MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kasus kematian Rian Fani (20) yang diduga dianiaya sekelompok orang saat menonton balap liar genap setahun. Untuk itu keluarga bersama teman-teman korban melakukan aksi tabur bunga untuk mengenang korban. Dilokasi ditemukanya korban mereka memanjatkan doa, di KIM II Desa Saentis, Percut Seituan, Deliserdang, Senin (16/12) siang kemarin.
Rasa duka mendalam tampak terpancar dari ibu korban Asni Hawiyah (54). Dalam kegiatan itu wanita yang sehari-harinya berjualan sarapan lontong tersebut tak henti-hentinya menangis sambil bersandar ke bahu suaminya yang juga tampak lemas.
“Sudah setahun kasus pembunuhan anak saya tidak terungkap. Saya mohon kepada Bapak Presiden dan Bapak Kapolri beri saya keadilan. Saya hanya rakyat kecil yang juga menginginkan keadilan. Anak saya dibunuh pelakunya masih bebas berkeliaran,” ungkapnya sedih.
Sementara itu mewakili teman-teman korban Alfiansyah mengaku sangat mengutuk keras kejadian pembunuhan yang terjadi terhadap Rian Fani. Bahkan ia meminta Presiden Jokowi menegakkan keadilan yang seadil-adilnya begitu juga Kapolri Jenderal Pol Idham Aziz diharapnya untuk mengintruksikan jajaran Polda Sumut agar menangkap pelaku yang masih bebas berkeliaran. “Kami mohon agar tegakkan hukum seadil-adilnya,” ujarnyanya.
Sementara Direktur AAA+ Law Office, Alansyah Putra Pulungan dalam kesempatan itu menambahkan. Setelah satu tahun kematian Rian Fani masih menjadi misteri. Untuk itu selaku kuasa hukum keluarga korban pihaknya meminta kepolisian terkhusus Polda Sumut untuk serius dalam menyelesaikan kasus ini.
“Mohon kepada kepolisian untuk menggugah rasa kemanusiaannya dalam perkara ini. Berikan keadilan sampai pada lapisan masyarakat terendah sampai pada pedagang sarapan lontong seperti Bu Asni. Fiat Justitia Ruat Caelum (hendaklah keadilan ditegakkan walaupun langit akan runtuh),” paparnya.
Lebih lanjut dikatakannya, pada gelar perkara yang diadakan di Ditreskrimum Polda Sumut, Selasa (9/12) lalu, ditemukan fakta bahwa Polsek Medan Labuhan belum memeriksa semua saksi yang dapat mengungkap kasus ini. Serta belum mengamankan alat bukti. Sedangkan perkara ini.Imbuh dia, dapat diancam dengan pasal 340 atau 359 KUHP. “Diminta kepada penyidik untuk memeriksa saksi dan mengamankan barang bukti. Jadi kami meminta agar Poldasu mengambil alih kasus ini,” tegasnya.
Seperti diketahui, Rian Fani tewas saat menonton balap liar di KIM II Desa Saentis Percut Seituan pada Minggu 16 Desember 2018 sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu ibu korban telah mendapati anaknya tak bernyawa di Rumah Sakit Delima setelah dianiaya oleh sekelompok pemuda yang mengendarai sepeda motor.
“Saat itu kepalanya sudah dibalut perban. Pada pipinya sebelah kiri ditemukan luka sayatan seperti huruf X dan tangan sebelah kanannya kelihatan memar. Dari kepala keluar darah dengan luka terbuka sekitar 5 Cm,” sebutnya.
Kasus tersebut pun sudah dilaporkan ke Polsek Medan Labuhan dalam Laporan bernomor LP/766/XII/2018/SU/PEL.BLW/SEK-MEDAN LABUHAN. Namun sampai sekarang, pelaku yang menyebabkan korban tewas belum ada ditangkap dan diadili. (prn/btr)