SUMUTPOS.CO – Alih-alih ingin menangkap, oknum pelayan pelindung dan penganyom masyarakat itu justru merampok barang bukti uang Rp 180 juta dan sisa sabu milik pasutri warga Jl. Marelan Raya, Gang Intan, Lingkungan X, Tanah 600, Kec. Medan Marelan.
Info dihimpun dari Poldasu beberapa waktu lalu, kasus ini bermula pada Senin (18/11) sekitar pukul 10.00 WIB, saat itu Briptu Budiarsono menerima info dari warga Perumnas Martubung yang menyebut di suami istri itu bekerja sebagai bandar sabu.
Mendapat info berharga tersebut, Briptu Budiarsono lantas mengajak ketiga temannya, masing-masing Brigadir Indra Pramono, Briptu Tuhu Mike Bancin dan Briptu M Hardianto untuk menggerebek kediaman pasutri yang belakangan diketahui bernama Yasir dan Dina itu. Singkat cerita, setiba di lokasi, ke empatnya lantas memanggil salah seorang warga sekitar untuk mengetuk pintu rumah pelaku. Nah, begitu Yasir membuka pintu, dengan gerak cepat Briptu Budiarsono Cs langsung merangsek masuk. Yasir dan istrinya tak berkutik pasca mengetahui kalau ke empat pria itu adalah polisi.
Karena ketakutan, Yasir lantas mengaku kalau ia ada menyimpan satu paket kecil sabu dan bong di dalam kamarnya. Mendengar pengakuan Yasir, Briptu Budiarsono lantas masuk ke kamar dan menemukan barang bukti yang disebutkan Yasir terletak di atas meja. Tak puas sampai disitu, keempat polisi nakal ini kembali menanyakan di mana Yasir menyimpan sisa sabu lainnya, termasuk uang hasil penjualannya. Semula Yasir berusaha berkelit.
Tapi karena terus didesak, akhirnya ia mengaku menyimpan sisa sabu dan uang penjualannya di lemari pakaian. Saat diperiksa, polisi menemukan satu plastik asoy warna hitam berisi paketan sabu seberat 16,5 gram serta uang hasil penjualan sebesar Rp180 juta.
Ironisnya, usai menyita barang bukti itu, keempat polisi ini bukannya langsung mengamankan pasutri tersebut. Sebaliknya, mereka malah membawa kabur uang dan barang bukti. Hasil penyelidikan sementara, Briptu Budiarsono Cs sengaja tak mengamankan pasutri itu karena salah satu dari mereka kenal baik dengan Dina, istri Yasir.
Usai menguasai uang dan sabu milik Yasir, keempat pelaku pergi dan membagi-bagi uang tersebut di pinggir Sungai Denai Jl. Medan Denai. Brigadir Tuhu Mike Bancin, Brigadir Indra Pramono dan Briptu M. Ardianto masing-masing mendapat jatah Rp 40 juta. Sedang Briptu Budiarsono orang yang mendapat informasi itu dapat jatah lebih besar, yakni Rp 60 juta.
Sebelum membubarkan diri usai dapat jatah masing-masing, keempat pelaku sempat membuang barang bukti lain berupa sisa sabu serta timbangan elektrik ke sekitar Sungai Denai. Sementara itu, pasca keempat pelaku kabur.
Kasus ini terbongkar setelah Yasir dan Linda melaporkan keempat petugas Serse Polsek Medan Timur itu ke SPKT Poldasu. Yasir dan Linda menuding keempatnya melakukan pemerasaan dan perampokan. Atas laporan pasutri itu, Senin (23/11) dini hari, keempat polisi itu berhasil dibekuk. Tak lama pasca pelaku dibekuk, giliran pasutri itu yang ditangkap polisi. (eza/deo)