MEDAN, SUMUTPOS.CO – Bayi perempuan yang hampir seminggu ditelantarkan oleh ibunya, masih dalam perawatan RS Sari Mutiara Medan. Berbekal rekaman CCTV, petugas Reskrim Polsek Helvetia terus memburu pelaku.
“Kita sudah kroscek dari info awal tempat kerjanya si ibu, tapi masih belum ketemu. Untuk saat ini anggota terus melakukan pengejaran,” kata Kapolsek Helvetia, Kompol Ronni Bonic via telepon selular, Kamis (17/12) siang.
Dalam kasus ini, ibu bayi telah melanggar UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 10 tahun penjara. Sebab itu, polisi terus memburu berdasarkan keterangan yang ada. “Kita masih selidiki terus,” kata Ronni.
Disinggung mengenai nasib bayi itu, Ronni mengatakan, pihaknya masih menyerahkan kesehatan bayi itu kepada pihak rumah sakit. Polisi juga sudah berkordinasi dengan Dinas Sosial. “Kondisi bayi masih kurang sehat, jadi masih dalam pengawasan medis,” ungkap Ronni.
Apakah ayah bayi juga dapat dihukum? Ronni mengaku pihaknya belum bisa memastikan keterlibatan ayah bayinya. “Yang jelas kita masih fokus penyelidikan ke ibu bayinya. Kalau memang nantinya ayah bayi terlibat tak tutup kemungkinan dapat kita jerat hukuman,” jelas Ronni.
Kondisi bayi perempuan itu masih sehat. Salah satu perawat mengatakan, bayi tersebut masih berada di lantai 4 ruang bayi. ” Kalau mau konfirmasi tanya Dirut saja,” ujarnya di lantai 3 ruanga Perawat, Kamis (17/12) sore.
Saat dihubungi, Dirut RS Sari Mutiara mengaku bayi tersebut masih dalam pengawasan rumah sakit. “Bayinya masih dalam pengawasan kita. Hingga kini keadaannya masih sehat. Walau berat badanya rendah,” katanya.
“Orang tuanya sudah kita cari. Namun belum ketemu. Harapan dari kita kalau bisa anak ini di carikan orang tua asuhnya. Agar tidak terlantar,” tutup Tuahman.
Sementara, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Sumut, Muslim Harahap yang datang ke RS Sari Mutiara mengatakan, belum bisa menemui penanggung jawab dari rumah sakit.” Besok kita akan datang lagi bersama Dinas Sosial Provsu untuk melihat sang bayi. Karena penanggung jawab RS tidak berada ditempat,” ungkapnya.
Kata Muslim, KPAID akan melakukan prosedur hukum agar sang ibu dari bayi tersebut tidak bisa mengasuh anaknya. “Ini perbuatan tindak pidana dan harus di cabut hak asuhnya, karena pemerintah berhak melakukan itu. Kita (KPAID) akan melakukan prosedur hukum untuk mencari orang tua asuh atau mencari cara yang terbaik untuk bayi tersebut,” ungkapnya kembali.
Muslim pun mengatakan berkoordinasi dengan pemerintah untuk menyelamatkan masa depan sang bayi mungil itu. “Bila ada orang tua asuh yang mau mengadopsi anak itu, kita rasa hal itu yang paling penting kita lakukan,” tandasnya.(mag-1/ala)