25 C
Medan
Tuesday, November 26, 2024
spot_img

Duh, Brigadir Willy Curi Uang Kasat Rp38 Juta

Foto: Bayu/PM Brigadir Willy Hasibuan yang mencuri uang Operasional Kasat Narkoba Polres Belawan, disidang di PN.
Foto: Bayu/PM
Brigadir Willy Hasibuan yang mencuri uang Operasional Kasat Narkoba Polres Belawan, disidang di PN Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sidang kasus pencurian dengan terdakwa, Brigadir Willy Hasibuan, oknum polisi yang bertugas di Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, yang mencuri uang operasional Kepala Satuan (Kasat) Narkoba senilai Rp38 juta, digelar di ruang Cakra IV Pengadilan Negeri Medan, Rabu (17/9) siang.

Terdakwa tak bisa berkelit, ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) Iwan Najjar, menghadirkan Ipda B Pohan selaku Kepala Unit (Kanit) Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, Pertiwi selaku Staf Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan dan T Sinambela selaku Provost Polres Pelabuhan Belawan, sebagai saksi.

Dalam kesaksiannya, Ipda B. Pohan mengatakan, mereka mengetahui uang itu hilang pada tanggal 30 Januari 2014 lalu. Sejak kehilangan itu, pihaknya pun melakukan pemeriksaan internal.

“Awalnya kami tidak tahu siapa yang mencuri. Tapi memang saya sendiri ada curiga kalau dia (Willy) yang mencuri, meski Willy orang kepercayaan saya,” kata Kanit Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan ini, dihadapan majelis hakim yang diketuai Gerchat Pasaribu, SH.

Dijelaskan Pohan, dia sempat meminta Willy jujur dan mengakui perbuatannya. Namun Willy tetap berkelit. “Hingga pada 12 Maret 2014, saya di-SMS Willy yang intinya dia mengaku bahwa dialah yang mencuri uang itu,” kata Ipda B. Pohan.

Tetapi Willy hanya mengakui mencuri Rp8 juta. “Setelah itu saya langsung lapor Kasat dan memberitahukan bahwa Willy yang mencurinya,” tambahnya.

Karena Willy ngotot hanya mencuri Rp8 juta, kata Pohan, pihaknya melaporkannya ke bagian Provost Polres Pelabuhan Belawan. Willy pun diperiksa dan mengakui semua perbuatannya.

Mendengar pernyataan saksi, JPU pun menanyakan uang Rp38 juta itu sebagai uang apa. “Uang itu milik siapa,” tanya jaksa.

“Itu uang operasional Sat Narkoba untuk penangkapan,” jawab saksi singkat.

Saksi lainnya, T Sinambela yang merupakan petugas Provost Polres Pelabuhan Belawan. Di hadapan hakim, Sinambela mengatakan, dia yang memeriksa Willy soal laporan pencurian tersebut.

Saat diperiksa, kata Sinambela, Willy pun mengakui bahwa dialah yang mencuri uang itu semuanya. “Pertama diperiksa, dia mengaku ada melihat uang itu di ruangan Kasat. Dari situ kami sudah curiga, setelah didesak akhirnya dia mengakuinya. Dan kami pun melaporkan hasil pemeriksaan itu ke Propam,” kata Sinambela.

Sementara saksi Pertiwi mengatakan, terdakwa Willy pernah memegang kunci ruangan Kasat Narkoba itu. Dari itu, katanya, mereka curiga Willy yang mengambilnya. Sebab, uang itu hilang ketika ruangan dalam keadaan terkunci.

Usai mendengarkan keterangan ketiga saksi, majelis hakim kemudian bertanya kepada terdakwa apakah benar. Terdakwa Brigadir Willy pun membenarkan keterangan ketiga saksi itu. “Semuanya benar majelis,” katanya sambil tertunduk.

Majelis hakim pun menunda persidangan hingga minggu depan. Selama persidangan terdakwa selalu menutup wajahnya yang tak mau untuk di foto oleh wartawan, dan bahkan usai persidangan terdakwa pun tak mau memberikan keterangannya.

Bahkan belasan tahanan dari Belawan sempat ribut lantaran tak terima terdakwa yang dimasukkan ke dalam sel sementara digabung dengan tahanan dari Rutan Tanjung Gusta Medan. Kekesalan tahanan lantaran dendam kepada terdakwa yang pada saat bertugas kerap memukuli tahanan.

“Gabung kan dia (terdakwa) dengan kami, dia itu tukang pukul, capek kami dipukulinya,” teriak tahanan dari Belawan yang mayoritas terlibat kasus narkoba ini.

Namun suasana ribut pun dapat diredam oleh petugas kepolisian yang meredakan emosi tahanan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun POSMETRO MEDAN, Brigadir Willy Hasibuan cukup dikenal sebagai polisi nakal dan jarang masuk dinas. Hal tersebut diungkapkan oleh Bripka S. Sibuea yang ditemui POSMETRO di ruangan Sentral Pelayananan Keamanan (SPK) Polres Pelabuhan Belawan.

“Kasus pencurian itu pernah saya dengar, dimana kasus tersebut pada massa Kapolres Endro. Memang dia orangnya bandel, saya menduga kalau Brigadir itu juga terlibat narkoba, pasalnya banyak temanya anak Kampung Kurnia yang terlibat narkoba dibeckapnya,” ucapnya.

