25.6 C
Medan
Sunday, May 19, 2024

Sidang Tuntutan Enam Terdakwa Digelar Hari Ini

Foto: Gatha Ginting/PM Tiga mantan bos PT. PLN Pusat, masing-masing Chris Leo Manggala, mantan GM) PLN, Surya Dharma Sinaga selaku Ketua Panitia Lelang, dan Muhammad Ali, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (21/5) lalu.
Foto: Gatha Ginting/PM
Tiga mantan bos PT. PLN Pusat, masing-masing Chris Leo Manggala, mantan GM) PLN, Surya Dharma Sinaga selaku Ketua Panitia Lelang, dan Muhammad Ali, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (21/5) lalu.

SUMUTPOS.CO – Sidang lanjutan kasus tindak pidana korupsi dalam proyek pekerjaan life time extention (LTE) Gas Turbin (GT) 2.1 dan 2.2 PLTGU Blok II Belawan yang disebut merugikan negara Rp 2,3 Triliun, akan digelar hari ini, Jumat (19/9) dengan materi pembacaan tuntutan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Amir pun, sidang sudah dua kali ditunda karena materi tuntutan belum selesai. Sebelumnya sidang tuntutan dijadwalkan pada hari Senin (15/9) dan Kamis (18/9) dan kembali ditunda dengan alasan tuntutan kepada keenam terdakwa belum selesai. “Ini ’kan rame ada 6 orang, jadinya butuh waktu lama untuk menyiapkan berkasnya,” ujar Amir.

Keenam terdakwa di antaranya Mantan Manager Sektor Belawan PLN Pembangkit Sumatera Bagian Utara, Rodi Cahyawan, Mantan Direktur Utama PT NTP Supra Dekanto, Mantan Manager Sektor Labuhan Angin Surya Dharma Sinaga, Mantan GM Kitsbu Chris Leo Manggala, karyawan PLN Pembangkit Sumbagut Muhammad Ali, dan Direktur Operasional Mapna Indonesia M Bahalwan.

Dalam pembacaan tuntutan hari ini, jaksa dari Kejagung juga akan ikut terlibat. “Iya mereka dari Kejagung untuk membacakan tuntutannya. Penyidikan awalkan memang mereka, kita di sini kan membantu dalam hal pelaksanaan persidangannya,” katanya.

Menanggapi hal ini, Penasehat Hukum (PH) terdakwa PLN, Imam Harianto tidak keberatan dengan penundaan yang dilakukan hingga 2 kali oleh JPU, namun ia berharap Majelis Hakim dapat memberikan kesempatan yang sama kepada clientnya saat mengajukan pledoi (permohonan untuk meringankan).

“Mereka perlu mempertimbangkan betul-betul fakta dan bukti persidangan, mereka harus membuat keputusan yang seadilnya, mungkin karena pertimbangan-pertimbangan ini jadi lama. Kami tidak keberatan, tapi kami berharap majelis dapat diberi kesempatan atau waktu yang sama, waktu untuk mengajukan pledoi,” katanya.

Persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi sudah dilakukan hampir 4 bulan sejak bulan Mei lalu.

Sebelumnya, kesaksian dari Mantan Deputi Kepala Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bidang Pengawasan Pengeluaran Pusat dan Daerah, Dani Sudarsono, dan Ahli Hukum Korporasi, Dr Gunawan Widjaja sebagai saksi ahli.

Dalam kesaksian Gunawan, ia menyatakan, perkara PLTGU, tidak ada kerugian negara yang muncul. Sebab, anggaran yang digunakan adalah anggaran internal PLN. Hal itu merujuk pada UU No.19/2003 tentang BUMN, UU No.17/2003 tentang Keuangan Negara, Peraturan Pemerintah No.12/1998, serta Putusan MK Nomor 77/PUU-X/2011, sudah sangat jelas bahwa yang menjadi Keuangan Negara dalam Perusahaan Perseroan adalah saham milik Negara di Persero.

“Kerugian Negara di Persero berarti hilangnya saham milik Negara pada Persero. Sementara harta kekayaan Persero bukanlah Keuangan Negara. Dengan berkurangnya kekayaan Persero tidak menyebabkan berkurangnya saham Negara, sehingga dalam perkara PLN tidak ada kerugian negara yang muncul,” ujarnya.

