31.7 C
Medan
Thursday, May 2, 2024

Sindikat Sabu Aceh Diintai Dua Bulan

Foto: Oki//PM Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari (tengah) didampingi Direktur Prosekusor dan Psikotropika BNN, Brigjen Pol Anjan Pramuka (kedua kiri) bersama pihak terkait menunjukan barang bukti narkoba jaringan Aceh, pada gelar kasus di Jalan Sunggal Medan, Rabu (19/10).
Foto: Oki//PM
Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari (tengah) didampingi Direktur Prosekusor dan Psikotropika BNN, Brigjen Pol Anjan Pramuka (kedua kiri) bersama pihak terkait menunjukan barang bukti narkoba jaringan Aceh, pada gelar kasus di Jalan Sunggal Medan, Rabu (19/10).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sindikat sabu-sabu dari Aceh Tamiang yang digulung dari ruko Kompleks Perumahan The Imperium, Jalan TB Simatupang, Sunggal, Rabu (18/10) kemarin sore ternyata kambuhan.

Itu diungkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat saat paparan di lokasi penggerebekan, Rabu (19/10). Disampaikan, narkoba rencananya disebar di Medan, Jakarta, dan Kepulauan Riau.

“Dari Jakarta akan dibawa ke kota-kota besar di Pulau Jawa. Sumbernya kami duga dari Malaysia,” kata Irjen Pol Arman Depari, Deputi Bidang Pemberantasan BNN dalam paparannya.

Dijelaskannya, penangkapan merupakan pengembangan sejumlah kasus yang ditangani BNN di Kota Medan. Mereka mendapat informasi, sindikat yang sempat digulung kembali aktif. Petugas BNN kemudian melakukan penyelidikan sekitar 2 bulan untuk mengungkap dan memutus mata rantai jaringan ini.

“Kemarin sore, Selasa (18/10) sekitar pukul 14.00 WIB, kita mencurigai kendaraan yang membawa narkoba melewati perbatasan dari Aceh Tamiang. Penumpangnya tiga orang. Kita membuntuti dan memastikan kendaraan itu adalah target operasi,” jelas Arman.

Sekitar pukul 19.00 WIB, petugas BNN dibantu petugas kepolisian menghentikan Toyota Rush hitam, yang menjadi target, di depan ruko Kompleks Perumahan The Imperium.

Di bawah guyuran hujan deras, kendaraan dan penumpangnya digeledah. “Benar, ditemukan narkoba berbagai jenis,” jelas Arman. Narkotika yang ditemukan sekitar 100 ribu butir pil ekstasi, 50 ribu butir pil happy five, dan 38 kg sabu-sabu.

Narkotika itu dikemas dan dimasukkan dalam 6 tas dan 1 koper. Petugas juga menemukan uang tunai Rp12 juta dan alat komunikasi.

Saat dilakukan penggeledahan badan, seorang di antara tiga orang yang ada di dalam mobil melakukan perlawanan. Dia berusaha melepaskan diri. “Petugas kita melakukan tindakan tegas dengan 2 kali melepaskan tembakan. Yang bersangkutan roboh dan tewas,” sambung Arman.

Pria ditembak bernama Jumari (49) warga Desa Landuh, Rantau, Aceh Tamiang. Dia ditengarai sebagai koordinator yang membawa dan mendistribusikan narkoba kepada pelanggan jaringannya. Jasad pelaku saat ini masih berada di RS Bhayangkara Medan.

Sementara dua rekannya, Irwan (33) warga Desa Bandar Baru, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang, dan Abdul Manan (50) warga Dusun Cahaya, Desa Cinta Raja, Kecamatab Bendahara, Aceh Tamiang, bersama barang bukti rencananya dibawa ke Jakarta. Mereka akan ditangani penyidik BNN pusat.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 112, 114, dan 123 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancamannya hukuman mati, ditambah pasal pencucian uang,” jelas Arman.

Dia juga mengimbau masyarakat tidak resah dengan maraknya penangkapan pengedar narkoba. Tindakan itu dinilai sebagai bentuk perlindungan masyarakat.

