Bandar karena terlibat penyalahgunaan dan peredaran sabu.

Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat. Informan menyebut, Amirullah terlibat peredaran sabu.

Polisi pun langsung melakukan penyelidikan di lapangan dengan melakukan pengintaian. Begitu melihat tersangka, polisi langsung mengamankannya.

Dari tersangka, polisi mendapati 3 paket kecil sabu. Saat diinterogasi, tersangka mengakui barang haram tersebut adalah miliknya yang didapat dari pria berinsial D warga Indrapura, Kabupaten Batubara.

Polisi kemudian memburu D. Namun sayang, polisi tidak berhasil membekuk D. Diduga D mengetahui kedatangan polisi hingga berhasil melarikan.

Kasatres Narkoba Polres Simalungun AKP Juriadi Sembiring SH MH, mengatakan masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. “Barang bukti sudah kita amankan,” katanya.(adi/esa/smg/ala)

Ilustrasi

PERDAGANGAN, SUMUTPOS.CO -Amirullah (34) warga Lingkungan IV, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, terpaksa harus berlebaran dibalik sel rumah tahanan polisi Polres Simalungun.

Pasalnya, ia dibekuk personel Satres Narkoba Polres Simalungun, Senin (11/6) sekira pukul 17.30 WIB. Amirullah ‘dijemput’ dari Jalan Amal, Nagori Perdagangan II, Kecamatan Bandar karena terlibat penyalahgunaan dan peredaran sabu.

Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat. Informan menyebut, Amirullah terlibat peredaran sabu.

Polisi pun langsung melakukan penyelidikan di lapangan dengan melakukan pengintaian. Begitu melihat tersangka, polisi langsung mengamankannya.

Dari tersangka, polisi mendapati 3 paket kecil sabu. Saat diinterogasi, tersangka mengakui barang haram tersebut adalah miliknya yang didapat dari pria berinsial D warga Indrapura, Kabupaten Batubara.

Polisi kemudian memburu D. Namun sayang, polisi tidak berhasil membekuk D. Diduga D mengetahui kedatangan polisi hingga berhasil melarikan.

Kasatres Narkoba Polres Simalungun AKP Juriadi Sembiring SH MH, mengatakan masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. “Barang bukti sudah kita amankan,” katanya.(adi/esa/smg/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/