25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

Keluarga Korban Kejar Wanta: Kejam Kali Kau…!

Jenazah Sandra Yolanda Duha, saat ditemukan telungkup di Medan Tuntungan, Sabtu (13/8) lalu.
Jenazah Sandra Yolanda Duha, saat ditemukan telungkup di Medan Tuntungan, Sabtu (13/8) lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – FNRG alias Wanta divonis oleh majelis hakim selama 9 tahun dan 6 bulan kurang penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (19/9) sore. Remaja 16 tahun ini terbukti bersalah mencabuli dan menghabisi nyawa siswi SMP Bharlind School, SYD (13).

Putusan itu dibacakan hakim tunggal Erintuah Damanik, dalam persidangan terbuka untuk umum di Ruang Cakra IV Pengadilan Negeri (PN) Medan. Keluarga terdakwa dan korban juga menyaksikan persidangan itu. “Menjatuhkan hukuman pidana penjara oleh karena itu selama 9 tahun 6 bulan,” tutur hakim yang menjabat sebagai Humas PN Medan itu
Hakim menganggap, masih ada perbuatan yang meringankan yakni terdakwa mengakui perbuatannya serta bersikap sopan selama persidangan. Adapun hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa sangat sadis, di luar batas kemanusiaan serta menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban.

Terdakwa Wanta dianggap bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 365 ayat (3) KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian dan Pasal 82 UU Perlindungan Anak. Menanggapi putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Carlo menyatakan pikir-pikir. Sementara, terdakwa melalui penasehat hukumnya menerima putusan itu.

Usai persidangan, beberapa keluarga korban yang terlihat menangis langsung mengejar terdakwa Wanta. Mereka berusaha memukuli terdakwa dengan menarik bajunya. Beruntung, pengawal tahanan langsung membawanya ke ruang tahanan sementara PN Medan.

“Kejam kali kau membunuh anak kami. Seharusnya dimatikan aja kau. Ingat ya kau punya Tuhan. Anak-anak tapi begitu perbuatan kau. Bunuh aja itu,” ujar saudara korban sambil berlinang air mata. Putusan itu lebih rendah dari tuntutan JPU Sindu Hutomo selama 10 tahun penjara.

Diketahui, Sandra Yolanda Duha tewas setelah mengalami luka tusukan dengan pisau yang masih menancap di bagian leher. Mayatnya ditemukan di sekitar Jalan Jamin Ginting pada 13 Agustus 2016 lalu. Saat itu, terdakwa Wanta hendak pulang ke rumahnya di Jalan Nilam Raya kawasan Perumnas Simalingkar. Dia baru saja menjual ayam milik orangtuanya. Di tengah perjalanan, terdakwa melihat korban sendirian saat memegang hape.

Terdakwa kemudian berpura-pura bertanya kepada korban untuk mencari jalan menuju arah Pancurbatu. Kemudian, secara tiba-tiba terdakwa menyekap mulut korban. Korban ditusuk di bagian rusuk dan leher karena berusaha memberikan perlawanan. Setelah menghabisi korban, terdakwa juga memperkosanya dari belakang. Setelah itu, terdakwa sengaja membiarkan pisau tertancap di leher korban yang masih berusia 15 tahun itu.(gus/ije)

Jenazah Sandra Yolanda Duha, saat ditemukan telungkup di Medan Tuntungan, Sabtu (13/8) lalu.
Jenazah Sandra Yolanda Duha, saat ditemukan telungkup di Medan Tuntungan, Sabtu (13/8) lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – FNRG alias Wanta divonis oleh majelis hakim selama 9 tahun dan 6 bulan kurang penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (19/9) sore. Remaja 16 tahun ini terbukti bersalah mencabuli dan menghabisi nyawa siswi SMP Bharlind School, SYD (13).

Putusan itu dibacakan hakim tunggal Erintuah Damanik, dalam persidangan terbuka untuk umum di Ruang Cakra IV Pengadilan Negeri (PN) Medan. Keluarga terdakwa dan korban juga menyaksikan persidangan itu. “Menjatuhkan hukuman pidana penjara oleh karena itu selama 9 tahun 6 bulan,” tutur hakim yang menjabat sebagai Humas PN Medan itu
Hakim menganggap, masih ada perbuatan yang meringankan yakni terdakwa mengakui perbuatannya serta bersikap sopan selama persidangan. Adapun hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa sangat sadis, di luar batas kemanusiaan serta menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban.

Terdakwa Wanta dianggap bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 365 ayat (3) KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian dan Pasal 82 UU Perlindungan Anak. Menanggapi putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Carlo menyatakan pikir-pikir. Sementara, terdakwa melalui penasehat hukumnya menerima putusan itu.

Usai persidangan, beberapa keluarga korban yang terlihat menangis langsung mengejar terdakwa Wanta. Mereka berusaha memukuli terdakwa dengan menarik bajunya. Beruntung, pengawal tahanan langsung membawanya ke ruang tahanan sementara PN Medan.

“Kejam kali kau membunuh anak kami. Seharusnya dimatikan aja kau. Ingat ya kau punya Tuhan. Anak-anak tapi begitu perbuatan kau. Bunuh aja itu,” ujar saudara korban sambil berlinang air mata. Putusan itu lebih rendah dari tuntutan JPU Sindu Hutomo selama 10 tahun penjara.

Diketahui, Sandra Yolanda Duha tewas setelah mengalami luka tusukan dengan pisau yang masih menancap di bagian leher. Mayatnya ditemukan di sekitar Jalan Jamin Ginting pada 13 Agustus 2016 lalu. Saat itu, terdakwa Wanta hendak pulang ke rumahnya di Jalan Nilam Raya kawasan Perumnas Simalingkar. Dia baru saja menjual ayam milik orangtuanya. Di tengah perjalanan, terdakwa melihat korban sendirian saat memegang hape.

Terdakwa kemudian berpura-pura bertanya kepada korban untuk mencari jalan menuju arah Pancurbatu. Kemudian, secara tiba-tiba terdakwa menyekap mulut korban. Korban ditusuk di bagian rusuk dan leher karena berusaha memberikan perlawanan. Setelah menghabisi korban, terdakwa juga memperkosanya dari belakang. Setelah itu, terdakwa sengaja membiarkan pisau tertancap di leher korban yang masih berusia 15 tahun itu.(gus/ije)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/