30 C
Medan
Wednesday, May 22, 2024

ABG Gauli Ibu & Adik Kandung

Foto: Well/PM Melati (nama samaran) dan ibunya SS, korban penyimpangan seks MR.
Foto: Well/PM
Melati (nama samaran) dan ibunya SS, korban penyimpangan seks MR.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – MR (16) dan ibunya SS (50) sudah tak peduli lagi kodrat hubungan ibu dan anak. Dua insan berlainan jenis dan masih sedarah darah ini tak sungkan melakukan hubungan layaknya suami-istri. Nafsu terpicu film porno, MR pun berulang kali menggarap adik kandungnya MS (11).

Terungkapnya hubungan seksual nyeleneh MR bermula dari investigasi dan pengintaian warga. Puncaknya, Senin (16/6) malam, MR dan SS digerebek warga yang kesal atas perbuatannya dan kemudian dibawa ke kantor polisi.

Menurut informasi, SS dan keluarganya yang serumah, disebut-sebut memiliki kelainan. Hal itu diperkuat dari keterangan MR dan SS saat diperiksa petugas di Polsek Percut Sei Tuan. Ditanyakan sebagai orang dewasa, keduanya selalu memberikan jawaban ngelantur dan kerap berbeda.

Saat diwawancarai Sumut Pos di Polsek Percut Sei Tuan Selasa (17/6) sore, MR yang memakai kaos hitam dan celana ponggol, tampak seperti tak bersalah. Anak kedua dari empat bersaudara ini menjawab sesukanya. Sesekali ia terlihat gugup, seolah-olah menggambarkan kepalsuan dari sorot matanya ketika berbicara.

Foto: Well/PM MR, ABG yang menggauli ibu dan adik kandungnya sendiri.
Foto: Well/PM
MR, ABG yang menggauli ibu dan adik kandungnya sendiri.

Pemuda yang sehari-hari bekerja sebagai buruh bangunan ini mengaku terpaksa melakukan perbuatan tersebut. MR berdalih, ia tak kuasa menahan nafsu birahi usai menonton video porno.

“Gara-gara nonton bokep (fim porno) di tempat kawanku Bang, di dekat futsal Jalan Perhubungan. Terus aku pulang ke rumah. Lalu, tengah malam aku lakukan sama mamakku,” ucapnya dengan wajah tanpa merasa bersalah.

Dalam melakukan perbuatan itu, MR memberi kode kepada ibunya. Ia mengaku ketika diberi kode, ibunya menuruti saja. “Mak ayok mak. Aku uda ga tahan lagi. Ya uda terus aku masuk kamar,” ujarnya sembari mengatakan bahwa ibunya hanya menggangguk-ngangguk saja.

MR mengaku baru dua kali menggauli ibunya. Pertama pada November 2013 tepatnya sore hari. Terakhir bulan tiga 2014 lalu sekitar pukul 3 pagi. “Kumainkan di kamar mamakku dan mamakku diam aja. Enggak ada kukasih apa-apa,” katanya.

Selain ibu kandungnya, MR menggauli adik bungsunya SR hingga tiga kali. Seluruhnya dilakukan di rumah mereka. “Kalau adikku tiga kali kumainkan. Kejadiannya pada November 2012 lalu. Saat itu adikku masih 9 tahun usianya dan sekolah kelas III,” ucapnya dengan polos.

Ketika melakukan kepada adiknya, MR juga memberi isyarat dengan jarinya. “Kukasih kode sama dia, terus dia mau ternyata,” tuturnya.

Setelah digerebek dan digelandang warga, MR mengaku sangat menyesal. “Pasti menyesal aku Bang, tapi sudah terjadi mau gimana lagi,” ketusnya.

Ia membenarkan, dirinya dijebloskan ke sel polisi lantaran dilaporkan oleh warga. “Aku ditangkap pas lagi ngelipat baju Bang. Polisi datang polisi dan perangkat desa terus aku dibawa ke kantor polisi. Aku ditanya dan disuruh jujur sama pak polisi. Lalu aku jujur kalau mamak dan adikku uda kumainkan,” akunya.

MR membantah perbuatan seperti ini dilakukannya selain kepada ibu dan adiknya. “Enggak ada Bang, cuma sama mamak dan adikku aja,” ucapnya.

