27.8 C
Medan
Sunday, June 2, 2024

Cemarkan Nama Baik Polisi, Dua Youtuber Disidang

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Joniar M Nainggolan dan Benni Eduward Hasibuan menjalani sidang di Ruang Cakra II Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (19/1). Kedua Youtuber Medan ini, didakwa mencemarkan nama baik oknum polisi lewat video di akun Youtube.

KESAKSIAN: Johanes Ginting, oknum polisi memberikan kesaksian dalam kasus pencemaran nama baik di PN Medan, Selasa (19/1).gusman/sumut pos.
KESAKSIAN: Johanes Ginting, oknum polisi memberikan kesaksian dalam kasus pencemaran nama baik di PN Medan, Selasa (19/1).gusman/sumut pos.

Dalam sidang itu, saksi korban yakni oknum polisi Johanes Ginting turut memberikan kesaksian, di hadapan hakim dan jaksa, ia membantah tudingan kedua terdakwa yang menyebut mobil miliknya menunggak pajak, sebagaimana dalam video yang disebar terdakwa di akun Youtube, yang sempat viral pada Agustus 2020 lalu.

Bahkan, rekan saksi Mhd Shaleh juga memberikan keterangan, meyakinkan bahwa mobil yang divideokan kedua terdakwa adalah mobil milik Johanes. “Saksi Ginting sering naik mobil itu,” ucapnya. Namun, karena melihat video itu ia lalu memberitahukannya ke Johanes.

Saksi juga membenarkan, kedua Youtuber tersebut mengambil lokasi video di Kantor Samsat Medan, Jl. Putri Hijau. Namun, menurutnya, kedua Youtuber tidak meminta izin saat pengambilan video itu. Dikatakannya, terdakwa saat itu langsung masuk saja dan mengaku-ngaku Youtuber.

Namun saat Hakim Ketua Safril Batubara mengkonfrontir kepada terdakwa, mereka membantahnya. “Kami gak ada bilang kami Youtuber,” kata terdakwa Joniar.

Joniar menambahkan, mereka berhak masuk ke Kantor Samsat karena itu merupakan kantor pelayanan publik. Tetapi, menurut saksi kedua justru masuk ke pintu utama, yang semestinya harus melapor dulu ke bagian piket.

Sebelumnya, dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Chandra Naibaho dijelaskan, Joniar M Nainggolan warga Jalan Pelita IV, Gg Serayu, Medan Perjuangan dan Benni Eduward Hsb warga Jalan Karya Gg Cimacan, Medan Barat pada Selasa 11 Agustus 2020 Joniar menghubungi Benni untuk berkeliling melihat aktifitas di seputaran Samsat Putri Hijau Medan.

“Terdakwa Joniar dan Benni sepakat bertemu di depan jalan kantor Samsat Putri Hijau Medan, lalu sesampainya di kantor Samsat Putri Hijau Medan maka terdakwa I mencoba mengecek kendaraan mobil yang terpakir di belakang kantor Samsat Putri Hijau Medan dengan menggunakan pengecekan telkomsel (kode USSD) dengan mengetik 368117#,” ucapnya

Setelah mengecek, kedua terdakwa menemukan beberapa kendaraan yang menunggak pajak dan ada beberapa kendaraan tidak ditemukan datanya dan ada juga beberapa kendaraan yang diduga bodong.

“Melihat hal itu timbul inisiatif terdakwa I dan terdakwa II untuk membuat live youtube lalu terdakwa I dan terdakwa II langsung live youtube dengan menggunakan account youtube terdakwa Joniar News Pekan dengan judul awal “Sidak di Samsat”,” kata jaksa.

Kedua terdakwa langsung live di media sosial youtube dengan berkeliling ke samping, depan dan kebelakang kantor Samsat Putri Hijau Medan dan pada saat live youtube tersebut, terdakwa Joniar dan Benni ada menyebutkan beberapa kendaraan dan plat polisi mobil yang terpakir di belakang, samping dan depan kantor Samsat Putri Hijau Medan.

“Pada saat live Youtube pada durasi awal 00.01, terdakwa Benni mengatakan masih banyak oknum yang menggunakan kendaraan bodong.

Kemudian pada durasi 02.00 terdakwa Joniar mengatakan mereka bertugas di Dit Lantas tapi tidak taat pajak. Lalu pada durasi 02.12 terdakwa Benni mengatakan, kenapa di areal Samsat Putri Hijau banyak sekali ditemukan kendaraan bodong, lalu pada durasi 02.25 terdakwa Joniar dan Benni mengatakan BK 1212 JG 3,7 juta nunggak pajak,” beber jaksa.