Gunawan menegaskan, putusan MK Nomor 77/PUU-X/2011 menegaskan bahwa piutang Persero BUMN bukanlah piutang negara. “Hal ini berarti memastikan bahwa kekayaan negara di Persero hanya sebatas saham saja. Dengan demikian kerugian Persero bukan kerugian negara,” katanya. (bay/bd)

Foto: Gatha Ginting/PM Tiga mantan bos PT. PLN Pusat, masing-masing Chris Leo Manggala, mantan GM) PLN, Surya Dharma Sinaga selaku Ketua Panitia Lelang, dan Muhammad Ali, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (21/5) lalu.
Foto: Gatha Ginting/PM
Tiga mantan bos PT. PLN Pusat, masing-masing Chris Leo Manggala, mantan GM) PLN, Surya Dharma Sinaga selaku Ketua Panitia Lelang, dan Muhammad Ali, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (21/5) lalu.

SUMUTPOS.CO – Sidang lanjutan kasus tindak pidana korupsi dalam proyek pekerjaan life time extention (LTE) Gas Turbin (GT) 2.1 dan 2.2 PLTGU Blok II Belawan yang disebut merugikan negara Rp 2,3 Triliun, akan digelar hari ini, Jumat (19/9) dengan materi pembacaan tuntutan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Amir pun, sidang sudah dua kali ditunda karena materi tuntutan belum selesai. Sebelumnya sidang tuntutan dijadwalkan pada hari Senin (15/9) dan Kamis (18/9) dan kembali ditunda dengan alasan tuntutan kepada keenam terdakwa belum selesai. “Ini ’kan rame ada 6 orang, jadinya butuh waktu lama untuk menyiapkan berkasnya,” ujar Amir.

Keenam terdakwa di antaranya Mantan Manager Sektor Belawan PLN Pembangkit Sumatera Bagian Utara, Rodi Cahyawan, Mantan Direktur Utama PT NTP Supra Dekanto, Mantan Manager Sektor Labuhan Angin Surya Dharma Sinaga, Mantan GM Kitsbu Chris Leo Manggala, karyawan PLN Pembangkit Sumbagut Muhammad Ali, dan Direktur Operasional Mapna Indonesia M Bahalwan.

Dalam pembacaan tuntutan hari ini, jaksa dari Kejagung juga akan ikut terlibat. “Iya mereka dari Kejagung untuk membacakan tuntutannya. Penyidikan awalkan memang mereka, kita di sini kan membantu dalam hal pelaksanaan persidangannya,” katanya.

Menanggapi hal ini, Penasehat Hukum (PH) terdakwa PLN, Imam Harianto tidak keberatan dengan penundaan yang dilakukan hingga 2 kali oleh JPU, namun ia berharap Majelis Hakim dapat memberikan kesempatan yang sama kepada clientnya saat mengajukan pledoi (permohonan untuk meringankan).

“Mereka perlu mempertimbangkan betul-betul fakta dan bukti persidangan, mereka harus membuat keputusan yang seadilnya, mungkin karena pertimbangan-pertimbangan ini jadi lama. Kami tidak keberatan, tapi kami berharap majelis dapat diberi kesempatan atau waktu yang sama, waktu untuk mengajukan pledoi,” katanya.

Persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi sudah dilakukan hampir 4 bulan sejak bulan Mei lalu.

Sebelumnya, kesaksian dari Mantan Deputi Kepala Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bidang Pengawasan Pengeluaran Pusat dan Daerah, Dani Sudarsono, dan Ahli Hukum Korporasi, Dr Gunawan Widjaja sebagai saksi ahli.

Dalam kesaksian Gunawan, ia menyatakan, perkara PLTGU, tidak ada kerugian negara yang muncul. Sebab, anggaran yang digunakan adalah anggaran internal PLN. Hal itu merujuk pada UU No.19/2003 tentang BUMN, UU No.17/2003 tentang Keuangan Negara, Peraturan Pemerintah No.12/1998, serta Putusan MK Nomor 77/PUU-X/2011, sudah sangat jelas bahwa yang menjadi Keuangan Negara dalam Perusahaan Perseroan adalah saham milik Negara di Persero.

“Kerugian Negara di Persero berarti hilangnya saham milik Negara pada Persero. Sementara harta kekayaan Persero bukanlah Keuangan Negara. Dengan berkurangnya kekayaan Persero tidak menyebabkan berkurangnya saham Negara, sehingga dalam perkara PLN tidak ada kerugian negara yang muncul,” ujarnya.

Gunawan menegaskan, putusan MK Nomor 77/PUU-X/2011 menegaskan bahwa piutang Persero BUMN bukanlah piutang negara. “Hal ini berarti memastikan bahwa kekayaan negara di Persero hanya sebatas saham saja. Dengan demikian kerugian Persero bukan kerugian negara,” katanya. (bay/bd)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/