29 C
Medan
Sunday, April 28, 2024

JPU Banding ke PT Medan

Foto: Bagus/Sumut Pos
Terdakwa kepemilikan satu paket sabu-sabu, OK Muahmmad Kurnia Aryeta mengikuti sidang di Penagdilan Negeri Medan, beberapa waktu lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Jaksa penuntut umum (JPU) mendaftarkan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan terkait vonis rendah majelis hakim kepada OK Muhammad Kurnia Aryeta dalam kasus kepemilikan satu paket sabu-sabu. Terdakwa yang merupakan anak kandung Bupati Batubara, OK Arya Zulkarnaen itu sebelumnya divonis dua tahun di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Hal itu, disampaikan Tetty Simbolon kepada wartawan di PN Medan, Selasa (15/8) siang. Dia mengatakan putusan majelis hakim terhadap kasus narkoba ini tidak mencerminkan rasa keadilan dan belum tentu akan memberikan efek jera terhadap terdakwa, karena putusan terlalu rendah dari tuntutan JPU.

“Kita resmi mendaftarkan banding kasus narkoba dengan terdakwa OK Muhammad Kurnia Aryeta ke PT Medan hari ini (kemarin,red),” sebut Tetty Simbolon yang memangku baru dari PT Medan untuk mendaftarkan banding tersebut.

Jaksa wanita dari Kejari Medan itu mengatakan alasan banding karena, vonis diberikan majelis hakim diketuai oleh Jamalludin terhadap terdakwa Kurnia dengan hukuman selama 2 tahun penjara sangat rendah. Karena Tetty sebelumnya menuntut terdakwa 3 tahun dan enam bulan penjara.

“Alasannya, vonis yang diterimah lebih rendah 2/3 dari tuntutan Jaksa, makanya, kita ajukan banding di PT Medan,” tandasnya.

Dalam amar putusan majelis hakim, menyebutkan terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan mengusai narkoba dengan jenis sabu. Zulkarnaen dijerat Pasal 127 Ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Untuk diketahui, dalam dakwaan JPU menyebutkan terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian Polsek Sunggal pada 14 Februari 2017 lalu di Jalan Ringroad Simpang Jalan Setia Budi Medan.

Saat ditangkap, Kurnia sedang mengendarai mobil Suzuki Swift warna hitam BK 1017 VV. Dari tangannya petugas menemukan barang bukti 1 paket Rp150 ribu narkoba jenis sabu yang disimpan dalam tas sandangnya.

Kasus ini sebenarnya bukanlah yang pertama bagi Kurnia. Sebelumnya dia pernah berusuan dengan polisi dalam kasus yang sama pada Agustus 2016 lalu. Kurnia saat itu ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Batubara bersama dengan sepupunya Mirza Hafid (24) di Simpang Jalan Tanjungkuba Kelurahan Indrapura, Kecamatan Airputih, Kabupaten Batubara Sumatera Utara.

Keduanya kemudian mengajukan diri untuk direhabilitasi dengan alasan kecanduan sabu-sabu. Tapi, hal serupa kembali dilakukan Kurnia. Dia pun kembali ditangkap kepolisian.(gus/azw)

Foto: Bagus/Sumut Pos
Terdakwa kepemilikan satu paket sabu-sabu, OK Muahmmad Kurnia Aryeta mengikuti sidang di Penagdilan Negeri Medan, beberapa waktu lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Jaksa penuntut umum (JPU) mendaftarkan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan terkait vonis rendah majelis hakim kepada OK Muhammad Kurnia Aryeta dalam kasus kepemilikan satu paket sabu-sabu. Terdakwa yang merupakan anak kandung Bupati Batubara, OK Arya Zulkarnaen itu sebelumnya divonis dua tahun di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Hal itu, disampaikan Tetty Simbolon kepada wartawan di PN Medan, Selasa (15/8) siang. Dia mengatakan putusan majelis hakim terhadap kasus narkoba ini tidak mencerminkan rasa keadilan dan belum tentu akan memberikan efek jera terhadap terdakwa, karena putusan terlalu rendah dari tuntutan JPU.

“Kita resmi mendaftarkan banding kasus narkoba dengan terdakwa OK Muhammad Kurnia Aryeta ke PT Medan hari ini (kemarin,red),” sebut Tetty Simbolon yang memangku baru dari PT Medan untuk mendaftarkan banding tersebut.

Jaksa wanita dari Kejari Medan itu mengatakan alasan banding karena, vonis diberikan majelis hakim diketuai oleh Jamalludin terhadap terdakwa Kurnia dengan hukuman selama 2 tahun penjara sangat rendah. Karena Tetty sebelumnya menuntut terdakwa 3 tahun dan enam bulan penjara.

“Alasannya, vonis yang diterimah lebih rendah 2/3 dari tuntutan Jaksa, makanya, kita ajukan banding di PT Medan,” tandasnya.

Dalam amar putusan majelis hakim, menyebutkan terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan mengusai narkoba dengan jenis sabu. Zulkarnaen dijerat Pasal 127 Ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Untuk diketahui, dalam dakwaan JPU menyebutkan terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian Polsek Sunggal pada 14 Februari 2017 lalu di Jalan Ringroad Simpang Jalan Setia Budi Medan.

Saat ditangkap, Kurnia sedang mengendarai mobil Suzuki Swift warna hitam BK 1017 VV. Dari tangannya petugas menemukan barang bukti 1 paket Rp150 ribu narkoba jenis sabu yang disimpan dalam tas sandangnya.

Kasus ini sebenarnya bukanlah yang pertama bagi Kurnia. Sebelumnya dia pernah berusuan dengan polisi dalam kasus yang sama pada Agustus 2016 lalu. Kurnia saat itu ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Batubara bersama dengan sepupunya Mirza Hafid (24) di Simpang Jalan Tanjungkuba Kelurahan Indrapura, Kecamatan Airputih, Kabupaten Batubara Sumatera Utara.

Keduanya kemudian mengajukan diri untuk direhabilitasi dengan alasan kecanduan sabu-sabu. Tapi, hal serupa kembali dilakukan Kurnia. Dia pun kembali ditangkap kepolisian.(gus/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/