32 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Kapolda: Kasusnya Tidak Pernah Mati

Irjen Pol Eko Hadi Sutedjo
Kapoldasu, Irjen Pol Eko Hadi Sutedjo

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kapoldasu, Irjen Pol Eko Hadi Sutedjo menegaskan, kasus dugaan korupsi pembebasan lahan PLTA Asahan III, masih terus diproses. Ditegaskannya, dlam kasus yang melibatkan Bupati Tobasa, Kasmin Simanjuntak dan mantan GM PT PLN Pikitring Suar, Bintatar Hutabarat, tidak akan pernah mati.

“Penanganan kasus korupsi yang melibatkan Bupati Tobasa sebagai tersangka tidak akan pernah mati. Kalau pun ada yang terkesan seperti terhenti, hal itu karena kita sedang melengkapi berkasnya,” tegasnya, Senin (17/11).

Dijelaskannya, dalam penanganan kasus itu, pihaknya akan lakukan pemeriksaan sudah sejauh mana kelengkapan BAP-nya, agar segera dikirim kepada JPU. “Saya akan cek permasalahanya ada dimana. Tapi sepertinya masih ada yang perlu dilengkapi lagi untuk memenuhi permintaan dari kejaksaaan di-P19-nya. Karena terkadang, permintaan jaksa itu memerlukan waktu yang panjang,” tuturnya.

Sementara itu, Kasubbid Penerangan Masyarakat (Penmas) Humas Poldasu, AKBP MP Nainggolan mengatakan BAP (Berkas Acara Pemeriksaan) Bupati Tobasa, Kasmin Simanjuntak segera dikirim ke kejaksaan. Sementara, SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan) Bintatar Hutabarat akan dikirim ke Jaksa setelah BAP Kasmin dinyatakan lengkap (P21).

“Berkas Kasmin Simanjuntak tengah di periksa ulang oleh Dir Reskrimsus Poldasu, Kombes Pol Mestron Siboro, sebelum dikirim ke JPU. Dalam BAP yang akan dikirim itu, semua petunjuk jaksa sudah dilengkapi. Sementara untuk petunjuk lain yang tidak bisa dilengkapi, dibuat keteranganya,” bebernya.

Soal penahananya, surat permohonan izin penahanan yang dikirim oleh Dit Reskrimsus Poldasu ke Mabes Polri melalui Kapolda Sumut, hingga kini belum mendapat balasan. “Setelah berkas dikirim ke JPU, kita lihat apa petunjuk selanjutnya. Kalau dinyatakan P21 (lengkap), tersangka dan berkasnya akan kita limpahkan ke kejaksaan. Namun soal penahanan Kasmin, masih menunggu surat dari Mabes,” ucapnya.

Dikatakannya, pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan Bintatar dan beberapa orang saksi. “Bintatar sudah diperiksa sebagai tersangka. Dan status tersangka terhadap Bintatar itu diberikan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Dit Reskrimsus Poldasu,” ucapnya.

Ditanya mengapa Bintatar tidak ditahan, Nainggolan menjelaskan bahwa yang menjadi alasan penyidik sehingga tidak menanan Bintatar adalah saat ini penyidik sedang melengkapi berkasnya terlebih dahulu. Bahkan, Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) Bintatar juga belum dikirim penyidik ke Jaksa. “Kita selesaikan dulu kasusnya satu-satu. Kasmin dulu kita selesaikan, baru Bintatar. Intinya, penyidiknya tetap melanjutkan kasus ini,” tandasnya.

Diketahui sebelumnya, Subdit III Ditreskrimsus Polda Sumut menetapkan Kasmin Pandapotan Simanjuntak sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi PLTA III Asahan. Dalam kasus itu, polisi menilai Kasmin Simanjuntak, membuat keputusan atau kebijakan yang menguntungkan dirinya.

