35 C
Medan
Monday, May 27, 2024

Modus Pembangunan Rumah Pengungsi Sinabung, Pensiunan BUMN Tipu Korban Rp550 Juta

Modus Pembangunan Rumah Pengungsi Sinabung, Pensiunan BUMN Tipu Korban Rp550 Juta

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Direktur PT Garuda Teknik Development (GTD), HM Hasan (59)duduk sebagai terdakwa. Pasalnya, dia didakwa melakukan penipuan dengan modus pembangunan rumah pengungsi Sinabung hingga korban merugi Rp550 juta.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Delyanti berawal pada tanggal 12 Juli 2017. Terdakwa datang ke rumah saksi korban Taufik dan menceritakan ada proyek pembangunan rumah pengungsi korban letusan Gunung Sinabung sebanyak 1000 unit lokasi di Desa Siosar Kecamatan Merek Kabupaten Karo.

“Terdakwa meminjam uang korban Rp550 juta. Terdakwa berjanji akan mengembalikan uang saksi korban dalam waktu 20 hari,” kata Jaksa dihadapan Ketua Majelis hakim, Erintuah Damanik.

Lebih lanjut akhirnya korban percaya dan memberikan uang sebagai modal pinjaman kepada terdakwa Rp550 juta.

“Setelah saksi korban Taufik mentransfer seluruh uang yang tersebut kepada terdakwa.“Pak Taufik mudah-mudahan ini berhasil,” tuturnya.

Kemudian, Agustus 2017 terdakwa menemui Taufik di rumahnya mengatakan proyek belum selesai. Terdakwa kemudian memberikan cek tunai senilai Rp12 juta kepada saksi korban Taufik.

Tetapi ditolak korban .“Jangan gitu pak. Bapak janji 20 hari bapak bayar keseluruhannya,” kata jaksa menirukan ucapan saksi korban.

Selanjutnya, bulan Oktober 2017 saksi korban Taufik kembali menagih pengembalian uang pinjaman Rp550 juta kepada terdakwa. Saat itu terdakwa mengakui bahwa terdakwa tidak pernah mendapatkan proyek pembangunan perumahan pengungsi di Siosar.

“Uang pinjaman itu gunakan untuk proyek lain,” tuturnya.

Kemudian saksi korban Taufik meminta terdakwa membuat pernyataan secara tertulis yang disanggupi terdakwa. Lalu dibuatlah Surat Pernyataan Pinjaman, tanggal 14 April 2018 yang ditandatangani para pihak dan saksi dengan Rp550 juta. “Pada tanggal 20 Mei 2018. Apabila perjanjian tidak ditepati terdakwa bersedia dilaporkan ke pihak berwajib atau dibawa ke jalur hukum,” jelas JPU.

Maka Taufik merasa keberatan dan mengalami kerugian Rp550 juta. Saksi korban Taufik melaporkannya ke pihak Kepolisian.

“Perbuatan terdakwa diancam Pidana Pasal 372-378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan,” pungkasnya. (man/btr)

Modus Pembangunan Rumah Pengungsi Sinabung, Pensiunan BUMN Tipu Korban Rp550 Juta

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Direktur PT Garuda Teknik Development (GTD), HM Hasan (59)duduk sebagai terdakwa. Pasalnya, dia didakwa melakukan penipuan dengan modus pembangunan rumah pengungsi Sinabung hingga korban merugi Rp550 juta.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Delyanti berawal pada tanggal 12 Juli 2017. Terdakwa datang ke rumah saksi korban Taufik dan menceritakan ada proyek pembangunan rumah pengungsi korban letusan Gunung Sinabung sebanyak 1000 unit lokasi di Desa Siosar Kecamatan Merek Kabupaten Karo.

“Terdakwa meminjam uang korban Rp550 juta. Terdakwa berjanji akan mengembalikan uang saksi korban dalam waktu 20 hari,” kata Jaksa dihadapan Ketua Majelis hakim, Erintuah Damanik.

Lebih lanjut akhirnya korban percaya dan memberikan uang sebagai modal pinjaman kepada terdakwa Rp550 juta.

“Setelah saksi korban Taufik mentransfer seluruh uang yang tersebut kepada terdakwa.“Pak Taufik mudah-mudahan ini berhasil,” tuturnya.

Kemudian, Agustus 2017 terdakwa menemui Taufik di rumahnya mengatakan proyek belum selesai. Terdakwa kemudian memberikan cek tunai senilai Rp12 juta kepada saksi korban Taufik.

Tetapi ditolak korban .“Jangan gitu pak. Bapak janji 20 hari bapak bayar keseluruhannya,” kata jaksa menirukan ucapan saksi korban.

Selanjutnya, bulan Oktober 2017 saksi korban Taufik kembali menagih pengembalian uang pinjaman Rp550 juta kepada terdakwa. Saat itu terdakwa mengakui bahwa terdakwa tidak pernah mendapatkan proyek pembangunan perumahan pengungsi di Siosar.

“Uang pinjaman itu gunakan untuk proyek lain,” tuturnya.

Kemudian saksi korban Taufik meminta terdakwa membuat pernyataan secara tertulis yang disanggupi terdakwa. Lalu dibuatlah Surat Pernyataan Pinjaman, tanggal 14 April 2018 yang ditandatangani para pihak dan saksi dengan Rp550 juta. “Pada tanggal 20 Mei 2018. Apabila perjanjian tidak ditepati terdakwa bersedia dilaporkan ke pihak berwajib atau dibawa ke jalur hukum,” jelas JPU.

Maka Taufik merasa keberatan dan mengalami kerugian Rp550 juta. Saksi korban Taufik melaporkannya ke pihak Kepolisian.

“Perbuatan terdakwa diancam Pidana Pasal 372-378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan,” pungkasnya. (man/btr)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/