26.7 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Tak Berpenghuni, Masih Diambil Alih Penyidik

AMINOER RASYID/SUMUT POS KEDIAMAN SYAMSUL: Kendaraan melintas di depan kediaman Syamsul, di Jalan Beo, Kecamatan Medan Timur. Kini rumah tersebut tak berpenghuni. , Rabu (4/2). Pihak kepolisian kembali meramaikan rumah Syamsul untuk menutup kembali lubang yang digalli kemarin.
AMINOER RASYID/SUMUT POS
KEDIAMAN SYAMSUL: Kendaraan melintas di depan kediaman Syamsul, di Jalan Beo, Kecamatan Medan Timur. Kini rumah tersebut tak berpenghuni.
, Rabu (4/2). Pihak kepolisian kembali meramaikan rumah Syamsul untuk menutup kembali lubang yang digalli kemarin.

SUMUTPOS.CO- Rumah Syamsul Rahman Anwar, di Jalan Beo/ Jalan Angsa No. 17, Kelurahan Sidodadi, Medan Timur, hanya tinggal kenangan. Rumah pelaku penyiksaan pembantu rumah tangga (PRT) hingga menewaskan seorang PRT bernama Cici, kini tak berpenghuni lagi.

Rumah berlantai dua dengan luas tanah kurang lebih 200 meter persegi ini tampak berantakkan. Tak terlihat satu orang pun yang berada di rumah tersebut. Sampah-sampah berserakan di lantai teras. Kaca jendela pun sebagian tak utuh lagi alias pecah. Kain jendela berwarna abu-abu gelap masih terbentang menutupi pemandangan ruang tamu.

Meski menggambarkan tak berpenghuni, lampu teras dan samping masih dalam keadaan menyala. Lantai teras dengan keramik berwarna merah polos, yang sebelumnya dibongkar oleh polisi ternyata sudah ditimbun kembali.

Sedangkan pintu pagar dalam keadaan tertutup rapat. Pintu pagar depan dan samping dalam kondisi terkunci rantai besi/gembok. Beberapa tetangga yang ditemui menyebut, rumah Syamsul sudah lama kosong. “Udah enggak ada orangnya lagi bang. Setelah dibongkar, enggak ada lagi yang datang ke rumah itu selain polisi,” ucap tetangga Syamsul, Selasa (17/2).

Mereka mengaku, tak banyak mengetahui mengenai status rumah tersebut. “Kurang tahu saya bang. Kalau masalah itu coba tanya aja sama keluarga Syamsul,” ujarnya.

Begitu juga tiga orang pekerja bangunan yang berada persis di depan rumah Syamsul, tampak sedang mengerjakan pagar besi berwarna abu-abu. Ketiga pun mengaku tak banyak mengetahui.

“Kami baru dua hari di sini bang. Setahu kami kosong dari kemarin (Senin, red),” ucap mereka sembari buru-buru masuk ke dalam rumah yang dikerjakannya.

Pengacara Syamsul, Iskandar Lubis yang dihubungi menyebut, hingga kini rumah kliennya masih diambil alih penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Medan. “Sampai sekarang belum ada serah terimanya. Tapi yang jelas rumah itu masih milik pak Syamsul,” sebutnya melalui sambungan telepon.

Kasat Reskrim Polresta Medan Kompol Wahyu Bram yang ditemui menyatakan, rumah Syamsul tidak jadi disita lantaran tak ditemukan hak guna bangunannya (HGB). “Kita kesulitan mencari HGB. Jadi, berkasnya langsung kita kirim aja minggu depan ke jaksa,” kata Bram, Rabu (17/2).

Ia mengatakan, penyidik memang ada rencana untuk menyita rumah Syamsul. Hal itu dilakukan berdasarkan permintaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.

“Penyitaan waktu itu kan untuk melengkapi berkas. Kita juga berupaya memberikan ganti rugi pada korban,” ujar mantan penyidik KPK ini.