Tak hanya itu, pada durasi 07.24 saat itu saksi korban Johanes Ginting berdiri di samping mobilnya Honda Jazz BK 1212 JG maka terdakwa I dan terdakwa II memperlihatkan mobil BK 1212JG yang diduga menunggak pajak.

Kemudian, setelah selesai live youtube, kedua terdakwa mengupload atau menyebarkan video tersebut di account youtube terdakwa Joniar dengan nama Joniar News Pekan dengan upload video berjudul kalimat#VIRAL#PUNGLI #RAZIA SIDAK DI SAMSAT POLDASU Banyak Diduga Plat Bodong digunakan oknum Part 1 Dengan video durasi 22.46 menit tersebut di samping dan belakang kantor samsat Putri Hijau.

Kemudian, sekira pukul 16.00 Wib, saksi korban Johanes Ginting dihubungi oleh saksi Mhd Shaleh yang memberitahukan bahwa account youtube Joniar News Pekan milik terdakwa I telah mengupload video berjudul kalimat#VIRAL#PUNGLI #RAZIA SIDAK DI SAMSAT POLDASU Banyak Diduga Plat Bodong digunakan yang memperlihatkan saksi korban sedang berada disamping mobil miliknya Honda Jazz BK 1212 JG.

Mendengar informasi dari saksi Mhd Shaleh, saksi korban langsung melihat akun youtube Joniar News Pekan milik terdakwa dan saksi korban melihat bahwa terdakwa I dan terdakwa II telah mengupload atau menyebarkan video saksi korban sedang berdiri disamping mobil Honda Jazz BK 1212 JG.

Melihat hal itu, korban tidak menerima perbuatan terdakwa I dan terdakwa II yang tanpa izin telah menyebarkan informasi yang tidak benar terhadap dirinya. Karena pajak mobil milik saksi korban tidak tertunggak seperti apa yang disebarkan oleh terdakwa I dan terdakwa II didalam video di akun Youtube yang di upload oleh terdakwa I dan terdakwa II di Youtube Joniar News Pekan.

Kedua terdakwa melanggar Pasal 45 A ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara. (man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Joniar M Nainggolan dan Benni Eduward Hasibuan menjalani sidang di Ruang Cakra II Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (19/1). Kedua Youtuber Medan ini, didakwa mencemarkan nama baik oknum polisi lewat video di akun Youtube.

KESAKSIAN: Johanes Ginting, oknum polisi memberikan kesaksian dalam kasus pencemaran nama baik di PN Medan, Selasa (19/1).gusman/sumut pos.
KESAKSIAN: Johanes Ginting, oknum polisi memberikan kesaksian dalam kasus pencemaran nama baik di PN Medan, Selasa (19/1).gusman/sumut pos.

Dalam sidang itu, saksi korban yakni oknum polisi Johanes Ginting turut memberikan kesaksian, di hadapan hakim dan jaksa, ia membantah tudingan kedua terdakwa yang menyebut mobil miliknya menunggak pajak, sebagaimana dalam video yang disebar terdakwa di akun Youtube, yang sempat viral pada Agustus 2020 lalu.

Bahkan, rekan saksi Mhd Shaleh juga memberikan keterangan, meyakinkan bahwa mobil yang divideokan kedua terdakwa adalah mobil milik Johanes. “Saksi Ginting sering naik mobil itu,” ucapnya. Namun, karena melihat video itu ia lalu memberitahukannya ke Johanes.

Saksi juga membenarkan, kedua Youtuber tersebut mengambil lokasi video di Kantor Samsat Medan, Jl. Putri Hijau. Namun, menurutnya, kedua Youtuber tidak meminta izin saat pengambilan video itu. Dikatakannya, terdakwa saat itu langsung masuk saja dan mengaku-ngaku Youtuber.

Namun saat Hakim Ketua Safril Batubara mengkonfrontir kepada terdakwa, mereka membantahnya. “Kami gak ada bilang kami Youtuber,” kata terdakwa Joniar.

Joniar menambahkan, mereka berhak masuk ke Kantor Samsat karena itu merupakan kantor pelayanan publik. Tetapi, menurut saksi kedua justru masuk ke pintu utama, yang semestinya harus melapor dulu ke bagian piket.

