30 C
Medan
Thursday, May 16, 2024

Kawanan Pencuri Lembu Antar Kabupaten Dibekuk

Foto: Hulman/PM Wakapolres Deli Serdang, Kompol Faisal Simatupang, didampingi Kasat Reskrim, AKP T Fathir, memaparkan kasus pencurian lembu antar kabupaten, yang ditangkap di wilayahnya, Jumat (16/12/2016).
Foto: Hulman/PM
Wakapolres Deli Serdang, Kompol Faisal Simatupang, didampingi Kasat Reskrim, AKP T Fathir, memaparkan kasus pencurian lembu antar kabupaten, yang ditangkap di wilayahnya, Jumat (16/12/2016).

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Tiga orang kawanan spesialis pencuri lembu dibekuk Polres Deli Serdang. Setidaknya masih ada 3 orang lagi yang diburu polisi, masing-masing berinisial PK, GT dan KG.

Mereka yang tertangkap adalah Yunedi (35) warga Kota Bayu Kabupaten Serdang Bedagai (sopir colt diesel BA 9245 MJ), Lilik (36) warga Indah Sari Beringin, Pematangsiantar, dan Suhelmi alias Helmi (30) warga Siantar Kota.

Wakapolres Deli Serdang, Kompol Faisal Simatupang didampingi Kasat Reskrim, AKP T Fathir Mustafa dalam paparannya menyebutkan Yunedi Cs pada Senin (5/12) lalu sekira pukul 05.00 WIB mencuri 2 ekor lembu milik Sariaman Tarigan alias Jono (41) warga Dusun II, Desa Durian IV, Mbelang, STM Hulu, Deli Serdang.

Suheri berperan sebagai orang yang berkomunikasi dengan PK dan GT untuk menaikkan sapi ke mobil colt diesel. Sedangkan Lilik berperan sebagai sopir mobil avanza, untuk memantau situasi sekitar lokasi kejadian.

“PK dan GT berperan untuk menarik sapi keluar kandang dengan menggunakan tali. KG berperan melihat situasi sekitar lokasi dan membantu menaikkan sapi ke mobil colt diesel,” beber Faisal.

Dari keterangan para tersangka, seekor lembu dijual ke daerah Galang seharga Rp 6-7 juta per ekor. Sebagai ganjaran, ketiga tersangka dijerat pasal 363 ayat (1) ke 1e dan 4e KUH Pidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

“Ketiga pelaku yang tertangkap belakangan diketahui juga terlibat pencurian lembu di Siantar, Langkat, Stabat, STM Hilir, dan STM Hulu,” ungkap Faisal. (man/ras)

Foto: Hulman/PM Wakapolres Deli Serdang, Kompol Faisal Simatupang, didampingi Kasat Reskrim, AKP T Fathir, memaparkan kasus pencurian lembu antar kabupaten, yang ditangkap di wilayahnya, Jumat (16/12/2016).
Foto: Hulman/PM
Wakapolres Deli Serdang, Kompol Faisal Simatupang, didampingi Kasat Reskrim, AKP T Fathir, memaparkan kasus pencurian lembu antar kabupaten, yang ditangkap di wilayahnya, Jumat (16/12/2016).

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Tiga orang kawanan spesialis pencuri lembu dibekuk Polres Deli Serdang. Setidaknya masih ada 3 orang lagi yang diburu polisi, masing-masing berinisial PK, GT dan KG.

Mereka yang tertangkap adalah Yunedi (35) warga Kota Bayu Kabupaten Serdang Bedagai (sopir colt diesel BA 9245 MJ), Lilik (36) warga Indah Sari Beringin, Pematangsiantar, dan Suhelmi alias Helmi (30) warga Siantar Kota.

Wakapolres Deli Serdang, Kompol Faisal Simatupang didampingi Kasat Reskrim, AKP T Fathir Mustafa dalam paparannya menyebutkan Yunedi Cs pada Senin (5/12) lalu sekira pukul 05.00 WIB mencuri 2 ekor lembu milik Sariaman Tarigan alias Jono (41) warga Dusun II, Desa Durian IV, Mbelang, STM Hulu, Deli Serdang.

Suheri berperan sebagai orang yang berkomunikasi dengan PK dan GT untuk menaikkan sapi ke mobil colt diesel. Sedangkan Lilik berperan sebagai sopir mobil avanza, untuk memantau situasi sekitar lokasi kejadian.

“PK dan GT berperan untuk menarik sapi keluar kandang dengan menggunakan tali. KG berperan melihat situasi sekitar lokasi dan membantu menaikkan sapi ke mobil colt diesel,” beber Faisal.

Dari keterangan para tersangka, seekor lembu dijual ke daerah Galang seharga Rp 6-7 juta per ekor. Sebagai ganjaran, ketiga tersangka dijerat pasal 363 ayat (1) ke 1e dan 4e KUH Pidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

“Ketiga pelaku yang tertangkap belakangan diketahui juga terlibat pencurian lembu di Siantar, Langkat, Stabat, STM Hilir, dan STM Hulu,” ungkap Faisal. (man/ras)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/