27.8 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

LBH Berharap Polisi Terapkan Pasal Perlindungan Anak

Foto: Triadi Wibowo/Sumut Pos Personel Gegana Brimob Polda Sumut melakukan olah TKP pasca peristiwa teror bom di Gereja Katolik Stasi Santo Yosep jalan Dr. Mansyur Medan, Senin (29/8). Polisi menangkap Ivan Armadi Hasugian, yang mencoba melakukan teror bom bunuh diri di dalam Gereja Katolik Stasi Santo Yosep pada Minggu (28/8).
Foto: Triadi Wibowo/Sumut Pos
Personel Gegana Brimob Polda Sumut melakukan olah TKP pasca peristiwa teror bom di Gereja Katolik Stasi Santo Yosep jalan Dr. Mansyur Medan, Senin (29/8). Polisi menangkap Ivan Armadi Hasugian, yang mencoba melakukan teror bom bunuh diri di dalam Gereja Katolik Stasi Santo Yosep pada Minggu (28/8).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Surya Adinata menilai, polisi harus merevisi penetapan Pasal UU Terorisme, UU Darurat, Pasal 338 dan Pasal 340 tersebut. Sebab, usia pelaku masih di bawah umur. “Harusnya polisi menerapkan Pasal UU Perlindungan Anak,” kata dia.

Dia menilai, polisi harusnya menyelidiki lebih dalam terhadap pasal terorisme yang disangkakan kepada pelaku Ivan. Selain itu, polisi juga harus menyelidiki lebih dalam keterlibatan pelaku dengan jaringan-jaringan diduga kelompok teroris. Itu dilakukan supaya penetapan pasalnya jelas dan dapat disidangkan.

“Jangan main sebut saja penetapan pasal terhadap pelaku tanpa ada penyelidikan. Memang pelaku salah dan harus diproses hukum. Begitupun, polisi harus mengedepankan pasal perlindungan anak karena diatur dalam Undang-Undang,” tambah dia seraya meminta kepada polisi, harus mengusut tuntas kasus teror bom tersebut. Tujuannya, agar masyarakat tidak merasa was-was dalam melaksanakan ibadah
Sementara Ketua PC GP ANSOR Kota Medan, Khairul Azhar menyayangkan aksi terorisme yang mengusik keamanan dan ketentaraman, serta mengganggu kerukunan beragama di Kota Medan. Menurutnya, teror di rumah ibadah itu telah merusak citra beragama dan bermasyarakat.

Untuk itu dia mengimbau agar masyarakat tetap tenang, tetap bersatu dan bekerjasama di lingkungan masing-masing. Melaporkan kepada aparat keamanan jika menemukan suatu kegiatan yang mencurigakan di lingkungan masing-masing.

“Tidak ada kata damai untuk aksi (terorisme) itu. Yang ada adalah kata lawan dan perang,” katanya.

Lembaga Hubungan Pemuda dan Agama PP GP ANSOR Ahmad Jabidi Ritonga menambahkan, masyarakat juga harus aktif dan selektif agar tidak mengikuti ajaran yang menyesatkan. “Tidak ada satu agama pun yang membenarkan menyakiti bahkan membunuh orang lain. Kita harus tetap solid dan rukun menjaga keberagaman yang ada,” katanya.

Para pelaku aksi teroris cenderung dari kalangan muda yang produktif. Orang muda yang seharusnya berperan dalam membangun masyarakat dan negara. “Sebagai orang muda, seharusnya melakukan kegiatan yang positif untuk masa depan, membangun negara yang aman dan tentram. Negara yang memiliki keharmonisan sesama,” katanya. (ted/gus/prn)

Foto: Triadi Wibowo/Sumut Pos Personel Gegana Brimob Polda Sumut melakukan olah TKP pasca peristiwa teror bom di Gereja Katolik Stasi Santo Yosep jalan Dr. Mansyur Medan, Senin (29/8). Polisi menangkap Ivan Armadi Hasugian, yang mencoba melakukan teror bom bunuh diri di dalam Gereja Katolik Stasi Santo Yosep pada Minggu (28/8).
Foto: Triadi Wibowo/Sumut Pos
Personel Gegana Brimob Polda Sumut melakukan olah TKP pasca peristiwa teror bom di Gereja Katolik Stasi Santo Yosep jalan Dr. Mansyur Medan, Senin (29/8). Polisi menangkap Ivan Armadi Hasugian, yang mencoba melakukan teror bom bunuh diri di dalam Gereja Katolik Stasi Santo Yosep pada Minggu (28/8).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Surya Adinata menilai, polisi harus merevisi penetapan Pasal UU Terorisme, UU Darurat, Pasal 338 dan Pasal 340 tersebut. Sebab, usia pelaku masih di bawah umur. “Harusnya polisi menerapkan Pasal UU Perlindungan Anak,” kata dia.

Dia menilai, polisi harusnya menyelidiki lebih dalam terhadap pasal terorisme yang disangkakan kepada pelaku Ivan. Selain itu, polisi juga harus menyelidiki lebih dalam keterlibatan pelaku dengan jaringan-jaringan diduga kelompok teroris. Itu dilakukan supaya penetapan pasalnya jelas dan dapat disidangkan.

“Jangan main sebut saja penetapan pasal terhadap pelaku tanpa ada penyelidikan. Memang pelaku salah dan harus diproses hukum. Begitupun, polisi harus mengedepankan pasal perlindungan anak karena diatur dalam Undang-Undang,” tambah dia seraya meminta kepada polisi, harus mengusut tuntas kasus teror bom tersebut. Tujuannya, agar masyarakat tidak merasa was-was dalam melaksanakan ibadah
Sementara Ketua PC GP ANSOR Kota Medan, Khairul Azhar menyayangkan aksi terorisme yang mengusik keamanan dan ketentaraman, serta mengganggu kerukunan beragama di Kota Medan. Menurutnya, teror di rumah ibadah itu telah merusak citra beragama dan bermasyarakat.

Untuk itu dia mengimbau agar masyarakat tetap tenang, tetap bersatu dan bekerjasama di lingkungan masing-masing. Melaporkan kepada aparat keamanan jika menemukan suatu kegiatan yang mencurigakan di lingkungan masing-masing.

“Tidak ada kata damai untuk aksi (terorisme) itu. Yang ada adalah kata lawan dan perang,” katanya.

Lembaga Hubungan Pemuda dan Agama PP GP ANSOR Ahmad Jabidi Ritonga menambahkan, masyarakat juga harus aktif dan selektif agar tidak mengikuti ajaran yang menyesatkan. “Tidak ada satu agama pun yang membenarkan menyakiti bahkan membunuh orang lain. Kita harus tetap solid dan rukun menjaga keberagaman yang ada,” katanya.

Para pelaku aksi teroris cenderung dari kalangan muda yang produktif. Orang muda yang seharusnya berperan dalam membangun masyarakat dan negara. “Sebagai orang muda, seharusnya melakukan kegiatan yang positif untuk masa depan, membangun negara yang aman dan tentram. Negara yang memiliki keharmonisan sesama,” katanya. (ted/gus/prn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/