25.6 C
Medan
Friday, May 10, 2024

Kasus Korupsi IPA Martubung, Manajer Proyek Mengaku Tak Tahu Isi Perjanjian Kontrak

AGUSMAN/SUMUT POS
SAKSI: Bambang Sugeng, Manajer Proyek pengerjaan IPA Martubung dihadirkan sebagai saksi, Kamis (17/1).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sidang dugaan korupsi proyek Instalasi Pengolahan Air (IPA) dan Jaringan Pipa Transmisi (JPT) PDAM Tirtanadi di Martubung TA 2012, dengan terdakwa Flora Simbolon kembali digelar. Kali ini JPU menghadirkan Manajer Pelaksana Proyek, Bambang Sugeng.

JPU dari Kejari Belawan, mencecar Bambang Sugeng soal terjadinya perubahan Rencana Anggaran Belanja (RAB) 1, 2 dan 3. Sebab, tidak sesuai dengan isi kontrak pengerjaan IPA dan JPT Martubung.

Soal perubahan RAB 1 menyangkut perencanaan pengerjaan proyek, Bambang mengaku tidak tahu. Sebab, saat itu jabatan manajer proyek atas nama orang lain.

Namun pada RAB 2 (mengenai hasil pengerjaan engineering) dan RAB 3 (hasil pekerjaan yang sudah dilaksanakan KsO PT Promits-PT LJU), Bambang tidak mampu menjelaskan atas perintah siapa bisa terjadi perubahan.

“Saya ingatkan saudara. Saudara bisa dikategorikan memberikan keterangan palsu di persidangan ini. Saudara telah disumpah,” tegas JPU Nurdiono di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (17/1) sore.

Dalam hitungan detik, suasana sidang memanas. Sebab ketua tim kuasa hukum terdakwa Flora, Andar Sidabalok dan Parlindungan Tamba mengajukan protes. “Keberatan yang mulia. Saudara JPU terkesan mengintimidasi saksi,” ungkap Tamba.

Majelis hakim yang diketuai Sapril Batubara kemudian meminta tim JPU maupun tim kuasa hukum terdakwa Flora Simbolon untuk saling menahan emosi. Nurdiono kemudian dipersilakan melanjutkan pemeriksaan terhadap Bambang.

Di bagian lain, saksi Bambang mengakui, proyek yang dikerjakan KsO PT Promits-PT LJU belum selesai 100 persen.

Namun, data dimaksud didapat berdasarkan laporan yang diterima dari anggotanya bernama Bakti.

Untuk kesekian kalinya, Bambang Sugeng terdiam ketika ditanya JPU apakah dirinya ada melakukan kroscek atas laporan yang diberikan anggotanya tersebut.

Sedangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), saksi tidak ada menyebut kelelahan ketika diperiksa di Kejari Belawan dan tidak ada diintimidasi ketika membubuhkan tanda tangan pada BAP.

Nurdiono kemudian memohon agar panitera melalui majelis hakim, mencatat keterangan saksi soal pengerjaan KsO seluruhnya belum 100 persen.

Sementara Ketua Tim Kuasa Hukum Flora, Andar Sidabalok mengajukan keberatan atas isi BAP yang dibuat tim JPU. Temuan mereka ada 14 poin yang keterangannya persis sama padahal saksi yang diperiksa berbeda. Sebelumnya, Jenny selaku Kacab PT Bambang Wijaya dan Ismanto selaku Direktur PT Karyatama Elektrikal sudah diperiksa sebagai saksi.

Keduanya membenarkan ada dihubungi rekanan, yakni KsO PT Promits-PT LJU mengenai produk barang berikut harga peralatan untuk pengerjaan IPA dan JPT Martubung senilai Rp58 miliar.(man/ala)

AGUSMAN/SUMUT POS
SAKSI: Bambang Sugeng, Manajer Proyek pengerjaan IPA Martubung dihadirkan sebagai saksi, Kamis (17/1).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sidang dugaan korupsi proyek Instalasi Pengolahan Air (IPA) dan Jaringan Pipa Transmisi (JPT) PDAM Tirtanadi di Martubung TA 2012, dengan terdakwa Flora Simbolon kembali digelar. Kali ini JPU menghadirkan Manajer Pelaksana Proyek, Bambang Sugeng.

JPU dari Kejari Belawan, mencecar Bambang Sugeng soal terjadinya perubahan Rencana Anggaran Belanja (RAB) 1, 2 dan 3. Sebab, tidak sesuai dengan isi kontrak pengerjaan IPA dan JPT Martubung.

Soal perubahan RAB 1 menyangkut perencanaan pengerjaan proyek, Bambang mengaku tidak tahu. Sebab, saat itu jabatan manajer proyek atas nama orang lain.

Namun pada RAB 2 (mengenai hasil pengerjaan engineering) dan RAB 3 (hasil pekerjaan yang sudah dilaksanakan KsO PT Promits-PT LJU), Bambang tidak mampu menjelaskan atas perintah siapa bisa terjadi perubahan.

“Saya ingatkan saudara. Saudara bisa dikategorikan memberikan keterangan palsu di persidangan ini. Saudara telah disumpah,” tegas JPU Nurdiono di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (17/1) sore.

Dalam hitungan detik, suasana sidang memanas. Sebab ketua tim kuasa hukum terdakwa Flora, Andar Sidabalok dan Parlindungan Tamba mengajukan protes. “Keberatan yang mulia. Saudara JPU terkesan mengintimidasi saksi,” ungkap Tamba.

Majelis hakim yang diketuai Sapril Batubara kemudian meminta tim JPU maupun tim kuasa hukum terdakwa Flora Simbolon untuk saling menahan emosi. Nurdiono kemudian dipersilakan melanjutkan pemeriksaan terhadap Bambang.

Di bagian lain, saksi Bambang mengakui, proyek yang dikerjakan KsO PT Promits-PT LJU belum selesai 100 persen.

Namun, data dimaksud didapat berdasarkan laporan yang diterima dari anggotanya bernama Bakti.

Untuk kesekian kalinya, Bambang Sugeng terdiam ketika ditanya JPU apakah dirinya ada melakukan kroscek atas laporan yang diberikan anggotanya tersebut.

Sedangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), saksi tidak ada menyebut kelelahan ketika diperiksa di Kejari Belawan dan tidak ada diintimidasi ketika membubuhkan tanda tangan pada BAP.

Nurdiono kemudian memohon agar panitera melalui majelis hakim, mencatat keterangan saksi soal pengerjaan KsO seluruhnya belum 100 persen.

Sementara Ketua Tim Kuasa Hukum Flora, Andar Sidabalok mengajukan keberatan atas isi BAP yang dibuat tim JPU. Temuan mereka ada 14 poin yang keterangannya persis sama padahal saksi yang diperiksa berbeda. Sebelumnya, Jenny selaku Kacab PT Bambang Wijaya dan Ismanto selaku Direktur PT Karyatama Elektrikal sudah diperiksa sebagai saksi.

Keduanya membenarkan ada dihubungi rekanan, yakni KsO PT Promits-PT LJU mengenai produk barang berikut harga peralatan untuk pengerjaan IPA dan JPT Martubung senilai Rp58 miliar.(man/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/