26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Dua Pria plus Satu Wanita Nyabu di Kost

Foto: Oki/PM
Azry Ramadhan Alias Bije, Deni Suprianto Hasibuan, serta Rohana diamankan karena ketahuan nyabu di salahsatu kost-kosan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO Polisi terus memburu penikmat Narkotika, seperti Sabu-sabu dan jenis lainnya. Tiap hari baik pemakai, pengedar bahkan hingga Bandar besar, diamankan dari berbagai sudut kota ini.

Tim Reskrim Polsek Sunggal menciduk tiga pemakai sekaligus mengedar dari wilayah hukumnya.

Ketiga nya adalah, dua pria dan satu wanita. Mereka; Azry Ramadhan Alias Bije (29) warga Jl Halat, Gg Tengah, Kel Kota Matsum, Kec Medan Area. Deni Suprianto Hasibuan (32) warga Jl Halat, Gg Makmur, Kec Medan Area, serta Rohana (41) warga Jl Gitar, Kel Titi Rante.

Ketiganya diamankan, dari salahsatu kost-kosan. Awalnya, pihak Polsek Sunggal mendapat informasi, kalau di di Jl Gitar, Kel Titi Rante  sering dijadikan tempat transaksi dan pesta narkoba.

Sepasukan polisi dari Polsek Sunggal, bergerak ke lokasi. Di sana, mereka menggeledah salah satu kost di Pasar Baru, Kel Titi Rante.

Ketiganya pun tidak bisa berkutik. Dari mereka berhasil diamankan satu kotak permen Xylitol yang berisi 4 bungkus plastik klip kecil yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu.

Selain itu, juga diamankan satu buah bong bentuk botol bulat yang ujung pipetnya terdapat satu buah kaca pirek. Serta mengamankan satu timbangan digital, tiga bungkus plastik klip sedang yang berisi potongan potongan plastik klip kecil. Dan terakhir satu buah dompet perempuan warna coklat, di dalamnya terdapat satu bungkus plastik klip kecil berisi sabu sabu.

Dari keterangan tersangka Azry Ramadhan Alias Bije, narkotika itu adalah miliknya. Di mana sebelumnya ia dapatkan dari seseorang berinisial N.

Menurut Azry, dia bahkan sudah sempat menjualnya kepada Deni Suprianto Hasibuan. Dan barang bukti yang diamankan polisi tersebut, adalah milik Surianto Hasibuan.

“Sehingga ketiga tersangka dan BB dibawa ke Polsek Sunggal guna di lakukan penyidikan,” Kata Kapolsek Sunggal, Kompol Wira, Kamis (16/11) sore.

Akibat perbuatannya, ketiganya dikenakan pasal 112 ayat 1 subs pasal 127 ayat UU RI No. 35 taun 2009 tentang narkotika. Hukuman paling sedikit 5 tahun penjara. (oki)

Foto: Oki/PM
Azry Ramadhan Alias Bije, Deni Suprianto Hasibuan, serta Rohana diamankan karena ketahuan nyabu di salahsatu kost-kosan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO Polisi terus memburu penikmat Narkotika, seperti Sabu-sabu dan jenis lainnya. Tiap hari baik pemakai, pengedar bahkan hingga Bandar besar, diamankan dari berbagai sudut kota ini.

Tim Reskrim Polsek Sunggal menciduk tiga pemakai sekaligus mengedar dari wilayah hukumnya.

Ketiga nya adalah, dua pria dan satu wanita. Mereka; Azry Ramadhan Alias Bije (29) warga Jl Halat, Gg Tengah, Kel Kota Matsum, Kec Medan Area. Deni Suprianto Hasibuan (32) warga Jl Halat, Gg Makmur, Kec Medan Area, serta Rohana (41) warga Jl Gitar, Kel Titi Rante.

Ketiganya diamankan, dari salahsatu kost-kosan. Awalnya, pihak Polsek Sunggal mendapat informasi, kalau di di Jl Gitar, Kel Titi Rante  sering dijadikan tempat transaksi dan pesta narkoba.

Sepasukan polisi dari Polsek Sunggal, bergerak ke lokasi. Di sana, mereka menggeledah salah satu kost di Pasar Baru, Kel Titi Rante.

Ketiganya pun tidak bisa berkutik. Dari mereka berhasil diamankan satu kotak permen Xylitol yang berisi 4 bungkus plastik klip kecil yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu.

Selain itu, juga diamankan satu buah bong bentuk botol bulat yang ujung pipetnya terdapat satu buah kaca pirek. Serta mengamankan satu timbangan digital, tiga bungkus plastik klip sedang yang berisi potongan potongan plastik klip kecil. Dan terakhir satu buah dompet perempuan warna coklat, di dalamnya terdapat satu bungkus plastik klip kecil berisi sabu sabu.

Dari keterangan tersangka Azry Ramadhan Alias Bije, narkotika itu adalah miliknya. Di mana sebelumnya ia dapatkan dari seseorang berinisial N.

Menurut Azry, dia bahkan sudah sempat menjualnya kepada Deni Suprianto Hasibuan. Dan barang bukti yang diamankan polisi tersebut, adalah milik Surianto Hasibuan.

“Sehingga ketiga tersangka dan BB dibawa ke Polsek Sunggal guna di lakukan penyidikan,” Kata Kapolsek Sunggal, Kompol Wira, Kamis (16/11) sore.

Akibat perbuatannya, ketiganya dikenakan pasal 112 ayat 1 subs pasal 127 ayat UU RI No. 35 taun 2009 tentang narkotika. Hukuman paling sedikit 5 tahun penjara. (oki)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/