Dari pengakuan MR, ibunya menuruti keinginannya lantaran ibunya yang janda itu juga haus sentuhan pria. “Bapakku meninggal bulan 2 lalu karena sakit maag,” sebutnya.

Sementara MS yang diwawancarai dengan polos menceritakan perbuatan bejat abang kandungnya sendiri. “Aku juga digituin abang, tetapi hanya digesek-gesek,” ucapnya di ruang pemeriksaan sembari menggigit gigit ujung bajunya.

Hal yang mengejutkan ketika SS mengaku tak keberatan disetubuhi anaknya. “Tak apa-apa, sudahlah. Aku mamaknya, tak apa aku maafkan dia itu. Dia tak salah, sudah lah,” katanya.

SS menceritakan, ayah MR meninggal dunia April 2014 silam. “Dia tak ada bapak lagi, kasihanlah. apalah yang mau disoalkan lagi, Dek,” katanya.

Makin mengejutkan ketika SS mengaku menikmati hubungan terlarangnya dengan MR. “Tak apalah, suamiku sudah meninggal akupun sepi ‘kan,” katanya tanpa beban.

Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Ronald Sipayung yang dikonfirmasi mengatakan, tersangka ditangkap atas dasar laporan warga setempat. “Tersangka ditangkap karena warga cemas akan perbuatannya yang bejat. Selain itu, adik pelaku juga menjadi korban. Dari hasil pemeriksaan, mereka semua mengakui perbuatan tersebut,” ujar Ronald.

Namun, lanjut Ronald, dari cerita warga setempat, MR dan SS disebut-sebut memiliki kelainan kejiwaan. Sering dijumpai warga, keduanya terlihat ngawur. “Kita juga mendapati hal yang sama sewaktu memeriksa tersangka. Tetapi belum ada surat resmi dari kedokteran kalau tersangka itu sakit,” sebutnya.

Ronald melanjutkan, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih jauh terhadap tersangka guna mendalami kasusnya.

Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan, AKP Zukifli Harahap yang ditemui di kantornya tidak banyak memberikan keterangan lantaran sedang sibuk. Ia menyarankan agar langsung menanyakan kepada tersangka. “Tersangka kita jerat Pasal 81 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 15 tahun,” tukasnya. (mag-8)

Foto: Well/PM Melati (nama samaran) dan ibunya SS, korban penyimpangan seks MR.
Foto: Well/PM
Melati (nama samaran) dan ibunya SS, korban penyimpangan seks MR.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – MR (16) dan ibunya SS (50) sudah tak peduli lagi kodrat hubungan ibu dan anak. Dua insan berlainan jenis dan masih sedarah darah ini tak sungkan melakukan hubungan layaknya suami-istri. Nafsu terpicu film porno, MR pun berulang kali menggarap adik kandungnya MS (11).

Terungkapnya hubungan seksual nyeleneh MR bermula dari investigasi dan pengintaian warga. Puncaknya, Senin (16/6) malam, MR dan SS digerebek warga yang kesal atas perbuatannya dan kemudian dibawa ke kantor polisi.

Menurut informasi, SS dan keluarganya yang serumah, disebut-sebut memiliki kelainan. Hal itu diperkuat dari keterangan MR dan SS saat diperiksa petugas di Polsek Percut Sei Tuan. Ditanyakan sebagai orang dewasa, keduanya selalu memberikan jawaban ngelantur dan kerap berbeda.

Saat diwawancarai Sumut Pos di Polsek Percut Sei Tuan Selasa (17/6) sore, MR yang memakai kaos hitam dan celana ponggol, tampak seperti tak bersalah. Anak kedua dari empat bersaudara ini menjawab sesukanya. Sesekali ia terlihat gugup, seolah-olah menggambarkan kepalsuan dari sorot matanya ketika berbicara.

Foto: Well/PM MR, ABG yang menggauli ibu dan adik kandungnya sendiri.
Foto: Well/PM
MR, ABG yang menggauli ibu dan adik kandungnya sendiri.

Pemuda yang sehari-hari bekerja sebagai buruh bangunan ini mengaku terpaksa melakukan perbuatan tersebut. MR berdalih, ia tak kuasa menahan nafsu birahi usai menonton video porno.

“Gara-gara nonton bokep (fim porno) di tempat kawanku Bang, di dekat futsal Jalan Perhubungan. Terus aku pulang ke rumah. Lalu, tengah malam aku lakukan sama mamakku,” ucapnya dengan wajah tanpa merasa bersalah.