Bram menambahkan, pihaknya bakal mengembalikan rumah tersebut kepada Syamsul jika kasusnya telah selesai. (ris/ila)

AMINOER RASYID/SUMUT POS KEDIAMAN SYAMSUL: Kendaraan melintas di depan kediaman Syamsul, di Jalan Beo, Kecamatan Medan Timur. Kini rumah tersebut tak berpenghuni. , Rabu (4/2). Pihak kepolisian kembali meramaikan rumah Syamsul untuk menutup kembali lubang yang digalli kemarin.
AMINOER RASYID/SUMUT POS
KEDIAMAN SYAMSUL: Kendaraan melintas di depan kediaman Syamsul, di Jalan Beo, Kecamatan Medan Timur. Kini rumah tersebut tak berpenghuni.
, Rabu (4/2). Pihak kepolisian kembali meramaikan rumah Syamsul untuk menutup kembali lubang yang digalli kemarin.

SUMUTPOS.CO- Rumah Syamsul Rahman Anwar, di Jalan Beo/ Jalan Angsa No. 17, Kelurahan Sidodadi, Medan Timur, hanya tinggal kenangan. Rumah pelaku penyiksaan pembantu rumah tangga (PRT) hingga menewaskan seorang PRT bernama Cici, kini tak berpenghuni lagi.

Rumah berlantai dua dengan luas tanah kurang lebih 200 meter persegi ini tampak berantakkan. Tak terlihat satu orang pun yang berada di rumah tersebut. Sampah-sampah berserakan di lantai teras. Kaca jendela pun sebagian tak utuh lagi alias pecah. Kain jendela berwarna abu-abu gelap masih terbentang menutupi pemandangan ruang tamu.

Meski menggambarkan tak berpenghuni, lampu teras dan samping masih dalam keadaan menyala. Lantai teras dengan keramik berwarna merah polos, yang sebelumnya dibongkar oleh polisi ternyata sudah ditimbun kembali.

Sedangkan pintu pagar dalam keadaan tertutup rapat. Pintu pagar depan dan samping dalam kondisi terkunci rantai besi/gembok. Beberapa tetangga yang ditemui menyebut, rumah Syamsul sudah lama kosong. “Udah enggak ada orangnya lagi bang. Setelah dibongkar, enggak ada lagi yang datang ke rumah itu selain polisi,” ucap tetangga Syamsul, Selasa (17/2).

Mereka mengaku, tak banyak mengetahui mengenai status rumah tersebut. “Kurang tahu saya bang. Kalau masalah itu coba tanya aja sama keluarga Syamsul,” ujarnya.

Begitu juga tiga orang pekerja bangunan yang berada persis di depan rumah Syamsul, tampak sedang mengerjakan pagar besi berwarna abu-abu. Ketiga pun mengaku tak banyak mengetahui.

“Kami baru dua hari di sini bang. Setahu kami kosong dari kemarin (Senin, red),” ucap mereka sembari buru-buru masuk ke dalam rumah yang dikerjakannya.

Pengacara Syamsul, Iskandar Lubis yang dihubungi menyebut, hingga kini rumah kliennya masih diambil alih penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Medan. “Sampai sekarang belum ada serah terimanya. Tapi yang jelas rumah itu masih milik pak Syamsul,” sebutnya melalui sambungan telepon.

Kasat Reskrim Polresta Medan Kompol Wahyu Bram yang ditemui menyatakan, rumah Syamsul tidak jadi disita lantaran tak ditemukan hak guna bangunannya (HGB). “Kita kesulitan mencari HGB. Jadi, berkasnya langsung kita kirim aja minggu depan ke jaksa,” kata Bram, Rabu (17/2).

Ia mengatakan, penyidik memang ada rencana untuk menyita rumah Syamsul. Hal itu dilakukan berdasarkan permintaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.

“Penyitaan waktu itu kan untuk melengkapi berkas. Kita juga berupaya memberikan ganti rugi pada korban,” ujar mantan penyidik KPK ini.

Bram menambahkan, pihaknya bakal mengembalikan rumah tersebut kepada Syamsul jika kasusnya telah selesai. (ris/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/