30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Hagania Terancam Ditahan

Hagania, putri anggota DPRD Sumut yang menabrak mati seorang sopir taksi.
Hagania, putri anggota DPRD Sumut yang menabrak mati seorang sopir taksi.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sidang perdana kasus tabrakan maut dengan terdakwa Hagania br Sinukaban (23), putri kandung anggota DPRD Sumut Layari Sinukaban gagal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (19/6) siang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Runggu Sitepu berdalih sidang yang seyogyanya digelar dengan agenda pembacaan dakwaan itu terpaksa ditunda karena Hagania tak hadir dengan alasan sakit.

“Sidangnya ditunda karena terdakwanya sedang sakit,” jelas Runggu Sitepu saat dihubungi kru koran ini.

Ditanyai sakit apa yang diderita terdakwa? Runggu berdalih tak bisa menjelaskan secara rinci. “Minggu depanlah mudah-mudahan sudah sehat terdakwanya,” singkatnya.

Hagania sendiri tak didampingi oleh penasihat hukum. “Gak ada pengacaranya, maju sendiri dia (Hagania) di persidangan,” tandas Runggu yang sejak siang sudah terlihat mondar-madir di pengadilan tersebut. Sementara itu, ketua majelis hakim yang menangani perkara ini, SB Hutagalung, SH,MH mengaku pihaknya masih menunggu koordinasi dari jaksa.

“Saya sudah siap, tapi jaksanya belum ada berkordinasi dengan saya untuk menggelar sidang. Atau mungkin ditunda, saya belum ada dapat kabar,” jelasnya saat ditemui di depan ruang kerjanya.

Terpisah, Humas Pengadilan Negeri (PN) Medan, Nelson J. Marbun, SH yang dikonfirmasi juga berdalih belum berkordinasi soal alasan penundaan sidang tersebut. “Saya belum ada mengetahui kabar ditunda atau tidak, tapi besok lah saya tanyakan apa alasan penundaan sidang, karena saya pun tadi tengah fokus ke persidangan korupsi,” jelasnya.

Ditanyai apakah dalam hal ini terdakwa yang berstatus tahanan kota itu sudah dianggap tak kooperatif? Nelson juga belum bisa memastikan hal tersebut.

“Kita belum bisa pastikan tidak kooperatif, karena saya belum kordinasi dengan hakimnya maupun panitera apa alasan ditunda. Tapi majelis hakim dapat mencabut status tahanan kota terdakwa jika dianggap melanggar ketentuan seperti tidak kooperatif atau tidak menghadiri sidang, pergi keluar kota atau negeri, itu kebijakan penuh majelis hakim yang menanganinya,” ungkapnya.

Sekedar mengingatkan, mobil sedan Mercy C-200 dengan nomor plat polisi BK 1 NC yang dikendarai Hagania dan seorang temannya menabrak lima kendaraan, di persimpangan Jalan Iskandar Muda-Gatot Subroto Medan. Akibat peristiwa itu Sumarja (38), warga Jl. Kelambir V, Helvetia tewas karena mengalami luka serius di bagian kepala, setelah sepeda motor Honda Vario BK 4438 AEL yang dikendarainya terpental ditabrak mobil yang dikendarai Hagania.

Sementara itu, Herman Saragih (53), warga Jl. Pelajar, Lukas Samosir (23), warga Jl. Pasar III Darussalam, pengendara becak bermotor dan Sumiarni (23), warga Jl. Medan-Binjai menderita luka-luka. Selain itu angkot yang dikemudikan Jefri Yolanda (29) dan sepeda motor Suzuki Thunder yang dikendarai Rajimot (34) juga rusak. Saat peristiwa terjadi, Hagania langsung diamankan ke Mapolsek Medan Baru untuk dimintai keterangannya karena diduga dalam keadaan mabuk. (bay/deo)

Hagania, putri anggota DPRD Sumut yang menabrak mati seorang sopir taksi.
Hagania, putri anggota DPRD Sumut yang menabrak mati seorang sopir taksi.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sidang perdana kasus tabrakan maut dengan terdakwa Hagania br Sinukaban (23), putri kandung anggota DPRD Sumut Layari Sinukaban gagal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (19/6) siang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Runggu Sitepu berdalih sidang yang seyogyanya digelar dengan agenda pembacaan dakwaan itu terpaksa ditunda karena Hagania tak hadir dengan alasan sakit.

“Sidangnya ditunda karena terdakwanya sedang sakit,” jelas Runggu Sitepu saat dihubungi kru koran ini.

Ditanyai sakit apa yang diderita terdakwa? Runggu berdalih tak bisa menjelaskan secara rinci. “Minggu depanlah mudah-mudahan sudah sehat terdakwanya,” singkatnya.

Hagania sendiri tak didampingi oleh penasihat hukum. “Gak ada pengacaranya, maju sendiri dia (Hagania) di persidangan,” tandas Runggu yang sejak siang sudah terlihat mondar-madir di pengadilan tersebut. Sementara itu, ketua majelis hakim yang menangani perkara ini, SB Hutagalung, SH,MH mengaku pihaknya masih menunggu koordinasi dari jaksa.

“Saya sudah siap, tapi jaksanya belum ada berkordinasi dengan saya untuk menggelar sidang. Atau mungkin ditunda, saya belum ada dapat kabar,” jelasnya saat ditemui di depan ruang kerjanya.

Terpisah, Humas Pengadilan Negeri (PN) Medan, Nelson J. Marbun, SH yang dikonfirmasi juga berdalih belum berkordinasi soal alasan penundaan sidang tersebut. “Saya belum ada mengetahui kabar ditunda atau tidak, tapi besok lah saya tanyakan apa alasan penundaan sidang, karena saya pun tadi tengah fokus ke persidangan korupsi,” jelasnya.

Ditanyai apakah dalam hal ini terdakwa yang berstatus tahanan kota itu sudah dianggap tak kooperatif? Nelson juga belum bisa memastikan hal tersebut.

“Kita belum bisa pastikan tidak kooperatif, karena saya belum kordinasi dengan hakimnya maupun panitera apa alasan ditunda. Tapi majelis hakim dapat mencabut status tahanan kota terdakwa jika dianggap melanggar ketentuan seperti tidak kooperatif atau tidak menghadiri sidang, pergi keluar kota atau negeri, itu kebijakan penuh majelis hakim yang menanganinya,” ungkapnya.

Sekedar mengingatkan, mobil sedan Mercy C-200 dengan nomor plat polisi BK 1 NC yang dikendarai Hagania dan seorang temannya menabrak lima kendaraan, di persimpangan Jalan Iskandar Muda-Gatot Subroto Medan. Akibat peristiwa itu Sumarja (38), warga Jl. Kelambir V, Helvetia tewas karena mengalami luka serius di bagian kepala, setelah sepeda motor Honda Vario BK 4438 AEL yang dikendarainya terpental ditabrak mobil yang dikendarai Hagania.

Sementara itu, Herman Saragih (53), warga Jl. Pelajar, Lukas Samosir (23), warga Jl. Pasar III Darussalam, pengendara becak bermotor dan Sumiarni (23), warga Jl. Medan-Binjai menderita luka-luka. Selain itu angkot yang dikemudikan Jefri Yolanda (29) dan sepeda motor Suzuki Thunder yang dikendarai Rajimot (34) juga rusak. Saat peristiwa terjadi, Hagania langsung diamankan ke Mapolsek Medan Baru untuk dimintai keterangannya karena diduga dalam keadaan mabuk. (bay/deo)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/