30 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

Siwaji Raja Hirup Udara Bebas

Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
Siwaji Raja digiring saat tiba di Kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Senin (23/1/2017). Raja diduga otak pelaku pembunuhan pengusaha toko Kuna Airsoft Gun, Indra Gunawan alias Kuna.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Siwaji Raja alias Raja bisa menghirup udara bebas. Soalnya, Hakim Tunggal, Erintuah Damanik mengabulkan seluruh ajuan Pra Peradilan (Prapid) atas Pembunuhan berencana terhadap korban Indra Gunawan alias Kuna (43) di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (13/3) siang.

Dalam pengajuan yang disampaikan tim kuasa hukum Raja, bahwa ada kekeliruan terhadap proses penyidikan menetapkan Raja sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan pengusaha Air Softgun itu. Dengan itu, majelis hakim membatalkan penetapan tersangka tersebut dalam putusan prapid tersebut.

“Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon sebagian. Dan menyatakan penetapan, penangkapan hingga penahanan terhadap tersangka (Pemohon) tidak sah dan tidak mengikat, ” ujar hakim Erintuah di ruang Cakra II di PN Medan.

Dalam nota putusan prapid itu, Hakim memerintahkan pihak termohon, yakni Polrestabes Medan untuk membayar ganti rugi terhadap pemohon, yaitu Raja sebesar Rp1 juta sebagai kompensasi dalam membayar rehabilitas nama baik ?Ketua Parisada Hindu Darma Indonesia wilayah Sumatera Utara (PHDI Sumut) itu.

Pembayaran ganti rugi, jauh dari tuntutan pemohon dengan menuntut Rp 1 miliar.”Karena kondisi keuangan negara yang tidak stabil, maka hakim meminta agar uang kerugian materi yang diminta pemohon sebesar Rp 1 juta,” sebut Erintuah dalam amar putusan Prapid tersebut.

Erintuah Damanik yang merupakan Humas PN Medan ini, juga membatalkan seluruh proses penyidikan, penetapan tersangka dan penahanan terhadap Raja. Dengan itu, Hakim menginstruksi kepada penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polrestabes Medan untuk mengeluarkan Raja dari Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polrestabes Medan.

Hakim juga memerintah termohon untuk mengembalikan nama baik pemohon dengan membuat iklan di Medan Nasional. Dalam pengembalian nama Raja. Erintuah mengungkapkan dengan menyertai dengan pemohonan maaf.”Juga karena kondisi keuangan negara yang tidak stabil, hakim hanya meminta agar pihak Termohon merehabilitasi nama pemohon di satu media cetak nasional dan satu media elektronik nasional,” jelasnya.

Sementara itu, di Mapolrestabes Medan pasca keluarnya keputusan itu mendadak diramaikan keluarga hingga kuasa hukum Siwaji Raja. Mereka hendak menjemput si pengusaha tambang ini.

Tak berapa lama selang informasi Prapid Siwaji Raja dimenangkan, Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapoldasu) melakukan rapat di Mapolrestabes Medan. Namun, tak diketahui kegiatan apa yang dibicarakan Toba Satu dengan jajaran pejabat di sana.

Sekira pukul 16.00 WIB orang nomor satu di Mapoldasu ini akhirnya keluar dari ruang rapat dan menjawab awak media yang ingin mendengar keterangannya terkait keputusan prapid terbut. Tapi dia beralasan belum melihat salinan putusan perihal tersebut.

“Ini bukan sesuatu yang luarbiasa, diterimanya Prapid pemohon kuasa hukum Siwaji Raja ada hal biasa dalam acara pidana. Namun yang harus diketahui, penyidik harus mengevaluasi secara menyeluruh proses penyidikan. Bisa saja ada hal-hal yang belum disampaikan di sidang Praperadilan sehingga hakim belum memahami, belum mengetahui bukti-bukti yang dikumpulkan,” kata Kapoldasu, Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel, di Mapolrestabes Medan Senin (13/3).

Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
Siwaji Raja digiring saat tiba di Kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Senin (23/1/2017). Raja diduga otak pelaku pembunuhan pengusaha toko Kuna Airsoft Gun, Indra Gunawan alias Kuna.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Siwaji Raja alias Raja bisa menghirup udara bebas. Soalnya, Hakim Tunggal, Erintuah Damanik mengabulkan seluruh ajuan Pra Peradilan (Prapid) atas Pembunuhan berencana terhadap korban Indra Gunawan alias Kuna (43) di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (13/3) siang.

Dalam pengajuan yang disampaikan tim kuasa hukum Raja, bahwa ada kekeliruan terhadap proses penyidikan menetapkan Raja sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan pengusaha Air Softgun itu. Dengan itu, majelis hakim membatalkan penetapan tersangka tersebut dalam putusan prapid tersebut.

“Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon sebagian. Dan menyatakan penetapan, penangkapan hingga penahanan terhadap tersangka (Pemohon) tidak sah dan tidak mengikat, ” ujar hakim Erintuah di ruang Cakra II di PN Medan.

Dalam nota putusan prapid itu, Hakim memerintahkan pihak termohon, yakni Polrestabes Medan untuk membayar ganti rugi terhadap pemohon, yaitu Raja sebesar Rp1 juta sebagai kompensasi dalam membayar rehabilitas nama baik ?Ketua Parisada Hindu Darma Indonesia wilayah Sumatera Utara (PHDI Sumut) itu.

Pembayaran ganti rugi, jauh dari tuntutan pemohon dengan menuntut Rp 1 miliar.”Karena kondisi keuangan negara yang tidak stabil, maka hakim meminta agar uang kerugian materi yang diminta pemohon sebesar Rp 1 juta,” sebut Erintuah dalam amar putusan Prapid tersebut.

Erintuah Damanik yang merupakan Humas PN Medan ini, juga membatalkan seluruh proses penyidikan, penetapan tersangka dan penahanan terhadap Raja. Dengan itu, Hakim menginstruksi kepada penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polrestabes Medan untuk mengeluarkan Raja dari Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polrestabes Medan.

Hakim juga memerintah termohon untuk mengembalikan nama baik pemohon dengan membuat iklan di Medan Nasional. Dalam pengembalian nama Raja. Erintuah mengungkapkan dengan menyertai dengan pemohonan maaf.”Juga karena kondisi keuangan negara yang tidak stabil, hakim hanya meminta agar pihak Termohon merehabilitasi nama pemohon di satu media cetak nasional dan satu media elektronik nasional,” jelasnya.

Sementara itu, di Mapolrestabes Medan pasca keluarnya keputusan itu mendadak diramaikan keluarga hingga kuasa hukum Siwaji Raja. Mereka hendak menjemput si pengusaha tambang ini.

Tak berapa lama selang informasi Prapid Siwaji Raja dimenangkan, Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapoldasu) melakukan rapat di Mapolrestabes Medan. Namun, tak diketahui kegiatan apa yang dibicarakan Toba Satu dengan jajaran pejabat di sana.

Sekira pukul 16.00 WIB orang nomor satu di Mapoldasu ini akhirnya keluar dari ruang rapat dan menjawab awak media yang ingin mendengar keterangannya terkait keputusan prapid terbut. Tapi dia beralasan belum melihat salinan putusan perihal tersebut.

“Ini bukan sesuatu yang luarbiasa, diterimanya Prapid pemohon kuasa hukum Siwaji Raja ada hal biasa dalam acara pidana. Namun yang harus diketahui, penyidik harus mengevaluasi secara menyeluruh proses penyidikan. Bisa saja ada hal-hal yang belum disampaikan di sidang Praperadilan sehingga hakim belum memahami, belum mengetahui bukti-bukti yang dikumpulkan,” kata Kapoldasu, Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel, di Mapolrestabes Medan Senin (13/3).

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/