LHOKSEUMAWE, SUMUTPOS.CO – Pasca insiden pembakaran Lapas Lohokseumawe oleh ratusan napi, Kalapas Klas II A Lhokseumawe, Lisabetha Hardiarto bersama dua pejabat lainnya dilaporkan dicopot dari jabatan oleh pihak Kanwilkumham Aceh. Sebagai gantinya, akan ditempatkan Meurah Budiman sebagai pejabat sementara yang saat ini masih menjabat sebagai Kabid di Kanwil Aceh.
“Para Napi meminta kepada petinggi kanwil, agar tiga pejabat masing-masing kalapas, kepala KPLP, Indra dan Kasi Binedik, Drs Bukhari tidak lagi bertugas di lapas ini. Untuk sementara posisi kalapas dilimpahkan ke Meurah Budiman yang dulu pernah menjadi kalapas,” ujar salah seorang pejabat di Lapas Lhokseumawe, kemarin.
Namun, saat dikonfirmasi, Kepala Kantor Hukum dan HAM Wilayah Aceh, Fatrulrahman membantah ketiga pejabat itu sudah dicopot, karena hal itu masih dalam bentuk wacana. “Kita baru berwacana ke arah itu dan sampai saat ini belum ada kebijakan mencopot kapalas dan bawahannya, “ singkatnya.
Sementar itu, kemarin petugas Lapas Klas II A Lhokseumawe mengirim kembali 58 data napi untuk mendapatkan status bebas bersyarat (PB) ke kantor Kemenkumham Jakarta. Hal itu sesuai permintaan para napi sekaligus mengganti arsip-arsip yang terbakar. (mag-49/sjm)
LHOKSEUMAWE, SUMUTPOS.CO – Pasca insiden pembakaran Lapas Lohokseumawe oleh ratusan napi, Kalapas Klas II A Lhokseumawe, Lisabetha Hardiarto bersama dua pejabat lainnya dilaporkan dicopot dari jabatan oleh pihak Kanwilkumham Aceh. Sebagai gantinya, akan ditempatkan Meurah Budiman sebagai pejabat sementara yang saat ini masih menjabat sebagai Kabid di Kanwil Aceh.
“Para Napi meminta kepada petinggi kanwil, agar tiga pejabat masing-masing kalapas, kepala KPLP, Indra dan Kasi Binedik, Drs Bukhari tidak lagi bertugas di lapas ini. Untuk sementara posisi kalapas dilimpahkan ke Meurah Budiman yang dulu pernah menjadi kalapas,” ujar salah seorang pejabat di Lapas Lhokseumawe, kemarin.
Namun, saat dikonfirmasi, Kepala Kantor Hukum dan HAM Wilayah Aceh, Fatrulrahman membantah ketiga pejabat itu sudah dicopot, karena hal itu masih dalam bentuk wacana. “Kita baru berwacana ke arah itu dan sampai saat ini belum ada kebijakan mencopot kapalas dan bawahannya, “ singkatnya.
Sementar itu, kemarin petugas Lapas Klas II A Lhokseumawe mengirim kembali 58 data napi untuk mendapatkan status bebas bersyarat (PB) ke kantor Kemenkumham Jakarta. Hal itu sesuai permintaan para napi sekaligus mengganti arsip-arsip yang terbakar. (mag-49/sjm)