Dalam kasus itu, diketahui kalau negosiasi harga dan penjualan lahan di Dusun Batu Mamak Desa Meranti Utara, Kec. Pintu Pohan Meranti, Kab. Toba Samosir, seharga Rp17,5 miliar, sehingga merugikan negara Rp4,4 miliar.(gib/trg)

Irjen Pol Eko Hadi Sutedjo
Kapoldasu, Irjen Pol Eko Hadi Sutedjo

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kapoldasu, Irjen Pol Eko Hadi Sutedjo menegaskan, kasus dugaan korupsi pembebasan lahan PLTA Asahan III, masih terus diproses. Ditegaskannya, dlam kasus yang melibatkan Bupati Tobasa, Kasmin Simanjuntak dan mantan GM PT PLN Pikitring Suar, Bintatar Hutabarat, tidak akan pernah mati.

“Penanganan kasus korupsi yang melibatkan Bupati Tobasa sebagai tersangka tidak akan pernah mati. Kalau pun ada yang terkesan seperti terhenti, hal itu karena kita sedang melengkapi berkasnya,” tegasnya, Senin (17/11).

Dijelaskannya, dalam penanganan kasus itu, pihaknya akan lakukan pemeriksaan sudah sejauh mana kelengkapan BAP-nya, agar segera dikirim kepada JPU. “Saya akan cek permasalahanya ada dimana. Tapi sepertinya masih ada yang perlu dilengkapi lagi untuk memenuhi permintaan dari kejaksaaan di-P19-nya. Karena terkadang, permintaan jaksa itu memerlukan waktu yang panjang,” tuturnya.

Sementara itu, Kasubbid Penerangan Masyarakat (Penmas) Humas Poldasu, AKBP MP Nainggolan mengatakan BAP (Berkas Acara Pemeriksaan) Bupati Tobasa, Kasmin Simanjuntak segera dikirim ke kejaksaan. Sementara, SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan) Bintatar Hutabarat akan dikirim ke Jaksa setelah BAP Kasmin dinyatakan lengkap (P21).

“Berkas Kasmin Simanjuntak tengah di periksa ulang oleh Dir Reskrimsus Poldasu, Kombes Pol Mestron Siboro, sebelum dikirim ke JPU. Dalam BAP yang akan dikirim itu, semua petunjuk jaksa sudah dilengkapi. Sementara untuk petunjuk lain yang tidak bisa dilengkapi, dibuat keteranganya,” bebernya.

Soal penahananya, surat permohonan izin penahanan yang dikirim oleh Dit Reskrimsus Poldasu ke Mabes Polri melalui Kapolda Sumut, hingga kini belum mendapat balasan. “Setelah berkas dikirim ke JPU, kita lihat apa petunjuk selanjutnya. Kalau dinyatakan P21 (lengkap), tersangka dan berkasnya akan kita limpahkan ke kejaksaan. Namun soal penahanan Kasmin, masih menunggu surat dari Mabes,” ucapnya.

Dikatakannya, pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan Bintatar dan beberapa orang saksi. “Bintatar sudah diperiksa sebagai tersangka. Dan status tersangka terhadap Bintatar itu diberikan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Dit Reskrimsus Poldasu,” ucapnya.

Ditanya mengapa Bintatar tidak ditahan, Nainggolan menjelaskan bahwa yang menjadi alasan penyidik sehingga tidak menanan Bintatar adalah saat ini penyidik sedang melengkapi berkasnya terlebih dahulu. Bahkan, Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) Bintatar juga belum dikirim penyidik ke Jaksa. “Kita selesaikan dulu kasusnya satu-satu. Kasmin dulu kita selesaikan, baru Bintatar. Intinya, penyidiknya tetap melanjutkan kasus ini,” tandasnya.

Diketahui sebelumnya, Subdit III Ditreskrimsus Polda Sumut menetapkan Kasmin Pandapotan Simanjuntak sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi PLTA III Asahan. Dalam kasus itu, polisi menilai Kasmin Simanjuntak, membuat keputusan atau kebijakan yang menguntungkan dirinya.

Dalam kasus itu, diketahui kalau negosiasi harga dan penjualan lahan di Dusun Batu Mamak Desa Meranti Utara, Kec. Pintu Pohan Meranti, Kab. Toba Samosir, seharga Rp17,5 miliar, sehingga merugikan negara Rp4,4 miliar.(gib/trg)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/