30 C
Medan
Monday, May 27, 2024

Kejatisu Geledah Koperasi Pertamina Medan

Foto: Bayu/PM Tim Penyidik Kejatisu menggeledah kantor Koperasi Pertamina UPMS I Medan, terkait kasus kredit fiktif Koperasi Pertamina, Senin (19/1/2015).
Foto: Bayu/PM
Tim Penyidik Kejatisu menggeledah kantor Koperasi Pertamina UPMS I Medan, terkait kasus kredit fiktif Koperasi Pertamina, Senin (19/1/2015).

 

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kasus kredit fiktif Koperasi Karyawan (Kopkar) Pertamina yang sempat tersendat, digeber lagi. Tim penyidik Kejatisu bahkan melakukan penggeledahan di Kantor Koperasi Pertamina UPMS I Medan, Senin (19/1) sore.

“Tadi pagi sekira pukul 9 sampai jam 2 siang, tim penyidik melakukan penggeledahan di Kantor Koperasi Pertamina,” jelas Kepala Seksi Penerangan dan Hukum, Chandra Purnama, Senin (19/1) sore. Lanjutnya, 4 penyidik akhirnya membawa sejumlah dokumen serta data untuk melengkapi berkas penyidikan.

“Dari penggeledahan itu kita ada membawa dokumen-dokumen serta data yang penting untuk berkas,” ujarnya. “Kemarin kita sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dari pihak Bank dan koperasinya. Jadi nantinya dokumen-dokumen dan data yang kita bawa itu akan kita sinkronkan dengan keterangan saksi-saksi yang sudah diperiksa,” tambahnya.

Sementara itu, Humas Pertamina Regional I Brasto Galih Nugroho. “Iya memang betul ada penggeledahan,” jawabnya saat dikonfirmasi melalui pesan singkat. Dalam kasus ini, telah ditetapkan tiga orang tersangka yakni, Khaidar Aswan (Kepala Kopkar Pertamina UPMS-1 Medan) dan dua tersangka lain dari pihak BRI Agro yakni Kepala Cabang Pembantu (KCP) BRI Agro S Parman, Sri Muliani dan Account Officer (AO) BRI agro S Parman Bambang Wirawan.

Kredit fiktif ini bermula dari aksi para tersangka yang melakukan pemberian kredit karyawan kepada karyawan PT Pertamina Medan melalui koperasi karyawan Pertamina UPMS-1 Medan dengan mengajukan fasilitas kredit kepada Bank BRI Agro sebesar Rp25 miliar pada tahun 2015. Banyak ditemukan keganjilan diantaranya pemalsuan dokumen legalitas, tanda tangan hingga slip gaji.

Para tersangka diduga melakukan kredit fiktif dengan memalsukan dokumen, legalitas, individu atas beberapa debitur berupa KTP. Dari sesuai pemeriksaan Kepala cabang pembantu (KCP) dan pengakuan AO KCP, pihak Bank tidak melakukan verifikasi dokumen kredit.

Selain itu, slip gaji juga tidak disahkan oleh pejabat yang berwenang di Pertamina dan hanya dibubukan stempel koperasi karyawan, kemudian form pembukaan tabungan tidak diisi dengan lengkap dan tidak ditandatangani oleh debitur. (bay/trg)

Foto: Bayu/PM Tim Penyidik Kejatisu menggeledah kantor Koperasi Pertamina UPMS I Medan, terkait kasus kredit fiktif Koperasi Pertamina, Senin (19/1/2015).
Foto: Bayu/PM
Tim Penyidik Kejatisu menggeledah kantor Koperasi Pertamina UPMS I Medan, terkait kasus kredit fiktif Koperasi Pertamina, Senin (19/1/2015).

 

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kasus kredit fiktif Koperasi Karyawan (Kopkar) Pertamina yang sempat tersendat, digeber lagi. Tim penyidik Kejatisu bahkan melakukan penggeledahan di Kantor Koperasi Pertamina UPMS I Medan, Senin (19/1) sore.

“Tadi pagi sekira pukul 9 sampai jam 2 siang, tim penyidik melakukan penggeledahan di Kantor Koperasi Pertamina,” jelas Kepala Seksi Penerangan dan Hukum, Chandra Purnama, Senin (19/1) sore. Lanjutnya, 4 penyidik akhirnya membawa sejumlah dokumen serta data untuk melengkapi berkas penyidikan.

“Dari penggeledahan itu kita ada membawa dokumen-dokumen serta data yang penting untuk berkas,” ujarnya. “Kemarin kita sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dari pihak Bank dan koperasinya. Jadi nantinya dokumen-dokumen dan data yang kita bawa itu akan kita sinkronkan dengan keterangan saksi-saksi yang sudah diperiksa,” tambahnya.

Sementara itu, Humas Pertamina Regional I Brasto Galih Nugroho. “Iya memang betul ada penggeledahan,” jawabnya saat dikonfirmasi melalui pesan singkat. Dalam kasus ini, telah ditetapkan tiga orang tersangka yakni, Khaidar Aswan (Kepala Kopkar Pertamina UPMS-1 Medan) dan dua tersangka lain dari pihak BRI Agro yakni Kepala Cabang Pembantu (KCP) BRI Agro S Parman, Sri Muliani dan Account Officer (AO) BRI agro S Parman Bambang Wirawan.

Kredit fiktif ini bermula dari aksi para tersangka yang melakukan pemberian kredit karyawan kepada karyawan PT Pertamina Medan melalui koperasi karyawan Pertamina UPMS-1 Medan dengan mengajukan fasilitas kredit kepada Bank BRI Agro sebesar Rp25 miliar pada tahun 2015. Banyak ditemukan keganjilan diantaranya pemalsuan dokumen legalitas, tanda tangan hingga slip gaji.

Para tersangka diduga melakukan kredit fiktif dengan memalsukan dokumen, legalitas, individu atas beberapa debitur berupa KTP. Dari sesuai pemeriksaan Kepala cabang pembantu (KCP) dan pengakuan AO KCP, pihak Bank tidak melakukan verifikasi dokumen kredit.

Selain itu, slip gaji juga tidak disahkan oleh pejabat yang berwenang di Pertamina dan hanya dibubukan stempel koperasi karyawan, kemudian form pembukaan tabungan tidak diisi dengan lengkap dan tidak ditandatangani oleh debitur. (bay/trg)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/