27.8 C
Medan
Saturday, May 11, 2024

Saksipun Dipukuli

MEDAN, SUMUTPOS.CO-Ada hal yang mengejutkan dari Rukmiyani sebagai saksi dalam penganiyaan dan pembunuhan pekerja rumah tangga (PRT) dengan terdakwa Fery. Dimana, Rukmiyani mengaku dipukuli terdakwa dengan alat pembersih (kemonceng).
Saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Faiz Ilovi pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (19/5) sore. Rukmiyani juga menunturkan penganiyaan kerap didapatkan saksi saat menjadi pekerja di rumah Shamsul Anwar itu.
“Pada tanggal 16 Oktober 2014, saya dipukuli 200 kali dengan kemoceng oleh Feri. Dia disuruh Bibi Randika (terdakwa dengan berkas terpisah),” ujar Rukmiyani di depan majelis hakim yang diketuai H.Aksir.
Menurutnya, Bibi Randika menyuruh Feri memukul saksi karena beberapa kali saksi meminta dipulangkan ke keluarganya. Namun, hal itu tidak pernah diindahkan, malah saksi kerap menjadi bulan-bulanan terdakwa.
“Saya gak dikasih pulang, malah dipukul. Saya beberapa kali meminta pulang. Tapi, tidak boleh. Tetap dipukul 200 kali oleh Feri,” ujar Rukmiyani kembali.
Bahkan, Rukmiyani juga pernah dihukum naik turun tangga di rumah Bibi Randika tersebut. Ia juga pernah melihat jika terdakwa Feri memukul korban Cici sehingga tewas.
“Feri, Zahir, Kiki dan Bahri menyiksa Cici. Mereka juga menenggelamkan Cici ke dalam bak mandi. Dia disiksa sampai mati. Saya yang menyaksikannya saat disuruh mengantikan bajunya,” ucapnya lebih lanjut.
Setelah Cici alias Hermin meninggal dunia, kemudian saksi beserta PRT lainnya, Anis Rahayu, Yanti dan Endang dikunci dalam kamar yang berada di lantai dua rumah. “Kami tidak mengetahui lagi mayat Cici dibawa kemana. Dia sudah tidak bernyawa lagi. Kepalanya juga sudah ditutup kain milik Yanti,” jelasnya.
Setelah mendengarkan keterangan saksi. Majelis mempertanyakan keterangan saksi kepada terdakwa. Namun, terdakwa mencoba membatah seluruh keterangan saksi. Hal itu, sempat membuat emosi terdakwa.
Diketahui, dalam perkara ini, JPU menjerat Fery dengan Pasal berlapis, Yakni 44 ayat (1) dan ayat (3) jo UU RI No 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 351 ayat (3) KUHPidana tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. (gus/ram)

MEDAN, SUMUTPOS.CO-Ada hal yang mengejutkan dari Rukmiyani sebagai saksi dalam penganiyaan dan pembunuhan pekerja rumah tangga (PRT) dengan terdakwa Fery. Dimana, Rukmiyani mengaku dipukuli terdakwa dengan alat pembersih (kemonceng).
Saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Faiz Ilovi pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (19/5) sore. Rukmiyani juga menunturkan penganiyaan kerap didapatkan saksi saat menjadi pekerja di rumah Shamsul Anwar itu.
“Pada tanggal 16 Oktober 2014, saya dipukuli 200 kali dengan kemoceng oleh Feri. Dia disuruh Bibi Randika (terdakwa dengan berkas terpisah),” ujar Rukmiyani di depan majelis hakim yang diketuai H.Aksir.
Menurutnya, Bibi Randika menyuruh Feri memukul saksi karena beberapa kali saksi meminta dipulangkan ke keluarganya. Namun, hal itu tidak pernah diindahkan, malah saksi kerap menjadi bulan-bulanan terdakwa.
“Saya gak dikasih pulang, malah dipukul. Saya beberapa kali meminta pulang. Tapi, tidak boleh. Tetap dipukul 200 kali oleh Feri,” ujar Rukmiyani kembali.
Bahkan, Rukmiyani juga pernah dihukum naik turun tangga di rumah Bibi Randika tersebut. Ia juga pernah melihat jika terdakwa Feri memukul korban Cici sehingga tewas.
“Feri, Zahir, Kiki dan Bahri menyiksa Cici. Mereka juga menenggelamkan Cici ke dalam bak mandi. Dia disiksa sampai mati. Saya yang menyaksikannya saat disuruh mengantikan bajunya,” ucapnya lebih lanjut.
Setelah Cici alias Hermin meninggal dunia, kemudian saksi beserta PRT lainnya, Anis Rahayu, Yanti dan Endang dikunci dalam kamar yang berada di lantai dua rumah. “Kami tidak mengetahui lagi mayat Cici dibawa kemana. Dia sudah tidak bernyawa lagi. Kepalanya juga sudah ditutup kain milik Yanti,” jelasnya.
Setelah mendengarkan keterangan saksi. Majelis mempertanyakan keterangan saksi kepada terdakwa. Namun, terdakwa mencoba membatah seluruh keterangan saksi. Hal itu, sempat membuat emosi terdakwa.
Diketahui, dalam perkara ini, JPU menjerat Fery dengan Pasal berlapis, Yakni 44 ayat (1) dan ayat (3) jo UU RI No 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 351 ayat (3) KUHPidana tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. (gus/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/