25 C
Medan
Monday, June 17, 2024

Polisi Intip Pabrik Ango di Tangerang

Foto: Manahan/PM Rumah Ango di Desa Bakaran Batu Kecamatan Lubuk Pakam.
Foto: Manahan/PM
Rumah Ango di Desa Bakaran Batu Kecamatan Lubuk Pakam.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Setelah memeriksa tiga Juru Sita PN Medan yang diduga menerima gratifikasi mobil dari tersangka A Moe alias Ango alias July alias Chuang Suk Ngo (62), pekan ini polisi akan kembali memeriksa Ango.

“Ketiga petugas juru sita itu sudah datang di hari yang berbeda, dan mereka sudah memberikan keterangan. Keterangan mereka sudah dibuat dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Untuk saat ini, status mereka masih saksi. Untuk meningkatkan status mereka jadi tersangka, kita masih melakukan pendalaman lagi,” terang Kasubdit II Harda/Tahbang Poldasu AKBP Yusuf Sapruddin, kemarin sore.

Apa hasil pemeriksaan Rahman dan Samsul Bahri? Yusuf enggan membeber dengan dalih masih dalam penyelidikan dan pengembangan. “Tidak bisa kita bongkar dulu, masih didalami. Yang penting mereka sudah memberikan keterangan untuk melengkapi BAP selanjutnya kita akan memeriksa Ango,”ujarnya.

Selain mengejar keterlibatan ketiga juru sita itu, pihaknya juga masih menelusuri harta kekayaan milik Ango. “Seninlah (hari ini-red) kita lihat perkembangannya, yang jelas ketiga juru sita itu sudah memenuhi panggilan penyidik dan kasus ini masih panjang. Timsus masih bekerja terus,”tegasnya. Lalu langkah hukum apa lagi yang dilakukan polisi selanjutnya? Yusuf mengaku masih mencari bukti tambahan terbaru selain dari keterangan pihak leasing tempat Ango membeli mobil.

“Kita masih mengembangkannya lagi, harta yang kita duga hasil kejahatan sudah kita kembangkan, termasuk pabriknya tersangka di Tangerang. Namun, kan tidak semudah itu untuk menambah barang buktinya, apalagi dia sering berkelit,”ucapnya. Sebelumnya, saat diperiksa sebagai saksi, juru sita Dahlia mengaku jadi korban Ango. Ia berdalih kredit mobil yang diberikan Ango kepadanya belum lunas. Padahal, untuk tambahan membeli mobil tersebut, Dahlia mengaku ada menyerahkan uang Rp50 juta pada tersangka sekitar tahun 2009-2010 lalu.

Sebelumnya, polisi menerima laporan dari ke empat leasing tempat Ango mengkredit mobil mewah seperti Fortuner, CRV dan Harrier atas namanya sendiri. Pembelian itu dalam bentuk cash dan kredit pada tahun 2009-2010 lalu. Dugaan sementara mobil-mobil tersebut diberikan Ango kepada beberapa pejabat termasuk tiga oknum panitera PN Medan sebagai gratifikasi untuk melancarkan aksi tipu-tipunya.

Sekedar mengingatkan, polisi mengamankan mafia tanah sekaligus makelar kasus itu bersama suami dan anaknya terkait kasus penipuan dan penggelapan kasus jual beli empat unit rumah yang terletak di Jl. Diponegoro No 8 dan No 10 Medan. Untuk penyidikan selanjutnya, ketiga tersangka diboyong ke Poldasu dan langsung ditahan pada Senin (8/9) lalu. Poldasu juga mengamankan barang bukti dari tersangka berupa 2 unit mobil Honda CRV dan BMW, 4 Unit rumah toko (ruko) mewah yang ditaksir senilai Rp3 miliar. Dua diantaranya berada di Lubuk Pakam, 1 di Jl. Gaharu Medan, sedangkan 1 lagi di Jl. Banda Aceh. (gib/deo)

Foto: Manahan/PM Rumah Ango di Desa Bakaran Batu Kecamatan Lubuk Pakam.
Foto: Manahan/PM
Rumah Ango di Desa Bakaran Batu Kecamatan Lubuk Pakam.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Setelah memeriksa tiga Juru Sita PN Medan yang diduga menerima gratifikasi mobil dari tersangka A Moe alias Ango alias July alias Chuang Suk Ngo (62), pekan ini polisi akan kembali memeriksa Ango.

“Ketiga petugas juru sita itu sudah datang di hari yang berbeda, dan mereka sudah memberikan keterangan. Keterangan mereka sudah dibuat dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Untuk saat ini, status mereka masih saksi. Untuk meningkatkan status mereka jadi tersangka, kita masih melakukan pendalaman lagi,” terang Kasubdit II Harda/Tahbang Poldasu AKBP Yusuf Sapruddin, kemarin sore.

Apa hasil pemeriksaan Rahman dan Samsul Bahri? Yusuf enggan membeber dengan dalih masih dalam penyelidikan dan pengembangan. “Tidak bisa kita bongkar dulu, masih didalami. Yang penting mereka sudah memberikan keterangan untuk melengkapi BAP selanjutnya kita akan memeriksa Ango,”ujarnya.

Selain mengejar keterlibatan ketiga juru sita itu, pihaknya juga masih menelusuri harta kekayaan milik Ango. “Seninlah (hari ini-red) kita lihat perkembangannya, yang jelas ketiga juru sita itu sudah memenuhi panggilan penyidik dan kasus ini masih panjang. Timsus masih bekerja terus,”tegasnya. Lalu langkah hukum apa lagi yang dilakukan polisi selanjutnya? Yusuf mengaku masih mencari bukti tambahan terbaru selain dari keterangan pihak leasing tempat Ango membeli mobil.

“Kita masih mengembangkannya lagi, harta yang kita duga hasil kejahatan sudah kita kembangkan, termasuk pabriknya tersangka di Tangerang. Namun, kan tidak semudah itu untuk menambah barang buktinya, apalagi dia sering berkelit,”ucapnya. Sebelumnya, saat diperiksa sebagai saksi, juru sita Dahlia mengaku jadi korban Ango. Ia berdalih kredit mobil yang diberikan Ango kepadanya belum lunas. Padahal, untuk tambahan membeli mobil tersebut, Dahlia mengaku ada menyerahkan uang Rp50 juta pada tersangka sekitar tahun 2009-2010 lalu.

Sebelumnya, polisi menerima laporan dari ke empat leasing tempat Ango mengkredit mobil mewah seperti Fortuner, CRV dan Harrier atas namanya sendiri. Pembelian itu dalam bentuk cash dan kredit pada tahun 2009-2010 lalu. Dugaan sementara mobil-mobil tersebut diberikan Ango kepada beberapa pejabat termasuk tiga oknum panitera PN Medan sebagai gratifikasi untuk melancarkan aksi tipu-tipunya.

Sekedar mengingatkan, polisi mengamankan mafia tanah sekaligus makelar kasus itu bersama suami dan anaknya terkait kasus penipuan dan penggelapan kasus jual beli empat unit rumah yang terletak di Jl. Diponegoro No 8 dan No 10 Medan. Untuk penyidikan selanjutnya, ketiga tersangka diboyong ke Poldasu dan langsung ditahan pada Senin (8/9) lalu. Poldasu juga mengamankan barang bukti dari tersangka berupa 2 unit mobil Honda CRV dan BMW, 4 Unit rumah toko (ruko) mewah yang ditaksir senilai Rp3 miliar. Dua diantaranya berada di Lubuk Pakam, 1 di Jl. Gaharu Medan, sedangkan 1 lagi di Jl. Banda Aceh. (gib/deo)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/