Bukan itu saja, Brigadir Willy Hasibuan pernah terlibat perkelahian sama teman dekatnya polisi yang berinisial R. (bay/mag-1/bd)

Foto: Bayu/PM Brigadir Willy Hasibuan yang mencuri uang Operasional Kasat Narkoba Polres Belawan, disidang di PN.
Foto: Bayu/PM
Brigadir Willy Hasibuan yang mencuri uang Operasional Kasat Narkoba Polres Belawan, disidang di PN Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sidang kasus pencurian dengan terdakwa, Brigadir Willy Hasibuan, oknum polisi yang bertugas di Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, yang mencuri uang operasional Kepala Satuan (Kasat) Narkoba senilai Rp38 juta, digelar di ruang Cakra IV Pengadilan Negeri Medan, Rabu (17/9) siang.

Terdakwa tak bisa berkelit, ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) Iwan Najjar, menghadirkan Ipda B Pohan selaku Kepala Unit (Kanit) Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, Pertiwi selaku Staf Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan dan T Sinambela selaku Provost Polres Pelabuhan Belawan, sebagai saksi.

Dalam kesaksiannya, Ipda B. Pohan mengatakan, mereka mengetahui uang itu hilang pada tanggal 30 Januari 2014 lalu. Sejak kehilangan itu, pihaknya pun melakukan pemeriksaan internal.

“Awalnya kami tidak tahu siapa yang mencuri. Tapi memang saya sendiri ada curiga kalau dia (Willy) yang mencuri, meski Willy orang kepercayaan saya,” kata Kanit Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan ini, dihadapan majelis hakim yang diketuai Gerchat Pasaribu, SH.

Dijelaskan Pohan, dia sempat meminta Willy jujur dan mengakui perbuatannya. Namun Willy tetap berkelit. “Hingga pada 12 Maret 2014, saya di-SMS Willy yang intinya dia mengaku bahwa dialah yang mencuri uang itu,” kata Ipda B. Pohan.

Tetapi Willy hanya mengakui mencuri Rp8 juta. “Setelah itu saya langsung lapor Kasat dan memberitahukan bahwa Willy yang mencurinya,” tambahnya.

Karena Willy ngotot hanya mencuri Rp8 juta, kata Pohan, pihaknya melaporkannya ke bagian Provost Polres Pelabuhan Belawan. Willy pun diperiksa dan mengakui semua perbuatannya.

Mendengar pernyataan saksi, JPU pun menanyakan uang Rp38 juta itu sebagai uang apa. “Uang itu milik siapa,” tanya jaksa.

“Itu uang operasional Sat Narkoba untuk penangkapan,” jawab saksi singkat.

Saksi lainnya, T Sinambela yang merupakan petugas Provost Polres Pelabuhan Belawan. Di hadapan hakim, Sinambela mengatakan, dia yang memeriksa Willy soal laporan pencurian tersebut.

Saat diperiksa, kata Sinambela, Willy pun mengakui bahwa dialah yang mencuri uang itu semuanya. “Pertama diperiksa, dia mengaku ada melihat uang itu di ruangan Kasat. Dari situ kami sudah curiga, setelah didesak akhirnya dia mengakuinya. Dan kami pun melaporkan hasil pemeriksaan itu ke Propam,” kata Sinambela.

Sementara saksi Pertiwi mengatakan, terdakwa Willy pernah memegang kunci ruangan Kasat Narkoba itu. Dari itu, katanya, mereka curiga Willy yang mengambilnya. Sebab, uang itu hilang ketika ruangan dalam keadaan terkunci.

Usai mendengarkan keterangan ketiga saksi, majelis hakim kemudian bertanya kepada terdakwa apakah benar. Terdakwa Brigadir Willy pun membenarkan keterangan ketiga saksi itu. “Semuanya benar majelis,” katanya sambil tertunduk.

Majelis hakim pun menunda persidangan hingga minggu depan. Selama persidangan terdakwa selalu menutup wajahnya yang tak mau untuk di foto oleh wartawan, dan bahkan usai persidangan terdakwa pun tak mau memberikan keterangannya.

Bahkan belasan tahanan dari Belawan sempat ribut lantaran tak terima terdakwa yang dimasukkan ke dalam sel sementara digabung dengan tahanan dari Rutan Tanjung Gusta Medan. Kekesalan tahanan lantaran dendam kepada terdakwa yang pada saat bertugas kerap memukuli tahanan.

“Gabung kan dia (terdakwa) dengan kami, dia itu tukang pukul, capek kami dipukulinya,” teriak tahanan dari Belawan yang mayoritas terlibat kasus narkoba ini.

Namun suasana ribut pun dapat diredam oleh petugas kepolisian yang meredakan emosi tahanan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun POSMETRO MEDAN, Brigadir Willy Hasibuan cukup dikenal sebagai polisi nakal dan jarang masuk dinas. Hal tersebut diungkapkan oleh Bripka S. Sibuea yang ditemui POSMETRO di ruangan Sentral Pelayananan Keamanan (SPK) Polres Pelabuhan Belawan.

“Kasus pencurian itu pernah saya dengar, dimana kasus tersebut pada massa Kapolres Endro. Memang dia orangnya bandel, saya menduga kalau Brigadir itu juga terlibat narkoba, pasalnya banyak temanya anak Kampung Kurnia yang terlibat narkoba dibeckapnya,” ucapnya.

Bukan itu saja, Brigadir Willy Hasibuan pernah terlibat perkelahian sama teman dekatnya polisi yang berinisial R. (bay/mag-1/bd)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/