MEDAN, Sumutpos.Co – Rencana polisi menjemput paksa Tamin Sukardi alias Tan Tien Su, kandas untuk sementara. Pasalnya, saat ini terduga mafia tanah yang tak pernah tersentuh hukum itu telah kabur ke Singapura.
Menurut sumber terpercaya di Poldasu, info keberadaan Tamin Sukardi ini diperoleh polisi dari keluarganya yang masih tinggal di Medan. “Kami mendapat informasi dari pihak keluarganya yang menyebut kalau Tamin Sukardi tengah berada si Singapura. Keluarganya bilang dia sedang sakit. Tapi kita belum memastikannya lebih lanjut apakah beliau memang sakit. Kita tunggu perintah atasan saja,” beber polisi yang minta namanya tak dikorankan itu, Rabu (17/9) sore.
Menanggapi hal ini, Kasubdit II Harda/Tahbang, AKBP Yusuf Safarudin yang dikonfirmasi mengaku masih mendalami info tersebut. “Kita dengar dari keluarganya memang begitu, dia berada di sana dengan keadaan sakit. Apalagi,dia tidak memenuhi panggilan ketiga dari kita,” ucapnya.
Jika benar demikian, Yusuf tak menyangkal pihaknya sudah pasti kesulitan menjemput paksa Tamin Sukardi. Apalagi Indonesia tidak memiliki hubungan diplomatik dengan pihak Singapura. “Kita tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Singapura, jadi sulit kita memboyongnya kemari. Mungkin kalau di Malaysia bisa saja karena kita di sana sudah menjalin hubungan diplomatik. Tapi nantilah, masih kita kembangkan lagi,” terangnya.
Yusuf menegaskan pihaknya akan mengadakan kerjasama dengan pihak Singapura dan internasional untuk mencari jalan keluar kasus ini.
Ditanya mengenai keterlibatan Tandianus yang belakangan diketahui berstatus sebagai anak Tamin Sukardi? Yusuf mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih menduga Tandianus terlibat karena ikut menikmati hasil kejahatan. Anaknya kita duga terlibat dengan menikmati hasil kejahatan. Untuk itu, kita masih mencari solusi untuk menangkap mereka,” pungkasnya.
Sebelumnya Subdit II/Harda-Tahbang Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu waktu habisnya surat panggilan ketiga.
Jika pada tempo tersebut Tamin Sukardi belum datang tanpa alasan yang sah secara hukum, maka pihaknya akan ajukan kepada direktur surat perintah membawa dan menghadapkan saksi kepada direktur,” ujar Yusuf. Selain itu, Yusuf juga tak menampik pihaknya akan segera menetapkan Tamin Sukardi sebagai tersangka.
“Memang surat panggilannya sebagai saksi, namun sampai di sini (Mapoldasu) bisa berubah jadi tersangka,” ucapnya. Ditegaskan Yusuf, pihaknya akan tetap komit mengungkap praktik mafia tanah di Sumut ini. Sebab, dalam kasus ini banyak orang dirugikan dan selama ini Tamin Sukardi tak pernah tersentuh hukum. (gib/deo)