25 C
Medan
Saturday, June 1, 2024

Korban Tragedi Kanjuruhan Lapor ke Bareskrim

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Para korban dan perwakilan keluarga tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, menyambangi kantor Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri kemarin (18/11). Mereka datang untuk membuat laporan baru atas tragedi yang mengakibatkan 135 Aremania meninggal dunia itu.

Salah satu pihak yang termasuk dalam laporan adalah Irjen Nico Afinta selaku mantan Kapolda Jawa Timur. Sekretaris Jenderal Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) Andy Irfan yang turut mendampingi para korban menyatakann

pihaknya membuat laporan karena menilai bahwa proses hukum yang sedang berjalan di Polda Jatim belum maksimal. ’’Karena skema pemidanaan yang dibuat oleh Polda Jatim itu tidak akan menyentuh seluruh peristiwa pidana di tanggal 1 Oktober,’’ ungkapnya kepada awak media.

Proses hukum di Polda Jatim berjalan atas dasar laporan polisi model A atau laporan yang dibuat sendiri oleh personel Polri. Pelanggaran hukum yang dilaporkan menyangkut Pasal 359 dan Pasal 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Menurut Andy, dua pasal tersebut tidak cukup untuk mengungkap secara utuh dan menyeluruh peristiwa pidana yang terjadi pasca pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya selesai.

Menurut Andy, peristiwa pidana yang terjadi tidak sebatas kelalaian yang mengakibatkan orang kehilangan nyawa. Melainkan ada dugaan pembunuhan, dugaan pembunuhan berencana, penyiksaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, kekerasan terhadap anak, dan kekerasan terhadap perempuan.

Di tempat yang sama, Anjar Nawan Yusky sebagai penasihat hukum para korban mengatakan bahwa laporan yang dibuat kemarin berbeda dengan laporan yang sudah diproses Polda Jatim. ’’Satu hal yang paling mendasar misalnya laporan tentang kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Itu sama sekali belum tersentuh,’’ tegasnya. (syn/c17/bay/jpc/ila)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Para korban dan perwakilan keluarga tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, menyambangi kantor Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri kemarin (18/11). Mereka datang untuk membuat laporan baru atas tragedi yang mengakibatkan 135 Aremania meninggal dunia itu.

Salah satu pihak yang termasuk dalam laporan adalah Irjen Nico Afinta selaku mantan Kapolda Jawa Timur. Sekretaris Jenderal Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) Andy Irfan yang turut mendampingi para korban menyatakann

pihaknya membuat laporan karena menilai bahwa proses hukum yang sedang berjalan di Polda Jatim belum maksimal. ’’Karena skema pemidanaan yang dibuat oleh Polda Jatim itu tidak akan menyentuh seluruh peristiwa pidana di tanggal 1 Oktober,’’ ungkapnya kepada awak media.

Proses hukum di Polda Jatim berjalan atas dasar laporan polisi model A atau laporan yang dibuat sendiri oleh personel Polri. Pelanggaran hukum yang dilaporkan menyangkut Pasal 359 dan Pasal 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Menurut Andy, dua pasal tersebut tidak cukup untuk mengungkap secara utuh dan menyeluruh peristiwa pidana yang terjadi pasca pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya selesai.

Menurut Andy, peristiwa pidana yang terjadi tidak sebatas kelalaian yang mengakibatkan orang kehilangan nyawa. Melainkan ada dugaan pembunuhan, dugaan pembunuhan berencana, penyiksaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, kekerasan terhadap anak, dan kekerasan terhadap perempuan.

Di tempat yang sama, Anjar Nawan Yusky sebagai penasihat hukum para korban mengatakan bahwa laporan yang dibuat kemarin berbeda dengan laporan yang sudah diproses Polda Jatim. ’’Satu hal yang paling mendasar misalnya laporan tentang kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Itu sama sekali belum tersentuh,’’ tegasnya. (syn/c17/bay/jpc/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/