MEDAN, SUMUTPOS.CO -Lagi, unit Reskrim Polsek Patumbak menggagalkan peredaran narkoba. Kali ini, 14 kilogram ganja diamankan dari salah seorang penumpang bus. Rencananya, daun bersirip lima itu akan dikirim ke Dumai, Riau.
Adalah Abdul Murar (15) warga Desa Pante Jala, Kecamatan Sawang, Lhokseumawe, Aceh, penumpang bus itu. Ia ditangkap, Sabtu (18/2) di salah satu pool bus di Jalan Sisingamangaraja Km 7, Medan Amplas.
Menurut Kapolsek Patumbak, Kompol Afdhal Junaidi, penangkapan Abdul setelah mendapat informasi dari masyarakat, yang menyebutkan ada seorang pria membawa ganja. “Oleh petugas, langsung dilakukan penyelidikan hingga berhasil ditangkap,”kata Afdhal.
Dari tas rangsel tersangka, lanjut Afdhal, pihaknya mengamankan 14 kg ganja. “Hasil interogasi, ganja itu memang diakui miliknya yang mau dibawa ke Dumai. Saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan untuk membongkar jaringannya,ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenala Pasal 112, Pasal 114 UU No 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara di atas 20 tahun, dan maksimal seumur hidup. (ted/han)
MEDAN, SUMUTPOS.CO -Lagi, unit Reskrim Polsek Patumbak menggagalkan peredaran narkoba. Kali ini, 14 kilogram ganja diamankan dari salah seorang penumpang bus. Rencananya, daun bersirip lima itu akan dikirim ke Dumai, Riau.
Adalah Abdul Murar (15) warga Desa Pante Jala, Kecamatan Sawang, Lhokseumawe, Aceh, penumpang bus itu. Ia ditangkap, Sabtu (18/2) di salah satu pool bus di Jalan Sisingamangaraja Km 7, Medan Amplas.
Menurut Kapolsek Patumbak, Kompol Afdhal Junaidi, penangkapan Abdul setelah mendapat informasi dari masyarakat, yang menyebutkan ada seorang pria membawa ganja. “Oleh petugas, langsung dilakukan penyelidikan hingga berhasil ditangkap,”kata Afdhal.
Dari tas rangsel tersangka, lanjut Afdhal, pihaknya mengamankan 14 kg ganja. “Hasil interogasi, ganja itu memang diakui miliknya yang mau dibawa ke Dumai. Saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan untuk membongkar jaringannya,ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenala Pasal 112, Pasal 114 UU No 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara di atas 20 tahun, dan maksimal seumur hidup. (ted/han)