31 C
Medan
Thursday, June 27, 2024

Sabu 1 Kilogram Dipecah 10 Bungkus

Foto: Diva/Sumut Pos
Tiga tersangka kurir narkoba jenis sabu-sabu diamankan di Mapoldasu Sumut.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Petugas Unit 2 Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut meringkus tiga kurir narkotika jenis sabu dalam sebuah penggerebekan yang dilakukan di Desa Mesjid Lama, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batubara dan pengembangan di Jalan Mesjid Sei Tualong Raso, Tanjungbalai, Senin (16/10) dini hari.

Ketiga kurir yang diamankan, yakni Muklis (30) warga Desa Mesjid Lama, Kabupaten Talawi, Kabupaten Batu Bara, Muttasir (25) warga Gempong Meuyub Lala, Kecamatan Mila, Kabupaten Pidie dan Abdul Haris (47) warga Jalan Mesjid Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai.

Dari ketiganya, disita 10 bungkus plastik berisi sabu dengan berat 100 gram atau total berat keseluruhan 1 kilogram, 5 unit HP, dan 1 tas ransel warna hitam sebagai barang bukti.

Kasubdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, AKBP Hilman Wijaya mengatakan awalnya mereka mengamankan tersangka Muklis di kawasan Batubara. Kemudian tim melakukan pengembangan ke Kota Tanjung Balai dan menangkap satu tersangka lain atas nama Muttasir.

“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 kilogram sabu dan dari hasil interogasi, dimana diketahui sabu tersebut diperoleh dari tersangka Abdul Haris,” ujar Hilman, Senin (16/10) malam.

Dikatakan Hilman, dari hasil interogasi terhadap pelaku, sabu tersebut berasal dari Malaysia dan rencananya akan diedarkan di Medan. Hilman menyebut, saat ini pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk menyelidiki adanya keterlibatan pelaku lain yang biasa memasok narkotika kepada para tersangka.

“Kita akan menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 jo 132 UU Narkotika No 35 Tahun 2009 dengan ancama diatas lima tahun penjara,” pungkas Hilman. (dvs/saz)

Foto: Diva/Sumut Pos
Tiga tersangka kurir narkoba jenis sabu-sabu diamankan di Mapoldasu Sumut.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Petugas Unit 2 Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut meringkus tiga kurir narkotika jenis sabu dalam sebuah penggerebekan yang dilakukan di Desa Mesjid Lama, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batubara dan pengembangan di Jalan Mesjid Sei Tualong Raso, Tanjungbalai, Senin (16/10) dini hari.

Ketiga kurir yang diamankan, yakni Muklis (30) warga Desa Mesjid Lama, Kabupaten Talawi, Kabupaten Batu Bara, Muttasir (25) warga Gempong Meuyub Lala, Kecamatan Mila, Kabupaten Pidie dan Abdul Haris (47) warga Jalan Mesjid Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai.

Dari ketiganya, disita 10 bungkus plastik berisi sabu dengan berat 100 gram atau total berat keseluruhan 1 kilogram, 5 unit HP, dan 1 tas ransel warna hitam sebagai barang bukti.

Kasubdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, AKBP Hilman Wijaya mengatakan awalnya mereka mengamankan tersangka Muklis di kawasan Batubara. Kemudian tim melakukan pengembangan ke Kota Tanjung Balai dan menangkap satu tersangka lain atas nama Muttasir.

“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 kilogram sabu dan dari hasil interogasi, dimana diketahui sabu tersebut diperoleh dari tersangka Abdul Haris,” ujar Hilman, Senin (16/10) malam.

Dikatakan Hilman, dari hasil interogasi terhadap pelaku, sabu tersebut berasal dari Malaysia dan rencananya akan diedarkan di Medan. Hilman menyebut, saat ini pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk menyelidiki adanya keterlibatan pelaku lain yang biasa memasok narkotika kepada para tersangka.

“Kita akan menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 jo 132 UU Narkotika No 35 Tahun 2009 dengan ancama diatas lima tahun penjara,” pungkas Hilman. (dvs/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/