26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Eksepsi Ditolak, Keponakan Syamsul Menangis

SAKSI BERCERITA, TERDAKWA TERTAWA
Seolah ada yang lucu, kedua terdakwa penganiayaan dan pembunuhan PRT, Zainal Abidin alias Zahri dan Fery Syahputra selaku sopir, malah tertawa saat saksi korban, Endang menceritakan penganiayaan itu di hadapan hakim. Sidang pemeriksaan saksi ini dilanjutkan pasca hakim menolak eksepsi Zahri.

Dalam keterangannya, Endang mengatakan temannya Hermin alias Cici tewas usai dianiaya oleh Fery, Zahri, Bibi Randika, dan Bahri. Selain dianiaya, para terdakwa juga berkali-kali menenggelamkan korban ke dalam bak.

“Saat itu saya lihat pak, kalau Cici (korban) dicelupkan ke dalam bak, berulang kali, sebelumnya ditendang dan diinjak-injak badannya,” jelas Endang dengan ekspresi wajah yang meledak-ledak.

Setelah mengetahui Cici tak bernyawa, dirinya disuruh para terdakwa untuk menolongnya. “Abis dicelup-celupin ke bak mandi, saya disuruh untuk nengok si Cici. Terus saya kasih minyak kayu putih ke hidungnya, tapi di situ Cici gak bergerak lagi,” kenangnya.

Kemudian dirinya pun disuruh beres-beres dengan dalih akan membawa Cici ke rumah sakit. “Di situ Cici udah gak ada gerak lagi, udah meninggal. Tapi saya disuruh beres-beres, nyiapkan bubur dan saya gantikan bajunya dengan baju saya. Katanya mau dibawa ke rumah sakit, tapi terus gak ada kabar lagi Cicinya,” jelasnya.

Selama di rumah Shamsul, Zahri juga kerap menyiksa dirinya dan pembantu lain dengan menggunakan tangan. “Dia (Zahri) suka mukuli kami, pake tali pinggang mukuli kami kayak binatang, kejam kali,” ujar Endang dengan emosi sambil memperagakan cara Zahri menganiaya mereka.

Ironisnya, ekspresi Endang melah membuat Fery dan Zahri tertawa. Saat hakim menanyakan soal penganiayaan itu, kedua terdakwa membantah. “Bagaimana Zahri soal keterangannya, apa ada yang salah?” tanya hakim.

Lalu Zahri pun menjawab enteng dengan mengatakan tidak pernah melakukan penganiayaan tersebut. “Saya gak pernah mukul atau nyiksa mereka pak, semuanya bohong,” jawab Zahri dengan enteng, padahal pada saat putusan sela, dirinya menangis terisak.

Karena waktu mepet, hakim pun menunda persidangan hingga minggu depan dengan agenda keterangan saksi korban lain, yakni Rukmiani dan Anis Rahayu. Diketahui Zahri yang merupakan keponakan dari Syamsul Rahman ini turut serta membantu Ferry Sahputra untuk melakukan pembunuhan terhadap Hermin alias Cici.

Selain ikut membunuh, Zahri juga melakukan penganiayaan terhadap 3 PRT lain di rumah Shamsul Jalan Beo Medan Timur. Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Faiz Ahmed Illovi, Zahri didakwa melakukan pembunuhan terhadap Hermin alias Cici dan melakukan penganiayaan terhadap 3 PRT yang masih hidup yakni Endang Murdianingsih (55) asal Madura, Rukmiyani (42) asal Demak dan Anis Rahayu (31) asal Malang.

“Terdakwa Zahri dianggap melanggar Pasal 44 ayat 3 dan ayat 1 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 KUHPidana tentang pembunuhan bersama-sama dan Pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan yang menyebabkan seseorang meninggal dunia dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tandas jaksa. Dijelaskan jaksa, pada tanggal 31 Oktober 2014 lalu, Cici mengepel lantai rumah Shamsul. Namun saat itu istri Shamsul, Bibi Randika tidak puas dengan hasil pekerjaan Cici. Kemudian, Bibi Randika memanggil Ferry dan Zahri yang merupakan keponakannya.

“Di situ, Ferry dan Zahri melakukan penganiayaan terhadap Cici di dekat tangga,” kata jaksa.

