MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) meningkatkan status kasus judi online di Kafe Warna-Warni, Komplek Cemara Asri Boulevard, Percut Seituan, Deliserdang dari lidik ke sidik.
Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada sejumlah wartawan di Medan, Kamis (18/8).
“Betul, kasusnya sudah naik ke tingkat penyidikan. Saat ini sedang dilengkapi berkas penyidikannya,” ujarnya.
Menurutnya, penyidik menilai sudah cukup alasan dan bukti untuk meningkatkan status hukum kasus judi online tersebut.
Pihaknya telah memeriksa 14 saksi terdiri dari, 4 pegawai Kafe Warna Warni, Ketua RT, dan 3 satpam.
Selain itu, lanjutnya, polisi memeriksa 6 orang terduga operator aplikasi judi online inisial AD, LR, S, RY, EW dan CTN.
“Operator tersebut sudah diperiksa, tetapi masih sebatas saksi, belum dijadikan tersangka dan ditahan,” pungkasnya. (dwi/azw)