26.7 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Warga Afsel Divonis Setahun

 Warga Afsel Divonis Setahun

Warga Afsel
Divonis Setahun

MEDAN- Essop Ismail Moola (55) warga negara Afrika Selatan (Afsel) dijatuhi hukuman satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan. Ismail terbukti secara sah dan meyakinkan menggunakan narkotika. Menanggapi putusan itu, Essop membantah dirinya bersalah. Dia menuding putusan itu tidak adil.

“Ini tidak fair. Keputusan itu menghancurkan keluarga saya,” kata Essop dihadapan majelis hakim yang diterjemahkan seorang penerjemah Drs Open Gerhard Siahaan, Rabu (18/12)n
Majelis hakim menyatakan Essop terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana pasal 127 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika bukan tanaman. Putusan itu lebih ringan. Karena sebelumnya jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman 18 bulan penjara.

Dalam dakwaan jaksa sebelumnya, disebutkan jika Essop ditangkap di kamar 238 Hotel Pardede, Medan pada Selasa (18/6) lalu. Penangkapannya bermula dari teriakan seorang waria yang keluar dari kamar hotel itu.

Jeritannya mengundang petugas keamanan mendatangi kamar 238. Di kamar itu, petugas keamanan mendapati Essop dan alat isap sabu (bong), korek api gas, dan sisa sabu-sabu di dalam kaca. Mereka kemudian memanggil polisi. Essop dan barang bukti pun diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polresta Medan.

Essop diketahui menginap di Hotel Pardede, Medan, setibanya dari Jakarta pada Selasa (18/6). Berdasarkan penyelidikan polisi, pria yang tinggal di Jantho, Aceh Besar, ini membawa waria ke dalam kamar. Waria itu dijanjikan akan dibayar Rp100 ribu. Setelah pesta sabu-sabu bersama, si banci melakukan oral sex. Dia kemudian meminta imbalan seperti yang dijanjikan. Namun, Assop tidak memberikannya, dengan alasan masih ada sabu-sabu yang tersisa.

Merasa dibohongi, waria itu keluar kamar. Dia berteriak-teriak minta tolong sambil menuju ke lantai dasar. Ujung-ujungnya Essop pun tertangkap. Perbuatan asusila Essop Ismail Moola (55) membuatnya terbelit perkara lain. Teriakan waria yang tak dibayarnya membuat dia ketahuan menggunakan sabu-sabu. Essop pun harus mempertanggungjawabkannya. (far)

 Warga Afsel Divonis Setahun

Warga Afsel
Divonis Setahun

MEDAN- Essop Ismail Moola (55) warga negara Afrika Selatan (Afsel) dijatuhi hukuman satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan. Ismail terbukti secara sah dan meyakinkan menggunakan narkotika. Menanggapi putusan itu, Essop membantah dirinya bersalah. Dia menuding putusan itu tidak adil.

“Ini tidak fair. Keputusan itu menghancurkan keluarga saya,” kata Essop dihadapan majelis hakim yang diterjemahkan seorang penerjemah Drs Open Gerhard Siahaan, Rabu (18/12)n
Majelis hakim menyatakan Essop terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana pasal 127 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika bukan tanaman. Putusan itu lebih ringan. Karena sebelumnya jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman 18 bulan penjara.

Dalam dakwaan jaksa sebelumnya, disebutkan jika Essop ditangkap di kamar 238 Hotel Pardede, Medan pada Selasa (18/6) lalu. Penangkapannya bermula dari teriakan seorang waria yang keluar dari kamar hotel itu.

Jeritannya mengundang petugas keamanan mendatangi kamar 238. Di kamar itu, petugas keamanan mendapati Essop dan alat isap sabu (bong), korek api gas, dan sisa sabu-sabu di dalam kaca. Mereka kemudian memanggil polisi. Essop dan barang bukti pun diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polresta Medan.

Essop diketahui menginap di Hotel Pardede, Medan, setibanya dari Jakarta pada Selasa (18/6). Berdasarkan penyelidikan polisi, pria yang tinggal di Jantho, Aceh Besar, ini membawa waria ke dalam kamar. Waria itu dijanjikan akan dibayar Rp100 ribu. Setelah pesta sabu-sabu bersama, si banci melakukan oral sex. Dia kemudian meminta imbalan seperti yang dijanjikan. Namun, Assop tidak memberikannya, dengan alasan masih ada sabu-sabu yang tersisa.

Merasa dibohongi, waria itu keluar kamar. Dia berteriak-teriak minta tolong sambil menuju ke lantai dasar. Ujung-ujungnya Essop pun tertangkap. Perbuatan asusila Essop Ismail Moola (55) membuatnya terbelit perkara lain. Teriakan waria yang tak dibayarnya membuat dia ketahuan menggunakan sabu-sabu. Essop pun harus mempertanggungjawabkannya. (far)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/