“Kita juga mengimbau masyarakat agar memberi perhatian bersama pada penyalahgunaan narkoba yang marak di Kota Medan. Tanpa partisipasi masyarakat upaya yang dilakukan tidak akan maksimal,” imbau Arman. (oki/ras)

Foto: Oki//PM Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari (tengah) didampingi Direktur Prosekusor dan Psikotropika BNN, Brigjen Pol Anjan Pramuka (kedua kiri) bersama pihak terkait menunjukan barang bukti narkoba jaringan Aceh, pada gelar kasus di Jalan Sunggal Medan, Rabu (19/10).
Foto: Oki//PM
Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari (tengah) didampingi Direktur Prosekusor dan Psikotropika BNN, Brigjen Pol Anjan Pramuka (kedua kiri) bersama pihak terkait menunjukan barang bukti narkoba jaringan Aceh, pada gelar kasus di Jalan Sunggal Medan, Rabu (19/10).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sindikat sabu-sabu dari Aceh Tamiang yang digulung dari ruko Kompleks Perumahan The Imperium, Jalan TB Simatupang, Sunggal, Rabu (18/10) kemarin sore ternyata kambuhan.

Itu diungkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat saat paparan di lokasi penggerebekan, Rabu (19/10). Disampaikan, narkoba rencananya disebar di Medan, Jakarta, dan Kepulauan Riau.

“Dari Jakarta akan dibawa ke kota-kota besar di Pulau Jawa. Sumbernya kami duga dari Malaysia,” kata Irjen Pol Arman Depari, Deputi Bidang Pemberantasan BNN dalam paparannya.

Dijelaskannya, penangkapan merupakan pengembangan sejumlah kasus yang ditangani BNN di Kota Medan. Mereka mendapat informasi, sindikat yang sempat digulung kembali aktif. Petugas BNN kemudian melakukan penyelidikan sekitar 2 bulan untuk mengungkap dan memutus mata rantai jaringan ini.

“Kemarin sore, Selasa (18/10) sekitar pukul 14.00 WIB, kita mencurigai kendaraan yang membawa narkoba melewati perbatasan dari Aceh Tamiang. Penumpangnya tiga orang. Kita membuntuti dan memastikan kendaraan itu adalah target operasi,” jelas Arman.

Sekitar pukul 19.00 WIB, petugas BNN dibantu petugas kepolisian menghentikan Toyota Rush hitam, yang menjadi target, di depan ruko Kompleks Perumahan The Imperium.

Di bawah guyuran hujan deras, kendaraan dan penumpangnya digeledah. “Benar, ditemukan narkoba berbagai jenis,” jelas Arman. Narkotika yang ditemukan sekitar 100 ribu butir pil ekstasi, 50 ribu butir pil happy five, dan 38 kg sabu-sabu.

Narkotika itu dikemas dan dimasukkan dalam 6 tas dan 1 koper. Petugas juga menemukan uang tunai Rp12 juta dan alat komunikasi.

Saat dilakukan penggeledahan badan, seorang di antara tiga orang yang ada di dalam mobil melakukan perlawanan. Dia berusaha melepaskan diri. “Petugas kita melakukan tindakan tegas dengan 2 kali melepaskan tembakan. Yang bersangkutan roboh dan tewas,” sambung Arman.

Pria ditembak bernama Jumari (49) warga Desa Landuh, Rantau, Aceh Tamiang. Dia ditengarai sebagai koordinator yang membawa dan mendistribusikan narkoba kepada pelanggan jaringannya. Jasad pelaku saat ini masih berada di RS Bhayangkara Medan.

Sementara dua rekannya, Irwan (33) warga Desa Bandar Baru, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang, dan Abdul Manan (50) warga Dusun Cahaya, Desa Cinta Raja, Kecamatab Bendahara, Aceh Tamiang, bersama barang bukti rencananya dibawa ke Jakarta. Mereka akan ditangani penyidik BNN pusat.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 112, 114, dan 123 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancamannya hukuman mati, ditambah pasal pencucian uang,” jelas Arman.

Dia juga mengimbau masyarakat tidak resah dengan maraknya penangkapan pengedar narkoba. Tindakan itu dinilai sebagai bentuk perlindungan masyarakat.

“Kita juga mengimbau masyarakat agar memberi perhatian bersama pada penyalahgunaan narkoba yang marak di Kota Medan. Tanpa partisipasi masyarakat upaya yang dilakukan tidak akan maksimal,” imbau Arman. (oki/ras)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/