28 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Abdul Hadi Tegang Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Foto: Bayu/PM Abdul Hadi terlihat tegang saat mendengarkan jaksa menuntutnya hukuman 3,5 tahun penjara, Senin (20/4/2015).
Foto: Bayu/PM
Abdul Hadi terlihat tegang saat mendengarkan jaksa menuntutnya hukuman 3,5 tahun penjara, Senin (20/4/2015).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Abdul Hadi, terdakwa dugaan korupsi pengadaan alat Farmasi USU, dituntut jaksa 3 tahun 6 bulan penjara. Dirinya juga diwajibkan membayar denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan.

“Terdakwa telah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 56 ayat (1) KUHP,” ungkap Netty Silaen di hadapan majelis hakim, Senin (20/4) sekira pukul 17.00 WIB.

Usai tuntutan dibacakan, Abdul Hadi yang berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen atas kasusnya ini, langsung mendatangi penasehat hukumnya untuk berkonsultasi. “Kami akan mengajukan pledoi (pembelaan) yang mulia,” ungkap penasehat hukum terdakwa kepada majelis hakim.

Untuk mendengar pembelaan tersebut, majelis hakim yang diketuai Dwi Dayanto SH pun menunda sidang hingga pekan depan.

Setelah sidang ditutup, Abdul Hadi kemudian duduk di samping penasehat hukumnya. Raut mukanya terlihat tegang. Ketika ditanyai apa tanggapannya, Abdul Hadi tak mau menjawab.

Seperti didakwakan jaksa, Abdul Hadi selaku PPK telah melakukan korupsi setelah USU menerima anggaran dari APBN Tahun Anggaran (TA) 2010 senilai Rp24,5 miliar untuk pengerjaan Pengadaan Peralatan Farmasi.

Tak hanya itu, USU juga menerima anggaran dari APBN TA 2010 senilai Rp30 miliar untuk pengadaan peralatan Fakultas Farmasi (Lanjutan) sebesar Rp15 miliar dan pengadaan peralatan Etnomusikologi Fakultas Sastra USU sebesar Rp15 miliar. (bay/rul)

Foto: Bayu/PM Abdul Hadi terlihat tegang saat mendengarkan jaksa menuntutnya hukuman 3,5 tahun penjara, Senin (20/4/2015).
Foto: Bayu/PM
Abdul Hadi terlihat tegang saat mendengarkan jaksa menuntutnya hukuman 3,5 tahun penjara, Senin (20/4/2015).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Abdul Hadi, terdakwa dugaan korupsi pengadaan alat Farmasi USU, dituntut jaksa 3 tahun 6 bulan penjara. Dirinya juga diwajibkan membayar denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan.

“Terdakwa telah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 56 ayat (1) KUHP,” ungkap Netty Silaen di hadapan majelis hakim, Senin (20/4) sekira pukul 17.00 WIB.

Usai tuntutan dibacakan, Abdul Hadi yang berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen atas kasusnya ini, langsung mendatangi penasehat hukumnya untuk berkonsultasi. “Kami akan mengajukan pledoi (pembelaan) yang mulia,” ungkap penasehat hukum terdakwa kepada majelis hakim.

Untuk mendengar pembelaan tersebut, majelis hakim yang diketuai Dwi Dayanto SH pun menunda sidang hingga pekan depan.

Setelah sidang ditutup, Abdul Hadi kemudian duduk di samping penasehat hukumnya. Raut mukanya terlihat tegang. Ketika ditanyai apa tanggapannya, Abdul Hadi tak mau menjawab.

Seperti didakwakan jaksa, Abdul Hadi selaku PPK telah melakukan korupsi setelah USU menerima anggaran dari APBN Tahun Anggaran (TA) 2010 senilai Rp24,5 miliar untuk pengerjaan Pengadaan Peralatan Farmasi.

Tak hanya itu, USU juga menerima anggaran dari APBN TA 2010 senilai Rp30 miliar untuk pengadaan peralatan Fakultas Farmasi (Lanjutan) sebesar Rp15 miliar dan pengadaan peralatan Etnomusikologi Fakultas Sastra USU sebesar Rp15 miliar. (bay/rul)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/