26.7 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Cari Modal Main Judi, Awen Gelapkan Mobil Rental

Penggelapan mobil rental – Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Menjadi penyakit masyarakat, meresahkan, geliat praktik perjudian harus benar-benar diberantas. Aparat kepolisian menangkap seorang pria lantaran menggelapkan sebuah mobil untuk modal judi.

Kejadian ini terungkap setelah aparat kepolisian menangkap pelaku penipuan penggelapan dengan tersangka Rusdi alias Awen (33). Dia pun kini harus meringkuk di dalam jeruji besi Mapolsek Sunggal atas perbuatannya itu.

Pria yang tinggal di Jalan Karya Rakyat, Gang Tapanuli 5 D, Kelurahan Sei Agul ini nekat menggelapkan mobil Toyota Avanza milik pengusaha mobil rental bernama Heni Novita Sari (35) sekira dua bulan lalu.

Kapolsek Sunggal Kompol Daniel Marunduri, melalui Kanit Reskrim Iptu Nur Istiono menerangkan, modusnya, Rusdi merental mobil dari korbannya selama satu bulan dengan pembayaran yang lebih mahal dari harga biasanya.

“Dia merental satu bulan kepada Heni harganya lumayan, 6 juta. Di bulan pertama langsung dia bayar. Kemudian, menjelang bulan kedua dia mengatakan menambah waktu rental satu bulan lagi,” terang Nur Istiono.

Namun, di bulan kedua, korban menanyakan janjinya untuk membayar. Namun Rusdi tak bisa memberikan biaya rental mobil tersebut. “Kejadiannya 20 Maret 2017 lalu jadi sekira bulan Mei korban diminta untuk membayar kembali. Akhirnya setelah kesepakatan antara keduanya, Rusdi berjanji akan membayar semua biaya rental,” sebutnya.

Merasa ditipu, korban kembali menanyakan janji Rusdi. Hingga awal Juli tak ada kejelasan dan kabar dari tersangka. “Saat dihubungi, tersangka ini berdalih akan memperpanjang sewa mobil rental itu. Namun, hingga tanggal 4 Juli kemarin, tersangka tak kunjung memberikan kabar sehingga korban membuat laporan,” kata Istiono.

Tersangka pun ditangkap Selasa (5/7) kemarin di kediamannya. Dari pemeriksaan polisi, terungkap mobil rental itu sudah digadaikan kepada Erwin. “Digadaikan Rp11 juta uangnya untuk main judi. Kami tengah mendalami kasus ini lebih lanjut. Bisa saja, tersangka ini pernah melakukan hal serupa,” pungkas perwira berpangkat dua balok emas di pundak ini.(dvs/azw)

 

Penggelapan mobil rental – Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Menjadi penyakit masyarakat, meresahkan, geliat praktik perjudian harus benar-benar diberantas. Aparat kepolisian menangkap seorang pria lantaran menggelapkan sebuah mobil untuk modal judi.

Kejadian ini terungkap setelah aparat kepolisian menangkap pelaku penipuan penggelapan dengan tersangka Rusdi alias Awen (33). Dia pun kini harus meringkuk di dalam jeruji besi Mapolsek Sunggal atas perbuatannya itu.

Pria yang tinggal di Jalan Karya Rakyat, Gang Tapanuli 5 D, Kelurahan Sei Agul ini nekat menggelapkan mobil Toyota Avanza milik pengusaha mobil rental bernama Heni Novita Sari (35) sekira dua bulan lalu.

Kapolsek Sunggal Kompol Daniel Marunduri, melalui Kanit Reskrim Iptu Nur Istiono menerangkan, modusnya, Rusdi merental mobil dari korbannya selama satu bulan dengan pembayaran yang lebih mahal dari harga biasanya.

“Dia merental satu bulan kepada Heni harganya lumayan, 6 juta. Di bulan pertama langsung dia bayar. Kemudian, menjelang bulan kedua dia mengatakan menambah waktu rental satu bulan lagi,” terang Nur Istiono.

Namun, di bulan kedua, korban menanyakan janjinya untuk membayar. Namun Rusdi tak bisa memberikan biaya rental mobil tersebut. “Kejadiannya 20 Maret 2017 lalu jadi sekira bulan Mei korban diminta untuk membayar kembali. Akhirnya setelah kesepakatan antara keduanya, Rusdi berjanji akan membayar semua biaya rental,” sebutnya.

Merasa ditipu, korban kembali menanyakan janji Rusdi. Hingga awal Juli tak ada kejelasan dan kabar dari tersangka. “Saat dihubungi, tersangka ini berdalih akan memperpanjang sewa mobil rental itu. Namun, hingga tanggal 4 Juli kemarin, tersangka tak kunjung memberikan kabar sehingga korban membuat laporan,” kata Istiono.

Tersangka pun ditangkap Selasa (5/7) kemarin di kediamannya. Dari pemeriksaan polisi, terungkap mobil rental itu sudah digadaikan kepada Erwin. “Digadaikan Rp11 juta uangnya untuk main judi. Kami tengah mendalami kasus ini lebih lanjut. Bisa saja, tersangka ini pernah melakukan hal serupa,” pungkas perwira berpangkat dua balok emas di pundak ini.(dvs/azw)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/