30.6 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

24 Lokasi Panti Pijat & Kafe Remang Dirazia

Salah satu lokasi panti pijat yang dirazai tim gabungan di Jalan Veteran Raya, Kecamatan Labuhan Deli. (Fachril/Sumut Pos)

DELI SERDANG, SUMUTPOS.CO  – Menindaklanjuti surat keberatan masyarakat ke DPRD Deliserdang, musyawarah pimpinan kecamatan (Muspika) merazia kafe lesehan dan panti pijat di sepanjang Jalan Veteran Raya, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang, Rabu (18/1) malam.

Razia gabungan yang dipimpin Camat Labuhan Deli, Safee Sihombing didampingi Kapolsek Medan Labuhan, Kompol Yasir Ahmadi. Dibantu Koramil dan Satpol PP Deliserdang. Hasilnya, petugas mengamankan 27 wanita dari 24 lokasi yang dirazia.

Sebelum razia berlangsung, tim gabungan melakukan apel di kantor Camat Labuhan Deli. Sesuai arahan, tim gabungan menyisir sebanyak 10 kafe lesehan dan 17 panti pijat tanpa izin.

Alhasil, sebanyak 27 wanita tanpa memiliki kartu identitas diamankan. Para wanita yang diamankan umumnya bekerja di panti pijat dibawa ke kantor camat untuk dilakukan pendataan.

Setelah didata dan diberikan pengarahan, 23 wanita di kirim ke Panti Sosial Karya Wanita Parawasta Brastagi. Sedangankan 4 wanita yang telah memperlihatkan identitas dijemput keluarga lalu dipulangkan.

Kapolsek Medan Labuhan, Kompol Yasir Ahmadi mengatakan, razia yang mereka lakukan adalah operasi moral untuk menindaklanjuti surat keberatan masyarakat. “Selama ini sudah berulang kali dihimbau, namun pemilik panti pijat tetap buka sehingga dilakukan razia,” kata Yasir.

Ditegaskan orang nomor satu di Polsek Medan Labuhan ini, beberapa lokasi kafe lesehan dan panti pijat yang buka telah menyediakan lokasi prostitusi serta tak memiliki izin.

“Kita sudah berulang kali menekankan agar tidak membuka lokasi itu. Untuk itu, kedepannya pengawasan dan penindakan terus kita lakukan dan kafe lesehan harus buka secara terang dengan diberikan lampu agar menghindari prostitusi dari pengunjung,” tegas Yasir.

Tepisah, Camat Labuhan Deli, Safee Sihombing mengatakan, pihaknya sudah mendata sejumlah lokasi panti pijat dan kafe lesehan. Umumnya lokasi panti pijat yang diduga menjadi sarana prostitusi untuk tidak lagi membuka usaha yang merusak moral masyarakat.

“Yang jelas, himbauan terus kita lakukan, untuk itu kita minta kesadaran pemilik agar tidak menyediakan sarana prostitusi. Apabila nanti kita temukan maka akan kita tindak secara tegas,” himbau Safee.(fac/ala)

Salah satu lokasi panti pijat yang dirazai tim gabungan di Jalan Veteran Raya, Kecamatan Labuhan Deli. (Fachril/Sumut Pos)

DELI SERDANG, SUMUTPOS.CO  – Menindaklanjuti surat keberatan masyarakat ke DPRD Deliserdang, musyawarah pimpinan kecamatan (Muspika) merazia kafe lesehan dan panti pijat di sepanjang Jalan Veteran Raya, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang, Rabu (18/1) malam.

Razia gabungan yang dipimpin Camat Labuhan Deli, Safee Sihombing didampingi Kapolsek Medan Labuhan, Kompol Yasir Ahmadi. Dibantu Koramil dan Satpol PP Deliserdang. Hasilnya, petugas mengamankan 27 wanita dari 24 lokasi yang dirazia.

Sebelum razia berlangsung, tim gabungan melakukan apel di kantor Camat Labuhan Deli. Sesuai arahan, tim gabungan menyisir sebanyak 10 kafe lesehan dan 17 panti pijat tanpa izin.

Alhasil, sebanyak 27 wanita tanpa memiliki kartu identitas diamankan. Para wanita yang diamankan umumnya bekerja di panti pijat dibawa ke kantor camat untuk dilakukan pendataan.

Setelah didata dan diberikan pengarahan, 23 wanita di kirim ke Panti Sosial Karya Wanita Parawasta Brastagi. Sedangankan 4 wanita yang telah memperlihatkan identitas dijemput keluarga lalu dipulangkan.

Kapolsek Medan Labuhan, Kompol Yasir Ahmadi mengatakan, razia yang mereka lakukan adalah operasi moral untuk menindaklanjuti surat keberatan masyarakat. “Selama ini sudah berulang kali dihimbau, namun pemilik panti pijat tetap buka sehingga dilakukan razia,” kata Yasir.

Ditegaskan orang nomor satu di Polsek Medan Labuhan ini, beberapa lokasi kafe lesehan dan panti pijat yang buka telah menyediakan lokasi prostitusi serta tak memiliki izin.

“Kita sudah berulang kali menekankan agar tidak membuka lokasi itu. Untuk itu, kedepannya pengawasan dan penindakan terus kita lakukan dan kafe lesehan harus buka secara terang dengan diberikan lampu agar menghindari prostitusi dari pengunjung,” tegas Yasir.

Tepisah, Camat Labuhan Deli, Safee Sihombing mengatakan, pihaknya sudah mendata sejumlah lokasi panti pijat dan kafe lesehan. Umumnya lokasi panti pijat yang diduga menjadi sarana prostitusi untuk tidak lagi membuka usaha yang merusak moral masyarakat.

“Yang jelas, himbauan terus kita lakukan, untuk itu kita minta kesadaran pemilik agar tidak menyediakan sarana prostitusi. Apabila nanti kita temukan maka akan kita tindak secara tegas,” himbau Safee.(fac/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/