29 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Suami Balok Istri Sampai Tewas

Ilustrasi

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Masih ingat kasus pembunuhan Kesia br Silitonga (53) yang tewas tergantung di kamar rumahnya di Jalan Kawat 3, Gang Padi, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Selasa (25/7) lalu.

Ternyata, pelaku yang tak lain suaminya, A Hutagalung (55) terlebih dahulu membalok, mencekik korban hingga tewas dan menggantungkan korban dengan tali. Itu terbukti dalam gelar rekontruksi yang dilakukan petugas Polsek Medan Labuhan bersama jaksa di rumah tempat tewasnya korban pada Rabu (16/8) pagi.

Rekontruksi dipimpin langsung Wakapolsek Medan Labuhan, AKP Ponijo dengan puluhan personel serta pihak kejaksaan, mengundang perhatian warga sekitar. Puluhan personel Polsek Medan Labuhan telah disiagakan pelakukan pengamanan di sekitar lokasi. Tersangka, A Hutagalung mendapat pengawalan ketat memperagakan rekontruksi.

Dengan 27 adegan rekontruksi, tersangka yang selama ini kesal dengan korban telah merencanakan pembunuhan. Tersangka mengambil balok memukul bagian belakang korban hingga terjatuh.Dalam kondisi lemas, tersangka mencekik korban hingga tewas. Setelah memastikan korban tewas, tersangka menyeret jenazah korban ke kamar di lantai 2.

Untuk mengkelabui keluarga, tersangka menggantungkan jenazah korban dengan tali di kamar. Itu dilakukan tersangka agar korban tewas seperti gantung diri. Namun ternyata, dari hasil visum dan keterangan saksi, korban terlebih dahulu dianiaya lalu digantung. Akhirnya, tersangka ditangkap petugas Polsek Medan Labuhan.”Dari hasil adegan ini, tersangka sudah memperagakan seluruh adegan. Ternyata korban membunuh menganiaya korban lalu menggantungkan di kamar,” kata Wakapolsek Medan Labuhan, AKP Ponijo.

Proses rekontruksi dengan 27 adegan yang disaksikan kejaksaan berlangsung aman dan tertib. “Kita bersyukur, rekontruksi ini tidak ada masalah. Hasil rekontruksi ini untuk dijadikan bukti di pengadilan,” kata Ponijo mengakhiri. (fac/ila)

 

 

Ilustrasi

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Masih ingat kasus pembunuhan Kesia br Silitonga (53) yang tewas tergantung di kamar rumahnya di Jalan Kawat 3, Gang Padi, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Selasa (25/7) lalu.

Ternyata, pelaku yang tak lain suaminya, A Hutagalung (55) terlebih dahulu membalok, mencekik korban hingga tewas dan menggantungkan korban dengan tali. Itu terbukti dalam gelar rekontruksi yang dilakukan petugas Polsek Medan Labuhan bersama jaksa di rumah tempat tewasnya korban pada Rabu (16/8) pagi.

Rekontruksi dipimpin langsung Wakapolsek Medan Labuhan, AKP Ponijo dengan puluhan personel serta pihak kejaksaan, mengundang perhatian warga sekitar. Puluhan personel Polsek Medan Labuhan telah disiagakan pelakukan pengamanan di sekitar lokasi. Tersangka, A Hutagalung mendapat pengawalan ketat memperagakan rekontruksi.

Dengan 27 adegan rekontruksi, tersangka yang selama ini kesal dengan korban telah merencanakan pembunuhan. Tersangka mengambil balok memukul bagian belakang korban hingga terjatuh.Dalam kondisi lemas, tersangka mencekik korban hingga tewas. Setelah memastikan korban tewas, tersangka menyeret jenazah korban ke kamar di lantai 2.

Untuk mengkelabui keluarga, tersangka menggantungkan jenazah korban dengan tali di kamar. Itu dilakukan tersangka agar korban tewas seperti gantung diri. Namun ternyata, dari hasil visum dan keterangan saksi, korban terlebih dahulu dianiaya lalu digantung. Akhirnya, tersangka ditangkap petugas Polsek Medan Labuhan.”Dari hasil adegan ini, tersangka sudah memperagakan seluruh adegan. Ternyata korban membunuh menganiaya korban lalu menggantungkan di kamar,” kata Wakapolsek Medan Labuhan, AKP Ponijo.

Proses rekontruksi dengan 27 adegan yang disaksikan kejaksaan berlangsung aman dan tertib. “Kita bersyukur, rekontruksi ini tidak ada masalah. Hasil rekontruksi ini untuk dijadikan bukti di pengadilan,” kata Ponijo mengakhiri. (fac/ila)

 

 

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/