Dalam melakukan perbuatan itu, MR memberi kode kepada ibunya. Ia mengaku ketika diberi kode, ibunya menuruti saja. “Mak ayok mak. Aku uda ga tahan lagi. Ya uda terus aku masuk kamar,” ujarnya sembari mengatakan bahwa ibunya hanya menggangguk-ngangguk saja.

MR mengaku baru dua kali menggauli ibunya. Pertama pada November 2013 tepatnya sore hari. Terakhir bulan tiga 2014 lalu sekitar pukul 3 pagi. “Kumainkan di kamar mamakku dan mamakku diam aja. Enggak ada kukasih apa-apa,” katanya.

Selain ibu kandungnya, MR menggauli adik bungsunya SR hingga tiga kali. Seluruhnya dilakukan di rumah mereka. “Kalau adikku tiga kali kumainkan. Kejadiannya pada November 2012 lalu. Saat itu adikku masih 9 tahun usianya dan sekolah kelas III,” ucapnya dengan polos.

Ketika melakukan kepada adiknya, MR juga memberi isyarat dengan jarinya. “Kukasih kode sama dia, terus dia mau ternyata,” tuturnya.

Setelah digerebek dan digelandang warga, MR mengaku sangat menyesal. “Pasti menyesal aku Bang, tapi sudah terjadi mau gimana lagi,” ketusnya.

Ia membenarkan, dirinya dijebloskan ke sel polisi lantaran dilaporkan oleh warga. “Aku ditangkap pas lagi ngelipat baju Bang. Polisi datang polisi dan perangkat desa terus aku dibawa ke kantor polisi. Aku ditanya dan disuruh jujur sama pak polisi. Lalu aku jujur kalau mamak dan adikku uda kumainkan,” akunya.

MR membantah perbuatan seperti ini dilakukannya selain kepada ibu dan adiknya. “Enggak ada Bang, cuma sama mamak dan adikku aja,” ucapnya.

Dari pengakuan MR, ibunya menuruti keinginannya lantaran ibunya yang janda itu juga haus sentuhan pria. “Bapakku meninggal bulan 2 lalu karena sakit maag,” sebutnya.

Sementara MS yang diwawancarai dengan polos menceritakan perbuatan bejat abang kandungnya sendiri. “Aku juga digituin abang, tetapi hanya digesek-gesek,” ucapnya di ruang pemeriksaan sembari menggigit gigit ujung bajunya.

Hal yang mengejutkan ketika SS mengaku tak keberatan disetubuhi anaknya. “Tak apa-apa, sudahlah. Aku mamaknya, tak apa aku maafkan dia itu. Dia tak salah, sudah lah,” katanya.

SS menceritakan, ayah MR meninggal dunia April 2014 silam. “Dia tak ada bapak lagi, kasihanlah. apalah yang mau disoalkan lagi, Dek,” katanya.

Makin mengejutkan ketika SS mengaku menikmati hubungan terlarangnya dengan MR. “Tak apalah, suamiku sudah meninggal akupun sepi ‘kan,” katanya tanpa beban.

Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Ronald Sipayung yang dikonfirmasi mengatakan, tersangka ditangkap atas dasar laporan warga setempat. “Tersangka ditangkap karena warga cemas akan perbuatannya yang bejat. Selain itu, adik pelaku juga menjadi korban. Dari hasil pemeriksaan, mereka semua mengakui perbuatan tersebut,” ujar Ronald.

Namun, lanjut Ronald, dari cerita warga setempat, MR dan SS disebut-sebut memiliki kelainan kejiwaan. Sering dijumpai warga, keduanya terlihat ngawur. “Kita juga mendapati hal yang sama sewaktu memeriksa tersangka. Tetapi belum ada surat resmi dari kedokteran kalau tersangka itu sakit,” sebutnya.

Ronald melanjutkan, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih jauh terhadap tersangka guna mendalami kasusnya.

Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan, AKP Zukifli Harahap yang ditemui di kantornya tidak banyak memberikan keterangan lantaran sedang sibuk. Ia menyarankan agar langsung menanyakan kepada tersangka. “Tersangka kita jerat Pasal 81 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 15 tahun,” tukasnya. (mag-8)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/