26.7 C
Medan
Tuesday, May 7, 2024

Kutipan Karcis Super Grasstrack 2017 Itu Ilegal

Atta Ananda (4) korban tewas dihantam crosser grasstrack 2017.

SEI RAMPAH, SUMUTPOS.CO – Hingga Selasa (26/9), kasus maut Super Grasstrack 2017 yang menyebabkan nyawa 2 bocah berstatus abang beradik melayang, masih didalami pihak kepolisian.

Seperti diketahui, selain panitia, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap pengurus Ikatan Motor Indonesia (IMI) Sumut. Upaya mengumpulkan bukti-bukti terus dilakukan untuk penetapan tersangka.

Saat Polisi sibuk mendalami kasus ini, bidang pendapatan daerah selangkah lebih berani. Di mana, terungkap bahwa karcis yang digunakan pihak panitia dalam gelaran balap tersebut dipastikan ilegal alias tidak resmi.

Penegasan ini disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah, Pemkab Sergai, M Zuhri di ruang kerjanya, Selasa (26/9). Dijelaskan, resmi tidaknya penggunaan karcis harus sesuai Perda Nomor 1 tahun 2011 Tentang Pajak daerah. Dimana, jumlah dan tarif karcis yang digunakan harus dilaporkan ke Bagian Pendapatan Daerah Pemkab.

“Karcis yang digunakan bagi pengunjung pada balapan Super Grasstrack 2017 di sirkuit buatan Kebun Sinah Kasih PT. Soeloeng Laoet, Kec. Sei Rampah adalah illegal, karena tidak menggunakan porporasi,” ungkap Zuhri.

Seperti diketahui, pada gelaran balap kereta pada Minggu (24/9) lalu, Panitia Super Grassstrack 2017 mewajibkan pengunjung membayar Rp15 ribu per tiket untuk 1 orang dan parkir kereta sebesar Rp10 ribu.

Setiap pengunjung yang masuk sirkuit wajib bayar, kecuali panitia dan petugas pengamanan dari kepolisian serta TNI.

Terkait penyidikan kasus ini, Kapolsek Firdaus, AKP Enda Iwan Iskandar Tarigan kepada POSMETRO mengatakan bahwa statusnya panitia dan pengurus IMI Sumut yang dimintai keterangan masih saksi. Rencananya, hari ini, Rabu (27/9), pihaknya akan melakukan gelar perkara. (war/ras)

Atta Ananda (4) korban tewas dihantam crosser grasstrack 2017.

SEI RAMPAH, SUMUTPOS.CO – Hingga Selasa (26/9), kasus maut Super Grasstrack 2017 yang menyebabkan nyawa 2 bocah berstatus abang beradik melayang, masih didalami pihak kepolisian.

Seperti diketahui, selain panitia, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap pengurus Ikatan Motor Indonesia (IMI) Sumut. Upaya mengumpulkan bukti-bukti terus dilakukan untuk penetapan tersangka.

Saat Polisi sibuk mendalami kasus ini, bidang pendapatan daerah selangkah lebih berani. Di mana, terungkap bahwa karcis yang digunakan pihak panitia dalam gelaran balap tersebut dipastikan ilegal alias tidak resmi.

Penegasan ini disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah, Pemkab Sergai, M Zuhri di ruang kerjanya, Selasa (26/9). Dijelaskan, resmi tidaknya penggunaan karcis harus sesuai Perda Nomor 1 tahun 2011 Tentang Pajak daerah. Dimana, jumlah dan tarif karcis yang digunakan harus dilaporkan ke Bagian Pendapatan Daerah Pemkab.

“Karcis yang digunakan bagi pengunjung pada balapan Super Grasstrack 2017 di sirkuit buatan Kebun Sinah Kasih PT. Soeloeng Laoet, Kec. Sei Rampah adalah illegal, karena tidak menggunakan porporasi,” ungkap Zuhri.

Seperti diketahui, pada gelaran balap kereta pada Minggu (24/9) lalu, Panitia Super Grassstrack 2017 mewajibkan pengunjung membayar Rp15 ribu per tiket untuk 1 orang dan parkir kereta sebesar Rp10 ribu.

Setiap pengunjung yang masuk sirkuit wajib bayar, kecuali panitia dan petugas pengamanan dari kepolisian serta TNI.

Terkait penyidikan kasus ini, Kapolsek Firdaus, AKP Enda Iwan Iskandar Tarigan kepada POSMETRO mengatakan bahwa statusnya panitia dan pengurus IMI Sumut yang dimintai keterangan masih saksi. Rencananya, hari ini, Rabu (27/9), pihaknya akan melakukan gelar perkara. (war/ras)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/