MEDAN, SUMUTPOS.CO – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial AM alias Mimin, ditangkap personel Polsek Medan Barat di rumahnya, Jalan Pertempuran, Lorong 7, Kelurahan Pulobrayan, Kecamatan Medan Barat. IRT berusia 44 tahun ini, diamankan polisi lantaran nyambi menjadi juru tulis (jurtul) togel di lingkungan rumahnya.
Kapolsek Medan Barat, Kompol Afdhal Junaidi menyebutkan, IRT itu ditangkap dari rumahnya pada Selasa (16/6) malam, sekira pukul 21.00 WIB. Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat setempat yang resah.
“Sekira pukul 20.30 WIB personel Unit Reskrim Polsek Medan Barat mendapat informasi dari masyarakat Jalan Pertempuran, Lorong 7, tentang adanya seorang perempuan yang menulis nomor-nomor tebakan judi jenis togel. Atas laporan masyarakat tersebut, personel melakukan penyelidikan, dan saat di lokasi, ditemukan pelaku judi tersebut sedang menulis nomor tebakan diduga judi togel,” ungkap Afdhal, Rabu (17/6).
Afdhal juga mengatakan, dari pelaku disita barang bukti berupa satu unit handphone berisi angka-angka tebakan, kertas bertuliskan angka-angka tebakan, pulpen, dan uang sebanyak Rp260.000.
“Perempuan tersebut berikut barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Medan Barat, guna pemeriksaan lebih lanjut,” imbuhnya.
Menurut dia, berdasarkan keterangan pelaku kepada penyidik, menjadi jurtul togel masih baru dijalaninya, dengan alasan untuk menambah penghasilan. Tapi, tidak dijelaskan baru berapa lama.
“Pengakuannya, diduga tersangka masih baru. Saat ini, kasusnya masih didalami dan dikembangkan lebih lanjut,” pungkas Afdhal. (ris/saz)