Sebelumnya, dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Chandra Naibaho dijelaskan, Joniar M Nainggolan warga Jalan Pelita IV, Gg Serayu, Medan Perjuangan dan Benni Eduward Hsb warga Jalan Karya Gg Cimacan, Medan Barat pada Selasa 11 Agustus 2020 Joniar menghubungi Benni untuk berkeliling melihat aktifitas di seputaran Samsat Putri Hijau Medan.

“Terdakwa Joniar dan Benni sepakat bertemu di depan jalan kantor Samsat Putri Hijau Medan, lalu sesampainya di kantor Samsat Putri Hijau Medan maka terdakwa I mencoba mengecek kendaraan mobil yang terpakir di belakang kantor Samsat Putri Hijau Medan dengan menggunakan pengecekan telkomsel (kode USSD) dengan mengetik 368117#,” ucapnya

Setelah mengecek, kedua terdakwa menemukan beberapa kendaraan yang menunggak pajak dan ada beberapa kendaraan tidak ditemukan datanya dan ada juga beberapa kendaraan yang diduga bodong.

“Melihat hal itu timbul inisiatif terdakwa I dan terdakwa II untuk membuat live youtube lalu terdakwa I dan terdakwa II langsung live youtube dengan menggunakan account youtube terdakwa Joniar News Pekan dengan judul awal “Sidak di Samsat”,” kata jaksa.

Kedua terdakwa langsung live di media sosial youtube dengan berkeliling ke samping, depan dan kebelakang kantor Samsat Putri Hijau Medan dan pada saat live youtube tersebut, terdakwa Joniar dan Benni ada menyebutkan beberapa kendaraan dan plat polisi mobil yang terpakir di belakang, samping dan depan kantor Samsat Putri Hijau Medan.

“Pada saat live Youtube pada durasi awal 00.01, terdakwa Benni mengatakan masih banyak oknum yang menggunakan kendaraan bodong.

Kemudian pada durasi 02.00 terdakwa Joniar mengatakan mereka bertugas di Dit Lantas tapi tidak taat pajak. Lalu pada durasi 02.12 terdakwa Benni mengatakan, kenapa di areal Samsat Putri Hijau banyak sekali ditemukan kendaraan bodong, lalu pada durasi 02.25 terdakwa Joniar dan Benni mengatakan BK 1212 JG 3,7 juta nunggak pajak,” beber jaksa.

Tak hanya itu, pada durasi 07.24 saat itu saksi korban Johanes Ginting berdiri di samping mobilnya Honda Jazz BK 1212 JG maka terdakwa I dan terdakwa II memperlihatkan mobil BK 1212JG yang diduga menunggak pajak.

Kemudian, setelah selesai live youtube, kedua terdakwa mengupload atau menyebarkan video tersebut di account youtube terdakwa Joniar dengan nama Joniar News Pekan dengan upload video berjudul kalimat#VIRAL#PUNGLI #RAZIA SIDAK DI SAMSAT POLDASU Banyak Diduga Plat Bodong digunakan oknum Part 1 Dengan video durasi 22.46 menit tersebut di samping dan belakang kantor samsat Putri Hijau.

Kemudian, sekira pukul 16.00 Wib, saksi korban Johanes Ginting dihubungi oleh saksi Mhd Shaleh yang memberitahukan bahwa account youtube Joniar News Pekan milik terdakwa I telah mengupload video berjudul kalimat#VIRAL#PUNGLI #RAZIA SIDAK DI SAMSAT POLDASU Banyak Diduga Plat Bodong digunakan yang memperlihatkan saksi korban sedang berada disamping mobil miliknya Honda Jazz BK 1212 JG.

Mendengar informasi dari saksi Mhd Shaleh, saksi korban langsung melihat akun youtube Joniar News Pekan milik terdakwa dan saksi korban melihat bahwa terdakwa I dan terdakwa II telah mengupload atau menyebarkan video saksi korban sedang berdiri disamping mobil Honda Jazz BK 1212 JG.

Melihat hal itu, korban tidak menerima perbuatan terdakwa I dan terdakwa II yang tanpa izin telah menyebarkan informasi yang tidak benar terhadap dirinya. Karena pajak mobil milik saksi korban tidak tertunggak seperti apa yang disebarkan oleh terdakwa I dan terdakwa II didalam video di akun Youtube yang di upload oleh terdakwa I dan terdakwa II di Youtube Joniar News Pekan.

Kedua terdakwa melanggar Pasal 45 A ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara. (man/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/