29 C
Medan
Saturday, December 21, 2024
spot_img

Dua Kurir Sabu dan Ekstasi asal Aceh Divonis Mati

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tengku Musri bin Tengku Muhammad Yusuf (38) dan Mumfadzal bin Muhammad Isa (27), divonis hakim masing-masing dengan pidana mati. Kedua warga Aceh terbukti bersalah, atas kasus kurir sabu seberat 10 kg dan 18 ribu pil ekstasi.

Majelis hakim diketuai Frans Effendi Manurung dalam amar putusannya menyatakan, perbuatan terdakwa diyakini bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Tengku Muhammad Yusuf dan Mumfadzal bin Muhammad Is oleh karena itu dengan pidana mati,” tegasnya, dalam sidang di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (19/12).

Hal memberatkan terdakwa menurut hakim, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. “Hal yang meringankan tidak ditemukan,” ucap hakim.

Atas putusan itu, hakim memberikan waktu 7 hari pikir-pikir kepada kedua terdakwa maupun JPU Frianta Felix Ginting, untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan upaya hukum banding. Putusan hakim sama (conform) dengan tuntutan JPU, yang semula menuntut pidana mati

Diketahui, kasus yang menjerat 2 warga Kabupaten Aceh Timur ini bermula pada 13 Mei 2024. Saat itu, kedua terdakwa tersebut ditawarkan pekerjaan oleh Din (DPO) untuk membawa narkoba dari Kota Dumai, Riau, ke Kota Langsa, Aceh.

Awalnya kedua terdakwa tidak berkenan. Namun, saat penawaran kedua diajukan oleh Din pada sepekan kemudian, kedua terdakwa pun akhirnya menerima tawaran pekerjaan tersebut.

Selanjutnya pada 21 Mei 2024, kedua terdakwa dihubungi Din untuk bersiap berangkat menjemput narkoba dan Din mengirimkan uang sebesar Rp5 juta kepada keduanya untuk ongkos keberangkan ke Kota Medan.

Kemudian, para terdakwa pun berangkat menuju Medan dari Aceh Timur dan tiba di Medan sekitar pukul 01.00 WIB. Setibanya di Medan, para terdakwa langsung berangkat ke Dumai dengan menumpangi bus Simpati Star.

Esok harinya, para terdakwa pun tiba di Dumai. Sesampainya di Dumai, para terdakwa diminta oleh Din untuk membawa narkoba di sebuah mobil pick up di salah satu SPBU di Dumai.

Para terdakwa kemudian mengindahkan permintaan tersebut. Setibanya di lokasi, para terdakwa menerima 10 kg sabu dan 18 ribu butir pil kenjo dengan berat 6,3 kg.

Setelah menerima barang haram itu, para terdakwa langsung bergegas berangkat menuju Langsa dengan mengendarai mobil pick up yang berisi tersebut.

Sebelum tiba di Langsa, para terdakwa sempat menginap 1 malam di Wisma Putri Deli Sisingamangaraja No. 65, Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhan Batu.

Selanjutnya, lima anggota Polda Sumut yang telah mendapatkan informasi dari masyarakat melakukan penangkapan terhadap para terdakwa di depan Kantor Bupati Labuhanbatu.

Ketika diinterogasi, para terdakwa mengaku akan mendapatkan upah sebesar Rp70 juta apabila berhasil membawa dan menyerahkan narkoba tersebut ke daerah Langsa. (man/han)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tengku Musri bin Tengku Muhammad Yusuf (38) dan Mumfadzal bin Muhammad Isa (27), divonis hakim masing-masing dengan pidana mati. Kedua warga Aceh terbukti bersalah, atas kasus kurir sabu seberat 10 kg dan 18 ribu pil ekstasi.

Majelis hakim diketuai Frans Effendi Manurung dalam amar putusannya menyatakan, perbuatan terdakwa diyakini bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Tengku Muhammad Yusuf dan Mumfadzal bin Muhammad Is oleh karena itu dengan pidana mati,” tegasnya, dalam sidang di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (19/12).

Hal memberatkan terdakwa menurut hakim, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. “Hal yang meringankan tidak ditemukan,” ucap hakim.

Atas putusan itu, hakim memberikan waktu 7 hari pikir-pikir kepada kedua terdakwa maupun JPU Frianta Felix Ginting, untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan upaya hukum banding. Putusan hakim sama (conform) dengan tuntutan JPU, yang semula menuntut pidana mati

Diketahui, kasus yang menjerat 2 warga Kabupaten Aceh Timur ini bermula pada 13 Mei 2024. Saat itu, kedua terdakwa tersebut ditawarkan pekerjaan oleh Din (DPO) untuk membawa narkoba dari Kota Dumai, Riau, ke Kota Langsa, Aceh.

Awalnya kedua terdakwa tidak berkenan. Namun, saat penawaran kedua diajukan oleh Din pada sepekan kemudian, kedua terdakwa pun akhirnya menerima tawaran pekerjaan tersebut.

Selanjutnya pada 21 Mei 2024, kedua terdakwa dihubungi Din untuk bersiap berangkat menjemput narkoba dan Din mengirimkan uang sebesar Rp5 juta kepada keduanya untuk ongkos keberangkan ke Kota Medan.

Kemudian, para terdakwa pun berangkat menuju Medan dari Aceh Timur dan tiba di Medan sekitar pukul 01.00 WIB. Setibanya di Medan, para terdakwa langsung berangkat ke Dumai dengan menumpangi bus Simpati Star.

Esok harinya, para terdakwa pun tiba di Dumai. Sesampainya di Dumai, para terdakwa diminta oleh Din untuk membawa narkoba di sebuah mobil pick up di salah satu SPBU di Dumai.

Para terdakwa kemudian mengindahkan permintaan tersebut. Setibanya di lokasi, para terdakwa menerima 10 kg sabu dan 18 ribu butir pil kenjo dengan berat 6,3 kg.

Setelah menerima barang haram itu, para terdakwa langsung bergegas berangkat menuju Langsa dengan mengendarai mobil pick up yang berisi tersebut.

Sebelum tiba di Langsa, para terdakwa sempat menginap 1 malam di Wisma Putri Deli Sisingamangaraja No. 65, Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhan Batu.

Selanjutnya, lima anggota Polda Sumut yang telah mendapatkan informasi dari masyarakat melakukan penangkapan terhadap para terdakwa di depan Kantor Bupati Labuhanbatu.

Ketika diinterogasi, para terdakwa mengaku akan mendapatkan upah sebesar Rp70 juta apabila berhasil membawa dan menyerahkan narkoba tersebut ke daerah Langsa. (man/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/