30 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Diduga Miliki Sabu, Mantan Polisi Diciduk

Foto: Gibson/PM
Mantan anggota Polri, Andre Siahaan (tengah), diamankan Polsek Medan Kota karena memiliki narkoba jenis sabu, di Jalan Karya Gang Ayam.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan anggota Polri, Andre Siahaan (31) diamankan Polsek Medan Kota. Petugas menyita 1 plastik klip diduga berisi sabu di Jalan Karya Gang Ayam, (19/9) petang.

Dari tangan warga Jalan Karya Setuju, Komplek Bea Cukai tersebut, petugas menyita 1 plastik klip berisi diduga sabu-sabu, 2 plastik berisi plastik klip baru dan uang hasil penjualan Rp200.000, sebagai barang bukti.

Kapolsek Medan Kota, Kompol Martuasah Tobing melalui Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Budiman Simanjuntak mengatakan, pada Senin sore petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwasannya di Jalan Karya Gang Ayam ada seorang pria yang sedang mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.

Mendapat informasi tersebut, personel bersama tim langsung menuju TKP dan mengamankan seorang pria yang sedang menunggu pasien yang mau belanja padanya,”Kita langsung cek lokasi,” tuturnya, Selasa (19/9) sore.

Dijelaskannya, dari tangan pelaku, pihaknya mengamankan satu buah dompet emas dan di dalamnya ada satu paket kecil diduga sabu-sabu, 2 plastik tik, pipet sekop dan uang hasil penjualan sebesar Rp200.000.

Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di mako. Pelaku dikenakan Pasal 113 UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. “Masih kita periksa intensif,”tegasnya. (gib)

Foto: Gibson/PM
Mantan anggota Polri, Andre Siahaan (tengah), diamankan Polsek Medan Kota karena memiliki narkoba jenis sabu, di Jalan Karya Gang Ayam.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan anggota Polri, Andre Siahaan (31) diamankan Polsek Medan Kota. Petugas menyita 1 plastik klip diduga berisi sabu di Jalan Karya Gang Ayam, (19/9) petang.

Dari tangan warga Jalan Karya Setuju, Komplek Bea Cukai tersebut, petugas menyita 1 plastik klip berisi diduga sabu-sabu, 2 plastik berisi plastik klip baru dan uang hasil penjualan Rp200.000, sebagai barang bukti.

Kapolsek Medan Kota, Kompol Martuasah Tobing melalui Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Budiman Simanjuntak mengatakan, pada Senin sore petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwasannya di Jalan Karya Gang Ayam ada seorang pria yang sedang mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.

Mendapat informasi tersebut, personel bersama tim langsung menuju TKP dan mengamankan seorang pria yang sedang menunggu pasien yang mau belanja padanya,”Kita langsung cek lokasi,” tuturnya, Selasa (19/9) sore.

Dijelaskannya, dari tangan pelaku, pihaknya mengamankan satu buah dompet emas dan di dalamnya ada satu paket kecil diduga sabu-sabu, 2 plastik tik, pipet sekop dan uang hasil penjualan sebesar Rp200.000.

Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di mako. Pelaku dikenakan Pasal 113 UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. “Masih kita periksa intensif,”tegasnya. (gib)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/