GALANG, SUMUTPOS.CO – Perbuatan Muhammad Azizi (22), warga Jalan WR Supratman Gang Antara Kelurahan Lubuk Pakam I-II Kecamatan Lubuk Pakam ini sungguh di luar dugaan. Sebagai menantu, ayah satu anak ini bukannya menjaga harta mertuanya. Di luar dugaan, justru menyuruh temannya nyolong uang Rp 50 juta milik Ramadani Sitompul (42).
Namun setiap perbuatan jahat tentu saja ada hukumannya. Ramadhani melaporkan menantunya itu ke Polsek Galang. Alhasil mantan sekuriti kantor Pegadaian yang sudah 2 bulan nganggur itu, mendekam di sel bersama rekannya Muhammad Arlin (25), warga Jalan Tengku Raja Muda, Kelurahan Lubuk Pakam I-II.
Penangkapan kedua pelaku bermula saat Sabtu (13/6) malam sekira pukul 22.00 Wib Ramadani Sitompul, yang tinggal di Jalan Pendidikan, Kampung Agam, Kelurahan Galang Kota, Kecamata Galang, pergi menagih uang angsuran. Berketepatan di rumah hanya tinggal anak bungsunya bernama Rendi Sugali Sihombing (15).
Kesempatan itu ternyata sudah diprediksi Azizi. Ia lantas membawa temannya untuk mencuri uang mertuanya di dalam rumah. Kedatangan Azizi malam itu sama sekali tak membuat Rendi curiga.
Azizi menyasar kamar mertuanya yang tidak terkunci. Karena sudah tahu di mana mertuanya menyimpan uang, tanpa kesulitan Azizi berhasil mengambil uang sebesar Rp 50 juta yang kerap disimpan di dalam ember dan membungkusnya dengan plastik.
Begitu berhasil Azizi pun pergi meninggalkan rumahnya itu dan membagi dua hasil curiannya dengan Arlin, masing-masing Rp 25 juta. Lalu keduanya pulang ke rumah masing-masing.
Tidak lama kemudian, Ramadani Sitompul pulang dan kaget melihat uangnya sudah raib. Saat ditanyai siapa yang datang ke rumah, Rendi menjawab Azizi.
Curiga jika jika suami dari anak sulungnya Suci Suhadani Sihombing adalah pelakunya, ibu 4 anak itu membuat laporan pengaduan ke Polsek Galang.
Mendapat laporan korban, sejumlah personil Polsek Galang dipimpin Kanit Reskrim Ipda ALP Tambunan SH, melakukan penyelidikan. Untuk memancing Azizi, korban pun memberitahukan kepada Aprides familinya dan langsung mendatangi kediaman Azizi. Aprides lantas menunggu dengan bersembunyi di bawah kolong tempat tidur Azizi.
Senin (16/6) dinihari Azizi pulang ke rumah dan langsung diamankan Aprides. Begitu diinterogasi, Azizi pun menyerahkan uang korban kepada Aprides dan menghubungi Polsek Galang yang langsung tiba di sana dan mengamankan Azizi.
Saat diinterogasi, Azizi mengaku jika sebagian lagi uang itu diberikan kepada Arlin. Tanpa buang waktu, petugas menuju kediaman Arlin. Tanpa memberikan perlawanan, Arlin anak pegawai PLN Ranting Lubuk Pakam ke komando. Kepada polisi, Azizi membeberkan nekad mencuri uang milik mertuanya itu untuk ongkos mau merantau ke Pekanbaru.
“Si Arlin itu susah mengaku jujur, padahal samanya kami datang ke rumah mertuaku. Dianya yang bilang kesempatan hanya datang sekali, tapi karena ada adik iparku, aku takut masuk ke kamar. Aku membuka pintu belakang dan si Arlin masuk dari pintu belakang dan masuk ke kamar mertua lalu mengambil uang mertua ku setelah sebelumnya aku kasih gambaran posisinya,” beber Azizi.
Sementara Arlin kepada polisi mengungkapkan, jika sebelumnya Azizi pinjam sepedamotor RX King BK 6578 EC dan uang Rp 100 ribu untuk ongkos becak. Tapi karena tidak ada uang aku hanya kasih Rp 60 ribu. ”Azizi yang mencuri uang itu dan dititipnya sama aku karena keretaku belum dipulangkannya,” elak ayah tiga anak ini yang bekerja instalasi listrik itu
Ramadani Sitompul sendiri mengaku sengaja menyimpan uangnya di dalam ember agar tidak menjadi incaran pencuri yang masuk ke rumahnya. “Kalau di dalam ember kan tak pala nampak kali, makanya kusimpan di sana. Biar cepat ambilnya kalau ada yang minjam,” katanya.
Terpisah Kapolsek Galang AKP T Manurung didampingi Kanit reskrim Ipda ALP Tambunan SH saat dikonfirmasi membenarkan kedua pelaku diamankan dengan barang bukti uang tunai Rp 29,5 juta dengan rincian dari tangan pelaku Arlin Rp 23,5 juta dan Rp 6 juta dari tangan pelaku Azizi. “Kedua pelaku dijerat pasal 363 ayat 3 (e), 4 (e) dan 5 (e) dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” sebutnya. (man/bd)