25.6 C
Medan
Sunday, May 5, 2024

Polres Binjai Ungkap Sindikat Pemalsuan SIM dan STNK

Ilustrasi

BINJAI, SUMUTPOS.CO -Polres Binjai meringkus 7 orang sindikat pelmasuan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Jalan Wahidin, Kelurahan Sumber Mulyo Rejo, Kecamatan Binjai Timur, Selasa (17/1).

Ketujuh tersangka tersebut masing-masing, Umar Sembiring (52) warga Jalan Katamso, Kelurahan Sungai Mati, Kecamatan Medan Maimun, Budi Sirun (52) warga Jalan Bhayangkara, Kelurahan Satria Binjai Kota, Roma Kurniawan Simanjuntak (23) warga Jalan Manggis, Kelurahan Limau Sundai Binjai Barat, Muhamad Yahda (23) Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Pekan Kuala Kabupaten Langkat. Kemudian,  Sukran Chaniago (31) warga Jalan Manggis, Kelurahan Limau Sundai Binjai Barat, Rio Bangun (22) warga Jalan Talam Kelurahan Kampung Nangka Binjai Utara dan terakhir, Luis (21) warga Jalan Alpokat, Kelurahan Suka Rame Binjai Barat.

Dari mereka, petugas mengamankan barang bukti SIM B1 umum palsu, STNK Palsu, Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu, Akta kelahiran palsu dan stempel dari berbagai instansi.

Kapolres Binjai, AKBP M Rendra Salipu melalui Kasatreskrim AKP Ismawansa menjelaskan, aksi ketujuh tersangka terungkap setelah pihaknya melakukan pengembangan dengan diamankannya Budi Sirun, karena menggunakan SIM palsu saat distop petugas Satlantas.

Hal senada dikatakan Kasatlantas Polres Binjai, AKP S Daely mengatakan terungkapnya sindikat pemalsuan SIM tersebut berawal dari kecurigaan anggota Satlantas yang menerima fotocopy KTP salah seorang calon peserta ujian pembuatan SIM. “Ketika foto cofy KTP-nya diperiksa, ternyata palsu. Kemudian, kita memeriksa isi tas tersangka, ternyata di dalam tas ditemukan SIM B1 umum dan setelah dilakukan pengecekan, ternyata SIM A,” ungkap S Daely.

Selanjutnya, kata Daely, pihaknya pun menyerahkan Budi Sirun ke Sat Reskrim untuk dilakukan pengembangan, hingga sindikat pemalsuan SIM dan STNK tersebut berhasil diungkap.(amr/han)

Ilustrasi

BINJAI, SUMUTPOS.CO -Polres Binjai meringkus 7 orang sindikat pelmasuan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Jalan Wahidin, Kelurahan Sumber Mulyo Rejo, Kecamatan Binjai Timur, Selasa (17/1).

Ketujuh tersangka tersebut masing-masing, Umar Sembiring (52) warga Jalan Katamso, Kelurahan Sungai Mati, Kecamatan Medan Maimun, Budi Sirun (52) warga Jalan Bhayangkara, Kelurahan Satria Binjai Kota, Roma Kurniawan Simanjuntak (23) warga Jalan Manggis, Kelurahan Limau Sundai Binjai Barat, Muhamad Yahda (23) Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Pekan Kuala Kabupaten Langkat. Kemudian,  Sukran Chaniago (31) warga Jalan Manggis, Kelurahan Limau Sundai Binjai Barat, Rio Bangun (22) warga Jalan Talam Kelurahan Kampung Nangka Binjai Utara dan terakhir, Luis (21) warga Jalan Alpokat, Kelurahan Suka Rame Binjai Barat.

Dari mereka, petugas mengamankan barang bukti SIM B1 umum palsu, STNK Palsu, Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu, Akta kelahiran palsu dan stempel dari berbagai instansi.

Kapolres Binjai, AKBP M Rendra Salipu melalui Kasatreskrim AKP Ismawansa menjelaskan, aksi ketujuh tersangka terungkap setelah pihaknya melakukan pengembangan dengan diamankannya Budi Sirun, karena menggunakan SIM palsu saat distop petugas Satlantas.

Hal senada dikatakan Kasatlantas Polres Binjai, AKP S Daely mengatakan terungkapnya sindikat pemalsuan SIM tersebut berawal dari kecurigaan anggota Satlantas yang menerima fotocopy KTP salah seorang calon peserta ujian pembuatan SIM. “Ketika foto cofy KTP-nya diperiksa, ternyata palsu. Kemudian, kita memeriksa isi tas tersangka, ternyata di dalam tas ditemukan SIM B1 umum dan setelah dilakukan pengecekan, ternyata SIM A,” ungkap S Daely.

Selanjutnya, kata Daely, pihaknya pun menyerahkan Budi Sirun ke Sat Reskrim untuk dilakukan pengembangan, hingga sindikat pemalsuan SIM dan STNK tersebut berhasil diungkap.(amr/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/