28 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

KY Pantau Sidang Tamin Sukardi

Cara pembayaran setahu saksi ada beberapa kali. Sesuai kesepakatan antara Tamin Sukardi selaku orang yang dipercaya direksi dan pemegang saham PT Erni Putra Terari dengan Tasman Aminoto selaku kuasa masyarakat.

“Ini bagaimana dengan keterangan saudara saksi? Apakah ini salah?,” tanya JPU Salman lagi.

Namun, hal yang mengejutkan di persidangan ternyata saksi Mustika mengaku, saat memberikan keterangan pada penyidik Kejagung waktu itu dalam kondisi grogi.

“BAP saya itu bukan saya ingkari. Saya waktu itu ada merasa grogi. Kok kasus ini jadi tindak pidana korupsi. Jadi agak keteter saya. Jadi saya perbaiki keterangan saya yang lalu itu bahwa saya ikut berkompromi soal menentukan harga ini terlebih dahulu dengan Tasman,” ucapnya.

Sontak JPU terkejut dengan keterangan dari saksi. JPU mengatakan, apakah sebelum sidang, saksi ada ditekan oleh pihak-pihak lain? Saksi menjawab tidak ada. Justru waktu diperiksa dia grogi.

“Jadi keterangan di BAP ini salah? Padahal anda dulu ketika diperiksa tenang-tenang saja. Tanpa tekanan,” katanya.

Kemudian saksi mengaku keterangan ia saat dipersidangan itu yang benar.

“Saya ikut menentukan harga bersama Tasman. Terdakwa Tamin Sukardi tidak ada ikut-ikutan pada waktu itu,” jawabnya.

Dalam dakwaanya sendiri dijelaskan, bahwa setelah adanya putusan Pengadilan tingkat Pertama, pada 2007 Tasman Aminoto melepaskan hak atas tanah tersebut kepada terdakwa Tamin Sukardi yang menggunakan PT Erni Putera Terari (Direktur Mustika Akbar). Saat itu, biaya ganti rugi yang dikeluarkan sebanyak Rp7 miliar dan akta di bawah tangan. Kemudian didaftarkan ke Notaris Ika Asnika (waarmerking).

Selanjutnya, atas dasar akta di bawah tangan dan putusan tingkat pertama tersebut, pada 2011, PT Erni Putera Terari tanpa mengurus peralihan hak atas tanah tersebut dan tanpa melalui ketentuan UU Agraria menjual lahan seluas 74 hektar dari 106 hektar lahan yang dikuasainya kepada Mujianto selaku Direktur PT Agung Cemara Reality sebesar Rp236.250.000.000. Namun pelepasan hak atas tanah tersebut, Mujianto baru membayar sekitar Rp.132.468.197.742 kepada terdakwa Tamin Sukardi. Sedangkan sisanya akan dibayarkan setelah terbit sertifikat tanahnya.

Persidangan yang digelar dari siang hari itu hingga pukul 20.30 WIB belum selesai. Ada beberapa saksi lagi yang belum diperiksa.

Dalam sidang sebelumnya, JPU Salman mendakwa pengusaha ternama asal kota Medan itu sebagai terdakwa atas kasus dugaan penjualan lahan seluas 74 hektare di Pasar II Desa Helvitia, Kecamatan Labuhan Deli, Deli Serdang. Namun lahan tersebut masih tercatat sebagai aset PT. Perkebunan Nusantara II (Persero). Sehingga diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 132 miliar lebih.(adz/ala)

 

 

 

 

 

 

 

 

Cara pembayaran setahu saksi ada beberapa kali. Sesuai kesepakatan antara Tamin Sukardi selaku orang yang dipercaya direksi dan pemegang saham PT Erni Putra Terari dengan Tasman Aminoto selaku kuasa masyarakat.

“Ini bagaimana dengan keterangan saudara saksi? Apakah ini salah?,” tanya JPU Salman lagi.

Namun, hal yang mengejutkan di persidangan ternyata saksi Mustika mengaku, saat memberikan keterangan pada penyidik Kejagung waktu itu dalam kondisi grogi.

“BAP saya itu bukan saya ingkari. Saya waktu itu ada merasa grogi. Kok kasus ini jadi tindak pidana korupsi. Jadi agak keteter saya. Jadi saya perbaiki keterangan saya yang lalu itu bahwa saya ikut berkompromi soal menentukan harga ini terlebih dahulu dengan Tasman,” ucapnya.

Sontak JPU terkejut dengan keterangan dari saksi. JPU mengatakan, apakah sebelum sidang, saksi ada ditekan oleh pihak-pihak lain? Saksi menjawab tidak ada. Justru waktu diperiksa dia grogi.

“Jadi keterangan di BAP ini salah? Padahal anda dulu ketika diperiksa tenang-tenang saja. Tanpa tekanan,” katanya.

Kemudian saksi mengaku keterangan ia saat dipersidangan itu yang benar.

“Saya ikut menentukan harga bersama Tasman. Terdakwa Tamin Sukardi tidak ada ikut-ikutan pada waktu itu,” jawabnya.

Dalam dakwaanya sendiri dijelaskan, bahwa setelah adanya putusan Pengadilan tingkat Pertama, pada 2007 Tasman Aminoto melepaskan hak atas tanah tersebut kepada terdakwa Tamin Sukardi yang menggunakan PT Erni Putera Terari (Direktur Mustika Akbar). Saat itu, biaya ganti rugi yang dikeluarkan sebanyak Rp7 miliar dan akta di bawah tangan. Kemudian didaftarkan ke Notaris Ika Asnika (waarmerking).

Selanjutnya, atas dasar akta di bawah tangan dan putusan tingkat pertama tersebut, pada 2011, PT Erni Putera Terari tanpa mengurus peralihan hak atas tanah tersebut dan tanpa melalui ketentuan UU Agraria menjual lahan seluas 74 hektar dari 106 hektar lahan yang dikuasainya kepada Mujianto selaku Direktur PT Agung Cemara Reality sebesar Rp236.250.000.000. Namun pelepasan hak atas tanah tersebut, Mujianto baru membayar sekitar Rp.132.468.197.742 kepada terdakwa Tamin Sukardi. Sedangkan sisanya akan dibayarkan setelah terbit sertifikat tanahnya.

Persidangan yang digelar dari siang hari itu hingga pukul 20.30 WIB belum selesai. Ada beberapa saksi lagi yang belum diperiksa.

Dalam sidang sebelumnya, JPU Salman mendakwa pengusaha ternama asal kota Medan itu sebagai terdakwa atas kasus dugaan penjualan lahan seluas 74 hektare di Pasar II Desa Helvitia, Kecamatan Labuhan Deli, Deli Serdang. Namun lahan tersebut masih tercatat sebagai aset PT. Perkebunan Nusantara II (Persero). Sehingga diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 132 miliar lebih.(adz/ala)

 

 

 

 

 

 

 

 

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/