MEDAN, SUMUTPOS.CO – Berita tak sedap sekaligus menyeramkan muncul bagi pecinta gemerlap malam, khususnya pengguna ekstasi (inex). Sebab sejak 2 bulan terakhir, ada pil geleng-geleng diracik dari pewangi pakaian dan obat gatal.
Ini terungkap pasca penggerebekan home industry narkoba di Jalan Mawar, Gang Sejahtera, Kel. Sari Rejo, Medan Polonia oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut.
Dalam penggerebekan pada Rabu (14/2/2018) sore itu petugas meringkus sembilang tersangka. Dua diantaranya merupakan pasangan suami istri, yakni Haris (39) dan Diana (36). Mereka merupakan pemilik rumah yang dijadikan home industry narkoba.
Sedangkan 7 tersangka lainnya adalah Firman (31) warga Jalan Antaris, Gang Pipa, Kel. Sari Rejo; Zulfan (45) warga Jalan Brigjen Hamid; Robert (30) warga Jalan Citra Karya; Affendi (32) warga Jalan Antariksa; serta tiga warga Jalan Mawar, Kel. Sari Rejo, Medan Polonia, masing-masing A Hasim (43), Santo (27), Mulkan (30).
Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Marsauli Siregar, didampingi Kabid Pemberatasan, AKBP Agus Halimuddin saat ekspose kasus pada Senin (19/2/2018) mengatakan, penggerebekan berawal dari laporan masyarakat bahwa ada rumah di kawasan padat penduduk yang dijadikan lokasi industri rumahan pembuatan pil ekstasi.
“Dari lokasi kita menjaring sembilan orang dua diantaranya merupakan pasañgan suami istri yang lagi meracik narkoba jenis pil ekstasi,” ujar Kepala BNN Sumut.
Selain itu sebut Marsauli, pihaknya menyita 46 butir pil ekstasi tanpa nama siap edar, alat cetak terbuat dari logàm, bong dan bahan baku untuk membuat pil ekstasi yakni tepung warga hijau, obat merk chloramphenicol, mixagrib, bodrek, procold, dextral, pewangi baju, serta obat gatal salycyl talc.
“Dari pengakuan pasutri tersebut bahwa home industri narkoba itu telah berjalan selama dua bulan. Satu pil ekstasi dijual Rp80 ribu,” jelasnya.
Marsauli menuturkan pembuatan pil ekstasi sebelumnya telah direncanakan tersangka Haris dan Diana. Dalam peracikan, mereka mencampurkan berbagai jenis obat-obatan.
“Penggungkapan ini sangat dramatis karena lokasinya berada di kawasan padat pemukiman. Bahkan ada beberapa tersangka saat meracik ekstasi mengonsumsi sabu,” tuturnya.
Marsauli menambahkan untuk tersangka Haris sebelumnya pernah menjalani hukuman karena keterlibatan kasus ganja dan ditahan di Rutan Tanjunggusta Medan.
“Kesembilan tersangka telah ditahan di Kantor BNNP Sumut. Mereka dipersangkakan dengan pasal narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup,” pungkasnya. (sor/ras)