Tak puas, Ferry dan Zahri menyeret Cici menuju ke kamar mandi. Di bak kamar mandi, Ferry dan Zahri membenamkan kepala Cici berkali-kali.. “Setelah diketahui meninggal dunia, Bibi Randika menghubungi Shamsul. Kemudian Shamsul, M Tariq dan Ferry membawa jenazah Cici dan membuangnya ke Tanah Karo,” tandas jaksa. (bay/deo)

SAKSI BERCERITA, TERDAKWA TERTAWA
Seolah ada yang lucu, kedua terdakwa penganiayaan dan pembunuhan PRT, Zainal Abidin alias Zahri dan Fery Syahputra selaku sopir, malah tertawa saat saksi korban, Endang menceritakan penganiayaan itu di hadapan hakim. Sidang pemeriksaan saksi ini dilanjutkan pasca hakim menolak eksepsi Zahri.

Dalam keterangannya, Endang mengatakan temannya Hermin alias Cici tewas usai dianiaya oleh Fery, Zahri, Bibi Randika, dan Bahri. Selain dianiaya, para terdakwa juga berkali-kali menenggelamkan korban ke dalam bak.

“Saat itu saya lihat pak, kalau Cici (korban) dicelupkan ke dalam bak, berulang kali, sebelumnya ditendang dan diinjak-injak badannya,” jelas Endang dengan ekspresi wajah yang meledak-ledak.

Setelah mengetahui Cici tak bernyawa, dirinya disuruh para terdakwa untuk menolongnya. “Abis dicelup-celupin ke bak mandi, saya disuruh untuk nengok si Cici. Terus saya kasih minyak kayu putih ke hidungnya, tapi di situ Cici gak bergerak lagi,” kenangnya.

Kemudian dirinya pun disuruh beres-beres dengan dalih akan membawa Cici ke rumah sakit. “Di situ Cici udah gak ada gerak lagi, udah meninggal. Tapi saya disuruh beres-beres, nyiapkan bubur dan saya gantikan bajunya dengan baju saya. Katanya mau dibawa ke rumah sakit, tapi terus gak ada kabar lagi Cicinya,” jelasnya.

Selama di rumah Shamsul, Zahri juga kerap menyiksa dirinya dan pembantu lain dengan menggunakan tangan. “Dia (Zahri) suka mukuli kami, pake tali pinggang mukuli kami kayak binatang, kejam kali,” ujar Endang dengan emosi sambil memperagakan cara Zahri menganiaya mereka.

Ironisnya, ekspresi Endang melah membuat Fery dan Zahri tertawa. Saat hakim menanyakan soal penganiayaan itu, kedua terdakwa membantah. “Bagaimana Zahri soal keterangannya, apa ada yang salah?” tanya hakim.

Lalu Zahri pun menjawab enteng dengan mengatakan tidak pernah melakukan penganiayaan tersebut. “Saya gak pernah mukul atau nyiksa mereka pak, semuanya bohong,” jawab Zahri dengan enteng, padahal pada saat putusan sela, dirinya menangis terisak.

Karena waktu mepet, hakim pun menunda persidangan hingga minggu depan dengan agenda keterangan saksi korban lain, yakni Rukmiani dan Anis Rahayu. Diketahui Zahri yang merupakan keponakan dari Syamsul Rahman ini turut serta membantu Ferry Sahputra untuk melakukan pembunuhan terhadap Hermin alias Cici.

Selain ikut membunuh, Zahri juga melakukan penganiayaan terhadap 3 PRT lain di rumah Shamsul Jalan Beo Medan Timur. Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Faiz Ahmed Illovi, Zahri didakwa melakukan pembunuhan terhadap Hermin alias Cici dan melakukan penganiayaan terhadap 3 PRT yang masih hidup yakni Endang Murdianingsih (55) asal Madura, Rukmiyani (42) asal Demak dan Anis Rahayu (31) asal Malang.

“Terdakwa Zahri dianggap melanggar Pasal 44 ayat 3 dan ayat 1 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 KUHPidana tentang pembunuhan bersama-sama dan Pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan yang menyebabkan seseorang meninggal dunia dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tandas jaksa. Dijelaskan jaksa, pada tanggal 31 Oktober 2014 lalu, Cici mengepel lantai rumah Shamsul. Namun saat itu istri Shamsul, Bibi Randika tidak puas dengan hasil pekerjaan Cici. Kemudian, Bibi Randika memanggil Ferry dan Zahri yang merupakan keponakannya.

“Di situ, Ferry dan Zahri melakukan penganiayaan terhadap Cici di dekat tangga,” kata jaksa.

Tak puas, Ferry dan Zahri menyeret Cici menuju ke kamar mandi. Di bak kamar mandi, Ferry dan Zahri membenamkan kepala Cici berkali-kali.. “Setelah diketahui meninggal dunia, Bibi Randika menghubungi Shamsul. Kemudian Shamsul, M Tariq dan Ferry membawa jenazah Cici dan membuangnya ke Tanah Karo,” tandas jaksa. (bay/deo)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/